Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum kepada Penggugat dan Tergugat sesuai Perjanjian Kredit, nomor : 394/ADY-BWI/PA/RGJ/VII/2019, tanggal 22-07-2019, yang telah di Waarmeking di Kantor Notaris dan PPAT Endy Indra Permana, SH. MKn di Jl. Diponegoro No. 99, Gambiran, Kabupaten Banyuwangi dan Akta Perubahan Perjanjian Kredit, nomor : 121, tanggal 30-07-2020, pada Kantor Notaris dan PPAT Endy Indra Permana, SH. MKn di Jl. Diponegoro No. 99, Gambiran, Kabupaten Banyuwangi;-------------------
- Menyatakan sah dan berharga agunan/jaminan yang diserahkan Tergugat kepada Penggugat, berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00932 yang berupa tanah pertanian, terletak di Desa Bubuk, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Surat Ukur Nomor 00062/BUBUK/2015, tanggal 18-07-2015, seluas 1780 m2, atas nama LULUK WAHYUNINGSIH;---------------------------------------------------------------
- Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai Perjanjian Kredit, nomor : 394/ADY-BWI/PA/RGJ/VII/2019, tanggal 22-07-2019 dan Akta Perubahan Perjanjian Kredit, nomor : 121, tanggal 30-07-2020, pada Kantor Notaris dan PPAT Endy Indra Permana, SH. MKn di Jl. Diponegoro No. 99, Gambiran, Kabupaten Banyuwangi;-------------------
- Menetapkan total hutang Tergugat sebesar Rp. 217.647.155,- (Dua ratus tujuh belas juta enam ratus empat puluh tujuh ribu seratus lima puluh lima rupiah) dan Menghukum Tergugat untuk membayar secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 217.647.155,- (Dua ratus tujuh belas juta enam ratus empat puluh tujuh ribu seratus lima puluh lima rupiah);-------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat berhak mengajukan dan menjual secara lelang atas obyek yang dijaminkan yaitu, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00932 yang berupa tanah pertanian, terletak di Desa Bubuk, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Surat Ukur Nomor 00062/BUBUK/2015, tanggal 18-07-2015, seluas 1780 m2, atas nama LULUK WAHYUNINGSIH serta Menetapkan secara hukum bahwa hasil penjualan lelang atas obyek agunan/jaminan digunakan sebagai pembayaran/pelaksanaan prestasi Tergugat kepada Penggugat;---------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Atau bila saudara Hakim Yth. berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |