TERSANGKA:
Nama : ANDI TION INDOVISION, Jenis kelamin : Laki-laki, TTL : Banyuwangi, 02 April 2003, Agama : Islam, Pekerjaan : Karyawan Swasta, Bangsa : Indonesia, Alamat Dsn. Simbar Rt. 04 Rw. 02 Ds. Karangsari Kec. Sempu Kab. Banyuwangi ----------------------------------------------------------------------------
Menerangkan sbb : tersangka telah tertangkap tangan menjual miras jenis arak yang pada saat itu telah dilakukan pemeriksaan dirumahnya yang beralamatkan di Dusun Dadapan Rt. 02 Rw. 02 Desa Karangsari Kec. Sempu Kab. Banyuwangi dan didapati 5 botol miras jenis arak yang belum terjual. -
PASAL YANG DILANGGAR:
Pasal 15 Ayat (1) Perda Kab.Banyuwangi Nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 12 tahun 2015 tentang pengawasan, Pengendalian, peredaran dan penjualan minuman keras beralkohol.
|