Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.Sus/2024/PN Byw 1.Ahmad Budi Muklish, S.H., S.Hum.
2.Novalita Eka Purwanti, S.H.
3.PUTU SUDARSANA, SH
AGUNG PRAYOGA Bin BAMBANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 137/Pid.Sus/2024/PN Byw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1008/M.5.21.3/APB/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Budi Muklish, S.H., S.Hum.
2Novalita Eka Purwanti, S.H.
3PUTU SUDARSANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG PRAYOGA Bin BAMBANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU 
 Bahwa ia terdakwa AGUNG PRAYOGA Bin BAMBANG pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 0100 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2024 bertempat di sebuah kamar rumah Kos di Gang Sidomulyo Desa Gitik Kec Rogojampi Kab Banyuwangi atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima menjadi perantara dalam hal jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  
    Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 1800 wib terdakwa AGUNG PRAYOGA Bin BAMBANG menghubungi SOPIYAN DPO ke nomornya 085934507115 dengan mengatakan kepada SOPIYAN akan membeli shabu seharga Rp200000 dua ratus ribu rupiah kemudian SOPIYAN menyuruh terdakwa AGUNG PRAYOGA Bin BAMBANG untuk mentransfer uang pembelian sabunya ke rekening BCA atas nama MELINDA nomor rekening 6485531339 dan terdakwa AGUNG PRAYOGA Bin BAMBANG langsung mentransfer uang pembelian sabunya ke nomor tersebut 
    Bahwa tidak lama kemudian SOPIYAN mengatakan kepada terdakwa AGUNG PRAYOGA Bin BAMBANG bermaksud meminta tolong menitipkan sabu untuk diranjau kembali besoknya ketika ada perintahnya kemudian SOPIYAN mengatakan bahwa nanti terdakwa AGUNG PRAYOGA Bin BAMBANG akan diberi upah berupa uang tunai sebesar Rp500000 lima ratus ribu rupiah apabila sabunya sudah berhasil diranjau 
    Bahwa terdakwa AGUNG PRAYOGA Bin BAMBANG menyanggupinya dan SOPIYAN mengatakan akan menghubungi terdakwa AGUNG PRAYOGA Bin BAMBANG lagi ketika sabunya hendak diranjau kemudian sekira pukul 1900 wib SOPIYAN mengirimkan terdakwa AGUNG PRAYOGA Bin BAMBANG lokasi ranjauan sabu pesanan terdakwa AGUNG PRAYOGA Bin BAMBANG di depan SPBU Mangir Kec Rogojampi Kec Banyuwangi dan terdakwa AGUNG PRAYOGA Bin BAMBANG langsung mengambil ranjauan sabu pesanannya setelah itu terdakwa AGUNG PRAYOGA Bin BAMBANG pulang ke rumah kos dan mengkonsumsi sabu tersebut 
    Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar jam 1500 wib terdakwa AGUNG PRAYOGA Bin BAMBANG dihubungi oleh SOPIYAN melalui telepon whatsapp SOPIYAN menyuruh terdakwa AGUNG PRAYOGA Bin BAMBANG untuk bersiapsiap karena SOPIYAN mau menurunkan sabunya dengan cara diranjau 
    Bahwa sekira pukul 1730 wib SOPIYAN kembali menghubungi terdakwa AGUNG PRAYOGA Bin BAMBANG dan mengirim lokasi ranjauan sabu di depan SPBU Mangir Kec Rogojampi Kec Banyuwangi selanjutnya terdakwa AGUNG PRAYOGA Bin BAMBANG langsung menuju ke lokasi untuk mengambil ranjauan sabu  
    Bahwa sesampainya di lokasi terdakwa AGUNG PRAYOGA Bin BAMBANG mengambil bungkusan kresek warna putih berisi 1 satu kantong klip plastik berisi shabu dengan berat kotor kurang lebih 5 lima gram 
    Bahwa setelah mengambil sabu tersebut terdakwa AGUNG PRAYOGA Bin BAMBANG langsung pulang ke kos terdakwa AGUNG PRAYOGA  Bin BAMBANG dan sesampainya di rumah kos terdakwa AGUNG PRAYOGA Bin BAMBANG SOPIYAN langsung menyuruh terdakwa AGUNG PRAYOGA Bin BAMBANG untuk mengambil sedikit sabunya untuk di konsumsi sebagai tester untuk cek kualitas sabunya setelah itu terdakwa AGUNG PRAYOGA Bin BAMBANG mengkonsumsi sabu tersebut di dalam kamar rumah kos terdakwa AGUNG PRAYOGA Bin BAMBANG 
    Bahwa kemudian SOPIYAN berkata kepada terdakwa AGUNG PRAYOGA bin BAMBANG bahwa besok akan menghubungi terdakwa AGUNG PRAYOGA Bin BAMBANG ketika akan memerintahkan untuk meranjau sabunya keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 0100 wib ketika terdakwa AGUNG PRAYOGA Bin BAMBANG sedang tiduran di kamar kosnya tibatiba ada beberapa orang petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa AGUNG PRAYOGA Bin BAMBANG 
    Bahwa saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos terdakwa AGUNG PRAYOGA Bin BAMBANG ditemukan barang bukti berupa 1 satu unit handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor 088996854865 yang sedang dipegang dengan tangan kanannya 
    Bahwa saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos terdakwa AGUNG PRAYOGA Bin BAMBANG petugas menemukan barang bukti berupa 1 satu kantong klip plastik berisi 1 satu kantong klip plastik berisi sabu berat kotor 51 lima koma satu gram dengan berat bersih  4438 empat koma empat ratus tiga puluh delapan gram yang ditemukan di dalam lemari kamar kos dan seperangkat alat hisap sabu berupa bong sedotan dan pipet yang ditemukan di lantai kamar kos 
    Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam menjual membeli menerima menjadi perantara dalam hal jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut 
    Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No Lab  00760NNF2024 tanggal 30 Januari 2024 hasil pemeriksaan dari barang bukti nomor 023582024NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan  4438 gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I satu nomor urut 61 Lampiran I Undangundang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika 
Perbuatan  terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 1 UU RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika 


A T A U
 
KEDUA
Bahwa ia terdakwa AGUNG PRAYOGA Bin BAMBANG pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 0100 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2024 bertempat di sebuah kamar rumah Kos di Gang Sidomulyo Desa Gitik Kec Rogojampi Kab Banyuwangi atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  
    Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 1800 wib terdakwa AGUNG PRAYOGA Bin BAMBANG menghubungi SOPIYAN DPO ke nomornya 085934507115 dengan mengatakan kepada SOPIYAN akan membeli shabu seharga Rp200000 dua ratus ribu rupiah kemudian SOPIYAN menyuruh terdakwa AGUNG PRAYOGA bin BAMBANG untuk mentransfer uang pembelian sabunya ke rekening BCA atas nama MELINDA nomor rekening 6485531339 dan terdakwa AGUNG PRAYOGA bin BAMBANG langsung mentransfer uang pembelian sabunya ke nomor tersebut 
    Bahwa tidak lama kemudian SOPIYAN mengatakan kepada terdakwa AGUNG PRAYOGA Bin BAMBANG bermaksud meminta tolong menitipkan sabu untuk diranjau kembali besoknya ketika ada perintahnya kemudian SOPIYAN mengatakan bahwa nanti terdakwa AGUNG PRAYOGA Bin BAMBANG akan diberi upah berupa uang tunai sebesar Rp500000 lima ratus ribu rupiah apabila sabunya sudah berhasil diranjau 
    Bahwa terdakwa AGUNG PRAYOGA Bin BAMBANG menyanggupinya dan SOPIYAN mengatakan akan menghubungi terdakwa AGUNG PRAYOGA Bin BAMBANG lagi ketika sabunya hendak diranjau kemudian sekira pukul 1900 wib SOPIYAN mengirimkan terdakwa AGUNG PRAYOGA Bin BAMBANG lokasi ranjauan sabu pesanan terdakwa AGUNG PRAYOGA Bin BAMBANG di depan SPBU Mangir Kec Rogojampi Kec Banyuwangi dan terdakwa AGUNG PRAYOGA Bin BAMBANG langsung mengambil ranjauan sabu pesanannya setelah itu terdakwa AGUNG PRAYOGA Bin BAMBANG pulang ke rumah kos dan mengkonsumsi sabu tersebut 
    Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar jam 1500 wib terdakwa AGUNG PRAYOGA Bin BAMBANG dihubungi oleh SOPIYAN melalui telepon whatsapp SOPIYAN menyuruh terdakwa AGUNG PRAYOGA Bin BAMBANG untuk bersiapsiap karena SOPIYAN mau menurunkan sabunya dengan cara diranjau 
    Bahwa sekira pukul 1730 wib SOPIYAN kembali menghubungi terdakwa AGUNG PRAYOGA Bin BAMBANG dan mengirim lokasi ranjauan sabu di depan SPBU Mangir Kec Rogojampi Kec Banyuwangi selanjutnya terdakwa AGUNG PRAYOGA Bin BAMBANG langsung menuju ke lokasi untuk mengambil ranjauan sabu 
    Bahwa sesampainya di lokasi terdakwa AGUNG PRAYOGA Bin BAMBANG mengambil bungkusan kresek warna putih berisi 1 satu kantong klip plastik berisi sabu dengan berat kotor kurang lebih 5 lima gram 
    Bahwa setelah mengambil sabu tersebut terdakwa AGUNG PRAYOGA Bin BAMBANG langsung pulang ke kos terdakwa AGUNG PRAYOGA Bin BAMBANG dan sesampainya di rumah kos terdakwa AGUNG PRAYOGA Bin BAMBANG SOPIYAN langsung menyuruh terdakwa AGUNG PRAYOGA Bin BAMBANG untuk mengambil sedikit sabunya untuk di konsumsi sebagai tester untuk cek kualitas sabunya setelah itu terdakwa AGUNG PRAYOGA Bin BAMBANG mengkonsumsi sabu tersebut di dalam kamar rumah kos terdakwa AGUNG PRAYOGA Bin BAMBANG 
    Bahwa kemudian SOPIYAN berkata kepada terdakwa AGUNG PRAYOGA Bin BAMBANG bahwa besok akan menghubungi terdakwa AGUNG PRAYOGA  Bin BAMBANG ketika akan memerintahkan untuk meranjau sabunya keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 0100 wib ketika terdakwa AGUNG PRAYOGA Bin BAMBANG sedang tiduran di kamar kosnya tibatiba ada beberapa orang petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa AGUNG PRAYOGA bin BAMBANG
    Bahwa saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos terdakwa AGUNG PRAYOGA Bin BAMBANG Ditemukan barang bukti berupa 1 satu unit handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor 088996854865 yang sedang dipegang dengan tangan kanannya 
    Bahwa saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos terdakwa AGUNG PRAYOGA Bin BAMBANG petugas menemukan barang bukti berupa 1 satu kantong klip plastik berisi 1 satu kantong klip plastik berisi sabu berat kotor 51 lima koma satu gram dengan berat bersih  4438 empat koma empat ratus tiga puluh delapan gram yang ditemukan di dalam lemari kamar kos dan seperangkat alat hisap sabu berupa bong sedotan dan pipet yang ditemukan di lantai kamar kos 
    Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  
    Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No Lab  00760NNF2024 tanggal 30 Januari 2024 hasil pemeriksaan dari barang bukti nomor 023582024NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan  4438 gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I satu nomor urut 61 Lampiran I Undangundang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika 
Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat 1 UU RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika 


 

Pihak Dipublikasikan Ya