Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.B/2024/PN Byw 1.Helena Yuniwasti Henuk, S.H., M.Hum.
2.Muhammad Toriq Fahri, S.H.
ANSORI bin YASIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 131/Pid.B/2024/PN Byw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-928/M.5.21.3/APB/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Helena Yuniwasti Henuk, S.H., M.Hum.
2Muhammad Toriq Fahri, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANSORI bin YASIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C    Dakwaan    
 Bahwa Terdakwa ANSORI bin YASIN pada bulan Agustus tahun 2023 atau setidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di Dusun Patoman Barat RT 003 RW 002 Desa Patoman Kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi atau setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah membeli menyewa menukar menerima gadai menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan menjual menyewakan menukarkan menggadai mengangkut menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan  perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut 
    Awalnya pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekira pukul 1300 WIB saksi M ANDIK SYAIFULOH bersamasama dengan MBAH PEDET DPO tanpa izin mengambil 1 satu unit sepeda motor Honda Legenda warna hitam dengan Nopol P6431YQ Noka  MH1NFGF183K291654 Nosin  NFGFE1290630 milik saksi AHMAD PUJIONO yang sedang terparkir di pinggir sawah di Dusun Kebundandang RT 03 RW 06 Desa Tapanrejo Kec Muncar Kab Banyuwangi dengan kondisi kunci motor tertancap pada kontak dan STNK terdapat dibawah jok sepeda motor lalu saksi M ANDIK SYAIFULOH membawa sepeda motor tersebut ke rumah Terdakwa ANSORI yang berada di Dusun Patoman Barat RT 003 RW 002 Desa Patoman Kec Blimbingsari Kab Banyuwangi untuk dijual
    Bahwa setelah melihat kondisi sepeda motor maka Terdakwa bersedia membeli sepeda motor tersebut seharga Rp 1000000 satu juta rupiah sekalipun tidak disertai Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor BPKB setelah itu masih dalam bulan Agustus 2023 bertempat di rumahnya Terdakwa menjual kembali sepeda motor tersebut kepada saksi KETUT NERDEN seharga Rp 1200000 satu juta dua ratus ribu rupiah sedangkan akibat kejadian tersebut saksi AHMAD PUJIONO mengalami kerugian yang ditaksir sejumlah Rp 5000000 lima juta rupiah

 Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke1 KUHP 
 

Pihak Dipublikasikan Ya