Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.B/2024/PN Byw 1.Saka Andriansa, S.H.
2.Virdis Firmanillah Putra Y, S.H.
1.MOH. WILDAN
2.MUHAMMAD IMAM Alias MAUL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 127/Pid.B/2024/PN Byw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-941/M.5.21.3/APB/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Saka Andriansa, S.H.
2Virdis Firmanillah Putra Y, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. WILDAN[Penahanan]
2MUHAMMAD IMAM Alias MAUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ABDUL BASIR,.SHMOH. WILDAN
2ABDUL BASIR,.SHMUHAMMAD IMAM Alias MAUL
3Rizal Fiska Adhitama,SHMOH. WILDAN
4Rizal Fiska Adhitama,SHMUHAMMAD IMAM Alias MAUL
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka Terdakwa I MOH WILDAN bersama Terdakwa II MUHAMMAD IMAM Alias MAUL pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira jam 2100 Wib atau setidak  tidaknya pada suatu hari dalam bulan Desember Tahun 2023 di Jalan Raya Rogojampi  Blimbingsari masuk Dusun Tegalwero Desa Blimbingsari Kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi atau setidak  tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan pencurian yang didahului disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya di jalan umum atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut  
    Bahwa Awalnya Terdakwa I MOH WILDAN bersama Terdakwa II MUHAMMAD IMAM Alias MAUL yang berada di warung kopi dekat Kantor Pos Rogojampi Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi merencanakan untuk mengambil barang milik orang lain Kemudian Terdakwa I MOH WILDAN dan Terdakwa II MUHAMMAD IMAM Alias MAUL berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan Nopol P 5929 ZA yang dikendarai oleh Terdakwa II MUHAMMAD IMAM Alias MAUL pergi menuju kearah Pantai Blimbingsari untuk mencari target yang akan diambil barangnya Sesampainya di Jalan Raya Rogojampi  Blimbingsari masuk Dusun Tegalwero Desa Blimbingsari Kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi Para Terdakwa melihat Saksi NURHOLIS membonceng Saksi Korban FITRIYAH menggunakan sepeda motor dari arah Barat menuju kearah Timur yang mana Saksi Korban FITRIYAH dengan posisi duduk menyamping kiri sambil memangku sebuah Tas kecil warna merah tua yang dipegang oleh Saksi Korban FITRIYAH Karena kondisi jalan tersebut sepi Para Terdakwa timbul niat untuk mengambil Tas kecil warna merah tua yang dipangku oleh Saksi Korban tersebut dengan cara membuntuti Saksi NURHOLIS dan Saksi Korban dari belakang menggunakan sepeda motor Kemudian Terdakwa II MUHAMMAD IMAM Alias MAUL menambah kecepatan sepeda motor dan menyalip dari sebelah kiri Saksi Korban Kemudian ketika sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa II MUHAMMAD IMAM Alias MAUL berjejeran dengan Sepeda motor Saksi NURHOLIS dan Saksi Korban Terdakwa I MOH WILDAN yang duduk dibelakang tanpa sepengetahuan Saksi Korban Terdakwa I MOH WILDAN langsung meraih dan menarik paksa dengan kuat Tas yang dibawa oleh Saksi Korban dari samping kiri Saksi Korban sedangkan Saksi Korban tidak mampu mempertahankan tas yang dipegangnya sehingga Terdakwa I MOH WILDAN berhasil mengambil Tas kecil warna merah tua milik Saksi Korban Kemudian Terdakwa II MUHAMMAD IMAM Alias MAUL yang membonceng Terdakwa I MOH WILDAN langsung melarikan diri kearah timur
    Bahwa Tas kecil warna merah tua milik Saksi Korban FITRIYAH berisi satu unit handphone merk OPPO A5s warna hitam dan uang tunai Rp 900000 Sembilan Ratus Ribu Rupiah Kemudian Terdakwa I MOH WILDAN dan Terdakwa II MUHAMMAD IMAM Alias MAUL membagi uang tunai tersebut sehingga masing  masing Terdakwa mendapatkan uang senilai Rp 400000 Empat Ratus Ribu Rupiah sisanya Rp 100000 Seratus Ribu Rupiah digunakan untuk membeli BBM dan makan minum bersama Kemudian untuk Tas kecil warna merah tua milik Saksi Korban FITRIYAH dibuang dijalan yang sepi di sekitar jalan Desa Patoman sedangkan satu unit handphone merk OPPO A5s warna hitam dijual kepada Saksi TOHARI dan uang hasil penjualan tersebut dibagi rata untuk memenuhi kebutuhan seharihari
    Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa Saksi Korban FITRIYAH mengalami kerugian Materiil kurang lebih senilai Rp 3000000 Tiga Juta Rupiah
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat 2 Ke  1 dan Ke  2 KUHPidana 
 

Pihak Dipublikasikan Ya