Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
33/Pid.C/2024/PN Byw KHARIRI Imam Bokori Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 33/Pid.C/2024/PN Byw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP/ 6 /III/2024/Polres
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KHARIRI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Imam Bokori[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Senin,  tanggal 25 Maret 2024 sekira jam  01.30 WIB, saya menjual minuman beralkohol jenis Tuak tanpa ijin di rumah saya yang berada di Dsn Glondong RT 001 RW 001 Ds Watukebo, Kec. Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi. sehingga barang sejumlah 1 botol miras tradisional jenis Tuak tersebut diamankan oleh petugas dari Polresta Banyuwangi tersebut diamankan oleh petugas dari Polresta Banyuwangi. selanjutya secara terang tersangka mengakui perbuatanya tersebut, dengan perbuatan tersangka tersebut melanggar, Pasal 3 Ayat 2, Pasal 4 ayat 5, Pasal 10 Ayat 1 Jo Pasal 15 Ayat 1 dan Ayat 2 Perda Kabupaten Banyuwangi Nomer 2 Tahun 2020 Tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran Dan Penjualan Minuman Berakohol

Pihak Dipublikasikan Ya