Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Byw Galih Subowo KASATRESKRIM POLRES BANYUWANGI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Byw
Tanggal Surat Rabu, 18 Jan. 2023
Nomor Surat No.34/HK/2023/Pn Byw
Pemohon
NoNama
1Galih Subowo
Termohon
NoNama
1KASATRESKRIM POLRES BANYUWANGI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
 
USMAN, S.H.,M.H. Advokat (Pengacara/ Konsultan Hukum), pada Kantor Advokat (Pengacara/Konsultan Hukum) “USMAN, S.H.,M.H. & Associates” berkedudukan di Lugundang Timur RT. 02 RW. 06 Desa Talkandang Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo Po. Box. 153  Telp. 0821 1222 3222   e-mail : usmanstreetlawyer@gamail.com . Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal  17 Januari 2023 (Terlampir dalam berkas),. dalam hal ini selaku kuasa dari dan karena itu bertindak untuk dan atas nama :
 
GALIH SUBOWO, Tempat/Tgl Lahir : Banyuwangi 04 Oktober 1975, Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta, Jenis kelamin : Laki laki,  Kewarganegaraan : Indonesia, Pendidikan :  SD, Alamat :  Dusun Darungan RT. 03 RW. 06, Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi.                                            
       Untuk selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- PEMOHON
 
Bahwa PEMOHON dengan ini hendak mengajukan Permohonan Praperadilan atas PENETAPAN TERSANGKA dalam perkara Tindak Pidana : dugaan terjadinya beberapa Tindak Pidana Pemalsuan surat dan/atau barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah olah surat itu asli dan tidak dipalsukan dan/atau barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentiktentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus  dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain  menggunakan akta itu seolah olah keterangannya itu cocok dengan hal yang sebenarnya dan/atau barang siapa dengan sengaja menggunakan akta otentik yang berisi keterangan palsu seolah olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1), (2) KUHP dan/atau pasal 266 ayat (1), (2) KUHP Jo Pasal  65 KUHP.    terhadap :
 
KASAT RESKRIM KEPOLISIAN RESORT KOTA BANYUWANGI,  
Alamat : Jalan Brawijaya No. 21 Banyuwangi 
Untuk  Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------ TERMOHON
Adapun yang menjadi dasar dan alasan permohonan pemohon adalah sebagai berikut :
I.   DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
1. Bahwa tindakan dilakukannya upaya paksa dalam proses pidana dalam hal ini ditingkat penyidikan, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan yang dilakukan secara melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu bagian dari tindakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Dan lahirnya lembaga Praperadilan yang diakomodir didalam UU No. 8 tahun 1981 tentang  KUHAP  merupakan lembaga kontrol untuk menjaga agar tidak dilanggarnya hak asasi manusia tersebut dalam proses pidana. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan merujuk pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa  dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan dapat ditegakkan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap  hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
2. Bahwa sebagaimana dinyatakan didalam pasal 1 angka 10 KUHAP yang berbunyi : Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
 Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
 Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
3. Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah: Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
 sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
 ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
4. Bahwa Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu, dalam perkembangan yang demikian itu kemudian akhirnya diakomodir pula mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan menjadi wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. 
 
    Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini;
    5.  Bahwa selain daripada itu terdapat beberapa putusan pengadilan yang telah memperkuat dalam rangka melindungi hak-hak seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili terhadap sah dan tidaknya penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :
 Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011
 Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012
 Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012
 Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015
 Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015
 Dan putusan putusan dalam perkara lainnya yang terus berkembang 
6.  Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili tentang sah dan tidaknya penetapan tersangka;  Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 aquo, bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa perihal tentang sah dan tidaknya Penetapan tersangka terhadap seseorang telah termasuk dalam obyek praperadilan;
 II.  ALASAN PEMOHON DALAM MENGAJUKAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
     TIDAK ADA DASAR SERTA TIDAK CUKUP BUKTI BAGI TERMOHON DALAM  MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA
1. Bahwa latar belakang persoalan yang kemudian berkembang menjadi perkara pidana aquo adalah berawal dari persoalan keperdataan antara Pemohon dengan keluarga Rulwati Cs, yakni diawali dengan persoalan utang piutang antara Pemohon dengan keluarga Rulwati Cs dengan jaminan tanah tanah waris milik keluarga Rulwati cs tersebut, dan kemudian atas tanah tanah waris aquo menjadi obyek sengketa dalam  perkara gugatan kewarisan  di Pengadilan Agama Banyuwangi diantara mereka Rulwati Cs sekeluarga dalam register perkara No. 3308/Pdt.G/2018/PA. Bwi;
 
2. Bahwa mengingat pada saat itu obyek sengketa perkara No. 3308/Pdt.G/2018/PA. Bwi aquo berada dalam jaminan Pemohon Praperadilan (Galih Subowo), karena itu Pemohon kemudian diikut sertakan dalam perkara aquo menjadi Turut Tergugat.yang selanjutnya perkara tersebut  berakhir dengan perdamaian;
 
3. Bahwa pada akhirnya tanah tanah yang menjadi obyek Sengketa menjadi milik sah Pemohon berdasarkan putusan Pengadilan Agama Banyuwangi perkara No. 3308/Pdt.G/2018/PA. Bwi tanggal 06 Desember 2018, putusan mana mendasarkan pada  perjanjian perdamaian bersama tertanggal 29 November 2018;
 
4. Bahwa dasar kepemilikan Pemohon atas obyek sengketa aquo berdasarkan atas alas hak yang kuat, yakni berdasarkan Putusan Pengadilan in casu Pengadilan Agama Banyuwangi, yang kemudian telah dikuatkan pula kepemilikannya tersebut oleh suatu lembaga atau Badan yang sah yakni Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banyuwangi;  
 
5. Bahwa perlu Pemohon permaklumkan, bahwa perolehan kepemilikan secara sah oleh Pemohon atas tanah tanah yang menjadi Obyek sengketa aquo dapat Pemohon terangkan sebagai berikut :
 
Bahwa benar persoalan antara Pemohon dengan keluarga Rulwati Cs berawal dari adanya urusan hutang piutang antara Pemohon dengan keluarga Rulwati Cs sebesar Rp. 958.000.000,- (Sembilan ratus lima puluh delapan juta rupiah) sebagaimana termuat didalam akta perjanjian perdamaian bersama perkara No. 3308/Pdt.G/2018/PA. Bwi; bahwa hutang tersebut adalah resmi sesuai dengan bukti Akta Pengakuan Hutang; bahwa atas hutang hutang tersebut, keluarga Rulwati Cs telah menjaminkan beberapa sertipikat tanah miliknya kepada Pemohon;
 
 Bahwa awalnya, Pemohon sebagai pihak yang berpiutang merasa kaget, dimana tiba tiba mendapat panggilan sidang di Pengadilan Agama Banyuwangi, oleh karena Pemohon ikut dilibatkan dalam perkara waris oleh keluarga Rulwati cs, yakni di jadikan sebagai Turut Tergugat dalam perkara tersebut; dimana dalam Perkara waris tersebut keluarga Rulwati Cs, yakni : Rulwati binti Ridjan, Sunarti binti Suyono  Trimawanti binti Suyono, Rita Munika binti Suyono, Mayang Apriolita, S.E. binti Suyono  dan Fiftiya Aprialin binti Suyono berkedudukan sebagai pihak Para Penggugat. Sementara SUMARAH binti SUYONO (salah satu anak dari Rulwati) dalam perkara waris di Pengadilan Agama Banyuwangi tersebut justru dijadikan sebagai pihak TERGUGAT; dan Pemohon Praperadilan (GALIH SUBOWO) ikut dijadikan pihak sebagai TURUT TERGUGAT;
 
       Bahwa atas perkara perdata kewarisan tersebut, akhirnya disepakati jika perkara waris di Pengadilan Agama Banyuwangi dimaksud akan diselesaikan secara damai dan kekeluargaan, sehingga dibuatlah Surat Perjanjian Perdamaian tertanggal 29 November 2018, yang kemudian berdasarkan Surat Perjanjian Perdamaian aquo dijadikan dasar putusan perkara dimaksud;
 
 Bahwa berdasarkan surat Perjanjian Perdamaian aquo, yakni sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, maka sejak ditandatanganinya surat perjanjian aquo, PIHAK PERTAMA, yakni keluarga Rulwati Cs, berkewajiban menyerahkan semua obyek tanah dan Sertifikat Hak milik kepada PIHAK KEDUA yakni Pemohon dalam perkara Praperadilan ini;
 
 Bahwa pasal 6 perjanjian Perdamaian bersama aquo telah jelas maksudnya dan tidak perlu ditafsirkan lagi, bahwa sejak ditandatangani perjanjian perdamaian bersama dimaksud, harus diserahkan   semua obyek tanah dan Sertifikat Hak milik kepada PIHAK KEDUA (Galih Subowo Pemohon Praperadilan dalam perkara Praperadilan ini), artinya pada hari itu atau setidak tidaknya pada hari berikutnya, harus ada penyerahan dimaksud;
 
 Bahwa sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Perdamaian bersama aquo hingga sekian lamanya, PIHAK PERTAMA (keluarga Rulwati cs) tidak pernah mau menyerahkan semua obyek tanah dan Sertifikat Hak milik dimaksud, yang artinya keluarga Rulwati Cs telah mengingkari isi perjanjian perdamaian dimaksud, yang berarti telah mengingkari pula  isi Putusan Pengadilan dimaksud; 
 
 Bahwa patut disampaikan disini, bahwa dalam perjanjian utang piutang antara Pemohon dengan keluarga Rulwati Cs seharusnya keluarga Rulwati Cs menyerahkan sejumlah 6 (enam) SHM kepada Pemohon, akan tetapi dengan alasan tertetu keluarga Rulwati hanya menyerahkan sejumlah 5 (lima) SHM, itulah mengapa didalam perjanjian perdamaian bersama yang dibuat dalam perkara No. 3308/Pdt.G/2018/PA. Bwi Pihak keluarga Rulwati Cs diharuskan menyerahkan seluruhnya terlebih dahulu termasuk SHM yang masih dalam penguasaanya berikut tanah tanahnya;
 
 Bahwa Ironisnya keluarga Rulwati cs  justru menjualnya kepada Pihak Ketiga atas salah satu Sertifikat yang belum diserahkannya tersebut, yakni kepada seseorang yang bernama Zaenuri dan proses pengikatan jual beli mana dilangsungkan didepan Notaris/PPAT bernama Endi, S.H.;
 
 Bahwa perlu diketahui, bahwa didalam Surat Perjanjian Perdamaian bersama yang dibuat dalam rangka penyelesaian  perkara di Pengadilan Agama Banyuwangi tersebut, yang manjadi obyek sengketanya meliputi 6 (enam) obyek tanah beserta Sertifikatnya masing masing, yakni :  (1). Tanah dengan SHM No. 286,  (2). Tanah dengan SHM No. 287, (3). Tanah dengan SHM No. 288, (4). Tanah dengan SHM No. 1084, (5). Tanah dengan SHM No. 1077 dan (6). Tanah dengan SHM No. 1078;
 
 Bahwa menurut Surat Perjanjian Perdamaian bersama tersebut, semua tanah dan SHMnya harus diserahkan sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Perdamaian bersama aquo, pengertian semua adalah keenam tanah berikut SHMnya masing masing, termasuk tanah dan SHM No. 1078. Dan ternyata tanah dan SHM no. 1078 inilah yang justru dijual kepada Zaenuri tersebut dan tidak pernah diserahkan kepada Pemohon hingga saat sekarang ini;
 
 Bahwa perbuatan Tergugat II s.d. VIII yang tidak mau menyerahkan semua obyek tanah dan Sertifikat Hak milik dan justru malah menjualnya kepada pihak ketiga aquo, tidak saja Tergugat II s.d. VIII itu telah wanprestasi tetapi juga mempunyai itikad tidak baik dalam menyelesaikan utangnya tersebut;
 
6.  Bahwa selanjutnya mengenai persoalan akhirnya SHM tersebut berubah nama atau berbalik nama menjadi atas nama Pemohon Praperadilan tersebut, dapat dijelaskan sebagai berikut :
       
 Bahwa berdasarkan surat Perjanjian Perdamaian bersama yang dibuat oleh Keluarga Rulwati cs dan Pemohon tersebut, yang kemudian menjadi dasar putusan Pengadilan Agama Banyuwangi No. 3308/Pdt.G/2018/PA.Bwi tanggal 06 Desember 2018,  dimana didalam pasal 5 nya telah mengisyaratkan bahwa apabila Keluarga Rulwati Cs tidak dapat memenuhi/membayar kewajibannya maka pinjaman tersebut dinyatakan sebagai pinjaman yang macet, maka Pemohon Pra Peradilan (Galih Subowo PIHAK KEDUA dalam Perjanjian Perdamaian bersama perkara Pengadilan Agama Banyuwangi No. 3308/Pdt.G/2018/ PA.Bwi), diberi wewenang penuh dan/atau kuasa untuk memindahkan obyek tersebut kepada pihak lain maupun kepada diri sendiri, guna pelunasan hutang tersebut;
 
 Bahwa peralihan hak yang berupa balik nama, merupakan bagian dari maksud pasal 5 tersebut, dengan demikian, berdasarkan pasal 5, Perjanjian Perdamaian bersama perkara Pengadilan Agama Banyuwangi No. 3308/Pdt.G/2018/ PA.Bwi) perbuatan Pemohon yang telah memindah tangankan kepada dirinya sendiri, adalah sah dan berdasarkan atas hukum, yakni Perjanjian Perdamaian bersama perkara Pengadilan Agama Banyuwangi No. 3308/Pdt.G/2018/ PA.Bwi, yang nota bene menjadi dasar Putusan bagi Pengadilan Agama Banyuwangi aquo;
 
 Bahwa pasal 5 perjanjian Perdamaian bersama aquo telah jelas maksudnya dan tidak perlu ditafsirkan lagi, bahwa sejak ditentukan tanggal pelunasannya yakni tanggal 29 Januari 2019, sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 Perjanjian Perdamaian bersama perkara Pengadilan Agama Banyuwangi No. 3308/Pdt.G/2018/ PA.Bwi) dan ternyata tidak terjadi pelunasan, maka terhitung sejak hari berikutnya dari tanggal 29 Januari 2019 tersebut , PIHAK KEDUA dalam hal ini Pemohon Praperadilan (Galih Subowo) telah melekat hak dan wewenangnya untuk memindahkan obyek dimaksud kepada pihak lain atau kepada dirinya sendiri;
 
 Bahwa dengan demikian, terhadap apa yang dilakukan oleh Pemohon Praperadilan adalah perbuatan yang sah dan berdasarkan atas alas hak yang benar; 
 
7.  Bahwa lebih lanjut     bagaimana mengenai keabsahan SHM   tersebut   setelah   berubah nama atau berbalik nama menjadi atas nama Pemohon Praperadilan (Galih Subowo) tersebut, sudah barang tentu sah, oleh karena dibuat dan dilakukan oleh Lembaga yang berwenang dan atas dasar yang sah dan procedural pula, hal ini dapat Pemohon jelaskan sebagai berikut :
     
 Bahwa sebagaimana telah dikemukakan diatas,  dengan mendasarkan pada pasal 5  surat Perjanjian Perdamaian bersama aquo, Pemohon Praperadilan (Galih Subowo) berwenang untuk melakukan peralihan atas sertifikat SHM atas obyek sengketa;
 
 Bahwa  sekali lagi Pemohon Praperadilan (Galih Subowo)  tekankan, bahwa berdasarkan surat Perjanjian Perdamaian bersama yang dibuat oleh Keluarga Rulwati cs dengan Pemohon Praperadilan (Galih Subowo)  yang kemudian menjadi dasar putusan Pengadilan Agama Banyuwangi No. 3308/Pdt.G/2018/PA.Bwi tanggal 06 Desember 2018,  dimana didalam pasal 5 nya telah mengatur bahwa apabila Keluarga Rulwati Cs (PIHAK PERTAMA dalam Perjanjian Perdamaian bersama perkara Pengadilan Agama Banyuwangi No. 3308/Pdt.G/2018/ PA.Bwi ) tersebut tidak dapat memenuhi/tidak dapat membayar kewajiban utangnya, maka pinjaman tersebut dinyatakan sebagai pinjaman yang macet, maka Pemohon Praperadilan (Galih Subowo / PIHAK KEDUA dalam Perjanjian Perdamaian bersama perkara Pengadilan Agama Banyuwangi No. 3308/Pdt.G/2018/ PA.Bwi), diberi wewenang penuh dan/ atau kuasa untuk memindahkan obyek tersebut kepada pihak lain maupun kepada diri sendiri, guna pelunasan hutang tersebut;
 
 Bahwa peralihan hak dalam hal ini berupa balik nama, merupakan bagian dari maksud sebagaimana yang terkandung didalam pasal 5 tersebut, dengan demikian, berdasarkan pasal 5 Perjanjian Perdamaian bersama perkara Pengadilan Agama Banyuwangi No. 3308/ Pdt.G/2018/PA.Bwi tersebut, maka  perbuatan Pemohon Praperadilan (Galih Subowo)  yang telah memindahtangankan kepada dirinya sendiri, in casu mengalihkan hak atas SHM-SHM itu adalah sah dan berdasarkan hukum;
 
 Bahwa uraian/irah irah sebagaimana yang terurai didalam pasal 5 perjanjian Perdamaian bersama antara keluarga Rulwati cs dan Pemohon Praperadilan (Galih Subowo)  aquo, adalah  telah jelas apa dan bagaimana maksudnya, oleh karena itu tidak perlu ditafsirkan lain, karena memang tidak ada penafsiran lain, karena itu sudah dapat dimengerti Bahwa sejak tanggal 29 Januari 2019, sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 Perjanjian Perdamaian bersama perkara Pengadilan Agama Banyuwangi No. 3308/Pdt.G/2018/ PA.Bwi tersebut dan ternyata tidak terjadi pelunasan, maka terhitung sejak saat itu atau setidaknya sejak hari berikutnya dari tanggal 29 Januari 2019 tersebut, didalam diri PIHAK KEDUA dalam hal ini Pemohon Praperadilan (Galih Subowo)  telah melekat hak dan wewenangnya untuk memindahtangankan obyek obyek dimaksud kepada pihak lain atau kepada dirinya sendiri, memindahtangankan kepada pihak lain tersebut sejalan dan sebagun dengan mengalihkan hak atas tanahnya;
 
 Bahwa oleh karena hak dan wewenang Pemohon Praperadilan (Galih Subowo)  untuk memindahtangankan semua obyek sengketa telah terbuka, maka adalah bukan suatu pelanggaran hukum apabila Pemohon Praperadilan (Galih Subowo)  menggunakan hak dan wewenang tersebut untuk memindahtangankan atas SHM- SHM dimaksud, yakni dengan melalui prosedur dan tata cara yang berlaku sebagaimana yang telah ditentukan oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Banyuwangi;
  
 Bahwa Pemohon Praperadilan (Galih Subowo) telah menyadari sepenuhnya, bahwa proses peralihan hak/ balik nama atas suatu hak dalam hal ini SHM, tentu bukan persoalan yang mudah seperti membalikan telapak tangan, akan tetapi harus melalui syarat syarat dan prosedur serta tata cara yang telah ditentukan oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Banyuwangi; 
  
 Bahwa dalam proses pengajuan balik nama oleh Pemohon Praperadilan (Galih Subowo), Pemohon telah memenuhi syarat syarat serta prosedur yang telah ditentukan itu, yang nota bene beberapa syarat dan form form pendaftaran /pengajuannya justru banyak dibantu oleh Keluarga Rulwati dalam hal ini SUMARAH binti Suyono sehingga tidak ada alasan bagi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Banyuwangi untuk menolak permohonan Pemohon Praperadilan (Galih Subowo)  dan terbukti akhirnya Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Banyuwangi telah memproses atas peralihak hak tersebut;
 
 Bahwa dengan demikian, terhadap apa yang dilakukan oleh Pemohon Praperadilan (Galih Subowo)  yakni membalik namakan SHM-SHM tersebut adalah perbuatan yang sah dan berdasarkan atas alas hak yang benar;
 
8. Bahwa atas adanya perjanjian perdamaian bersama perkara Pengadilan Agama Banyuwangi No. 3308/Pdt.G/2018/ PA.Bwi yang sebetulnya dibuat secara sadar  oleh semua pihak serta proses peralihan hak atas SHM SHM tersebut yang sebetulnya juga telah disadari oleh semua pihak sebagai konsekwensi dari adanya putusan sebuah perkara, akan tetapi kemudian belakangan sering kali dipersoalkan kembali oleh Keluarga Rulwati Cs dalam beberapa perkara gugatan dan perlawanan di Pengadilan, baik melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi maupun di Pengadilan Agama Banyuwangi, akan tetapi sebanyak dan sejauh ini seluruh gugatan dan perlawanan keluarga Rulwati Cs seluruhnya KALAH dan tidak ada satupun yang dikabulkan oleh Pengadilan;
9. Bahwa segala cara dilakukan oleh keluarga Rulwati Cs untuk selalu mengusik dan mempersoalkan Pemohon Praperadilan (Galih Subowo), tidak saja Pemohon Praperadilan (Galih Subowo) dipersoalkan secara keperdataan saja sebagaimana terurai di poin no. 8 diatas, Pemohon Praperadilan (Galih Subowo) juga dipersoalkan secara pidana dengan dilaporkannya Pemohon Praperadilan (Galih Subowo) ke Polresta Banyuwangi hingga akhirnya Pemohon Praperadilan (Galih Subowo)  dijadikan tersangka berdasarkan SURAT KETETAPAN  Nomor : SPRIN – TAP/ 4 / I / 2023/ SATRESKRIM tanggal 16 Januari 2023 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka terkait  dugaan terjadinya beberapa Tindak Pidana Pemalsuan surat dan/atau barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah olah surat itu asli dan tidak dipalsukan dan/atau barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentiktentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus  dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain  menggunakan akta itu seolah olah keterangannya itu cocok dengan hal yang sebenarnya dan/atau barang siapa dengan sengaja menggunakan akta otentik yang berisi keterangan palsu seolah olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1), (2) KUHP dan/atau pasal 266 ayat (1), (2) KUHP Jo Pasal  65 KUHP;
10. Bahwa betapa kagetnya Pemohon Praperadilan (Galih Subowo) jika akhirnya dijadikn tersangka oleh Termohon, mengingat sampai dengan saat sekarang ini Pemohon Praperadilan (Galih Subowo) masih heran,tidak percaya dan selalu bertanya tanya, atas dasar apa Pemohon Praperadilan (Galih Subowo) dijadikan Tersangka dalam perkara pidana berdasarkan Surat Ketetapan aquo;
Bahwa Pemohon Praperadilan (Galih Subowo) berkeyakinan, Termohon terlalu terburu buru dan sumir menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana dugaan melakukan  beberapa Tindak Pidana Pemalsuan surat dan/atau barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah olah surat itu asli dan tidak dipalsukan dan/atau barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentiktentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus  dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain  menggunakan akta itu seolah olah keterangannya itu cocok dengan hal yang sebenarnya dan/atau barang siapa dengan sengaja menggunakan akta otentik yang berisi keterangan palsu seolah olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1), (2) KUHP dan/atau pasal 266 ayat (1), (2) KUHP Jo Pasal  65 KUHP, padahal terdapat kelemahan yang nyata dalam menetapkan Pemohon Praperadilan (Galih Subowo) sebagai Tersangka dalam perkara aquo, yakni :
 Bahwa Pemohon Praperadilan (Galih Subowo)  sampai dengan saat ini tidak pernah tau surat yang mana yang dituduhkan kepada Pemohon Praperadilan (Galih Subowo) sebagai surat yang dipalsukan dan/atau menggunakan surat palsu atau yang dipasukan seolah olah surat itu palsu  dalam pengajukan balik nama SHM, sehingga Pemohon Praperadilan (Galih Subowo)  dijadikan Tersangka ???, 
 
Bahwa apabila surat yang dimaksud adalah surat yang berbentuk  FORM I B ; maka dapat dijabarkan dan dipersoalkan sebagai berikut :
 
(1). Bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas, bahwa dalam proses pengajuan balik nama SHM SHM aquo, Pemohon Praperadilan (Galih Subowo)  telah mendasarkan pada alas hak yang sah dan benar; in casu perjanjian perdamaian perkara Pengadilan Agama Banyuwangi No. 3308/Pdt.G/2018/ PA.Bwi 
 
      yang menjadi dasar Putusan  perkara No. 3308/Pdt.G/2018/ PA. Bwi serta tahapan tahapan lainnya yang sah dan prosedural;
 
(2). Bahwa sebagaimana terurai diatas pula, bahwa dalam proses balik nama SHM SHM aquo, juga dibantu sepenuhnya oleh keluarga Rulwati Cs dalam hal ini Sumarah Binti Suyono, bahwa ada beberapa syarat dan form pengajuan yang justru disiapkan dan disediakan oleh Sumarah Binti Suyono dalam proses tersebut;
 
(3). Bahwa FORM yang telah disiapkan dan disediakan oleh Sumarah Binti Suyono tersebut berbentuk formulir yang ditulis sendiri oleh Sumarah Binti Suyono,  sementara Pemohon Praperadilan (Galih Subowo)  disuruh tanda tangan saja oleh Sumarah binti Suyono, Pemohon Praperadilan (Galih Subowo)  tidak pernah tau dibagian mana yang salah dari pengisian Form tersebut, yang Pemohon Praperadilan (Galih Subowo)  tau pada saat itu adalah bahwa sikap dan perbuatan Sumarah tersebuta adalah bentuk bantuan yang tulus dari teman atau sahabat dalam membantu proses peralihan hak atas SHM SHM tersebut dimana pada saat itu keadaan masih baik baik saja terlebih lagi baru saja menyelesaikan perkaranya yang nota bene diselesaikan dengan perdamaian;
 
(4).  Bahwa berdasarkan syarat syarat dan form pengajuan tersebut yang kemudian  SHM tersebut didaftarkan ke BPN Banyuwangi untuk dibalik nama, maka berdasarkan catatannya bahwa SHM tersebut tertulis atas nama Rulwati Cs dan dari atas nama Rulwati Cs tersebut kemudian beralih nama menjadi Galih Subowo, karena itu sampai disinipun  Pemohon Praperadilan (Galih Subowo)  masih belum tau dimana letak kesalahan dari Pemohon Praperadilan (Galih Subowo)  tersebut;
 
 Bahwa apabila benar yang menjadi obyek perkara aquo adalah FORM I B, maka seharusnya Perlu diuji terlebih dahulu melalui Laboratorium Kriminal dalam rangka untuk mengetahui atas tulisan tangan siapa yang tertera didalam form tersebu, tanpa adanya uji laboratorium maka wajib dianggap bahwa perkara aquo kurang akan alat buktinya terlebih surat dimaksud sebagai dasar atau obyek dari perkara aquo;
 
11. Bahwa  dengan demikian, ditetapkannya Pemohon Praperadilan (Galih Subowo)   sebagai Tersangka oleh Termohon dalam Tindak Pidana : dugaan melakukan  beberapa Tindak Pidana Pemalsuan surat dan/atau barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah olah surat itu asli dan tidak dipalsukan dan/atau barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentiktentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus  dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain  menggunakan akta itu seolah olah keterangannya itu cocok dengan hal yang sebenarnya dan/atau barang siapa dengan sengaja menggunakan akta otentik yang berisi keterangan palsu seolah olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1), (2) KUHP dan/atau pasal 266 ayat (1), (2) KUHP Jo Pasal  65 KUHP.  Nyata nyaya  hanyalah berdasarkan atas asumsi belaka tanpa adanya bukti permulaan yang cukup;
12. Bahwa apabila mendasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014 dimana terdapat frasa “Bukti Permulaan”, frasa “Bukti Permulaan Yang Cukup” dan “Bukti Yang Cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17
 
      dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” sesuai dengan pasal 184 KUHAP. dalam hal ini untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, maka penetapan tersangka oleh Termohon atas diri Pemohon Praperadilan (Galih Subowo)  adalah sah dan bertentangan dengan hukum;
 13.  Bahwa berdasar pada uraian diatas, maka Pemohon meyakini kiranya tidak akan dapat terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang cukup yang dimiliki oleh Termohon dalam hal menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara Tindak Pidana : dugaan melakukan  beberapa Tindak Pidana Pemalsuan surat dan/atau barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah olah surat itu asli dan tidak dipalsukan dan/atau barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentiktentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus  dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain  menggunakan akta itu seolah olah keterangannya itu cocok dengan hal yang sebenarnya dan/atau barang siapa dengan sengaja menggunakan akta otentik yang berisi keterangan palsu seolah olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1), (2) KUHP dan/atau pasal 266 ayat (1), (2) KUHP Jo Pasal  65 KUHP, karena ituerkara aquo  tidak dapat dilanjutkan dan Pemohon Praperadilan (Galih Subowo)  tidak layak dijadikan sebagai Tersangkanya;
14.  Bahwa Pemohon menyakini jika perkara ini bergulir hingga akhirnya Pemohon dijadikan Tersangka oleh Termohon, patut diduga tidak lebih hanya kriminalisasi terhadap Pemohon an sich, tanpa mempertimbangankan akan kekuatan alat bukti yang menyertainya, mengingat perkara aquo memang berasal dari sebuah perkara terdahulu yang memang banyak pihak yang berkepentingan didalamnya;
15.  Bahwa selain daripada  kurangnya alat bukti untuk menetapkan Pemohon Praperadilan (Galih Subowo)   sebagai Tersangka sebagaimana terurai diatas, Pemohon justru dengan sempurna telah membuktikan melalui saksi adecharge saat dalam proses penyidikan, bahwa  saksi dimaksud menerangkan bahwa terdapat form dalam pengajuan peralihan hak/balik nama dimaksud memang benar disediakan/disiapkan dan ditulis oleh Sumarahbinti Suyono;
16. Bahwa dalam persoalan aquo, Pemohon Praperadilan (Galih Subowo)    tidak pernah tahu apakah ada yang palsu atau dipalsukan dan Pemohon Praperadilan (Galih Subowo)  tidak berkepentingan untuk memalsukan atau menggunakan surat palsu, mengingat Pemohon Praperadilan (Galih Subowo)  pada dasarnya telah memperoleh tanah tanah berdasarkan atas alas hak yang sah yakni putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
      PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA    MERUPAKAN  TINDAKAN SEWENANG- WENANG DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM
1. Bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terjawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan;
2. Bahwa sudah menjadi pengetahuan yang umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama  dari hukum. Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semejak Montesquieu mengeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Dari keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat; sementara menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati.
3. Bahwa Oemar Seno Adji menentukan prinsip ‘legality‘ merupakan karakteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh ‘Rule of Law’ – konsep, maupun oleh faham ‘Rechtstaat’ dahulu, maupun oleh konsep ‘Socialist Legality’. Demikian misalnya larangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas ‘nullum delictum’ dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip ‘legality’
4. Bahwa dalam Hukum Administrasi Negara, Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang. Yang di maksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi : melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. Melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Mencampuradukkan kewenangan dimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa “pejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain”. Menurut Sjachran Basah “abus de droit” (tindakan sewenang-wenang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas).
5.  Bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Penyalahgunaan wewenang juga telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan, yakni meliputi :
– ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
– dibuat sesuai prosedur; dan
– substansi yang sesuai dengan objek Keputusan
 
    Bahwa sebagaiman telah Pemohon uraikan diatas, bahwa penetapan Tersangka kepada Pemohon menurut hemat Pemohon dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku;
6.  Bahwa Sehingga apabila sesuai dengan ulasan Pemohon dalam permohonan aquo sebagaimana diulas panjang lebar dalam alasan Permohonan Praperadilan ini dilakukan tidak menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka seyogyanya menurut Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut :
• “Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah”
• Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan
7.  Bahwa berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keputusan   apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon sebagai Tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi yang memeriksa dan mengadili perkara aquo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum.
 III.  PETITUM
Bahwa berdasarkan hal hal sebagaimana terurai diatas, Pemohon mohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memutus perkara ini dengan Amar Putusan sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabul permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan SURAT KETETAPAN  Nomor : SPRIN – TAP/ 4 / I / 2023/ SATRESKRIM tanggal 16 Januari 2023 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka terkait  dugaan terjadinya beberapa Tindak Pidana Pemalsuan surat dan/atau barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah olah surat itu asli dan tidak dipalsukan dan/atau barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentiktentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus  dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain  menggunakan akta itu seolah olah keterangannya itu cocok dengan hal yang sebenarnya dan/atau barang siapa dengan sengaja menggunakan akta otentik yang berisi keterangan palsu seolah olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1), (2) KUHP dan/atau pasal 266 ayat (1), (2) KUHP Jo Pasal  65 KUHP
adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagimana dimaksud dalam penetapan tersangka atas diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1), (2) KUHP dan/atau pasal 266 ayat (1), (2) KUHP Jo Pasal  65 KUHP
adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, oleh karenanya penyidikan  a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon dengan dugaan melakukan beberapa Tindak Pidana Pemalsuan surat dan/atau barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah olah surat itu asli dan tidak dipalsukan dan/atau barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentiktentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus  dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain  menggunakan akta itu seolah olah keterangannya itu cocok dengan hal yang sebenarnya dan/atau barang siapa dengan sengaja menggunakan akta otentik yang berisi keterangan palsu seolah olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1), (2) KUHP dan/atau pasal 266 ayat (1), (2) KUHP Jo Pasal  65 KUHP
    adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh  Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
 
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
 
7. Apabila dilakukan penahanan, maka Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan Rutan pada Polresta Banyuwangi;
 
8. Mulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya didalam masyarakat;
9. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).sesuai dengan maksud dan tujuan dari permohonan ini;
Demikian permohonan Praperadilan ini kami sampaikan, atas perhatian dan terkabulnya permohonan aquo disampaikan terima kasih.
Pihak Dipublikasikan Ya