Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Byw MISTIANA KASATRESKRIM POLRES BANYUWANGI CQ KAPOLRESTA BANYUWANGI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Byw
Tanggal Surat Selasa, 23 Mei 2023
Nomor Surat No.367/HK/V/2023/Pn Byw
Pemohon
NoNama
1MISTIANA
Termohon
NoNama
1KASATRESKRIM POLRES BANYUWANGI CQ KAPOLRESTA BANYUWANGI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

TENTANG DUDUKNYA PERKARA

DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

  1. Bahwa keberadaan Lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Bab X bagian Kesatu KUHAP dan Bab XII bagian Kesatu KUHAP, sedangkan dalam berbagai tulisan Lembaga Praperadilan dipahami karena terinspirasi oleh prinsip-prinsip yang bersumber dari adanya hak Habeas Corpus dalam system peradilan Anglo Sexon, yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak asasi manusia khusunya hak kemerdekaan. Habeas Corpus Act memberikan pada seseorang melalui suatu surat peritah Pengadilan menuntut pejabat yang melaksanakan hukum pidana formil tersebut agar tidak melanggar hukum atau tegasnya melaksanakan hukum pidana formil tersebut benar-benar sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini untuk menjamin bahwa perampasan ataupun pembatasan kemerdekaan terhadap seseorang Tersangka atau Terdakwa itu benar-benar telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku maupun jaminan hak-hak asasi manusia termasuk dalam hal ini Pemohon, menurut Luhut M Pangaribuan, Lembaga Praperadilan yang terdapat dalam KUHAP identic dengan Lembaga pre trial yang terdapat di Amirika Serikat yang menerapkan prinsip Habeas Corpus, yang mana pada dasarnya menjelaskan bahwa didalam masyarakat yang beradab maka pemerintah harus selalu menjamin hak kemerdekaan seseorang.
  2. Bahwa Lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d Pasal 83 KUHAP adalah suatu Lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan/upaya paksa yang dilakukan oleh Penyidik/Penuntut Umum sudah sesuai dengan undang-undang karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah tidaknya Tindakan penyidik atau Penuntut Umum didalam melakukan penyidikan atau penuntutan.
  3. Bahwa tujuan Praperadilan seperti yang tersirat dalam penjelasan Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran melalui sarana pengawasan secara horizontal,  sehingga esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi Tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap Tersangka benar-benar dilaksanakan sesuai undang-undang, dilakukan secara professional dan bukan Tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana yang diatur dalam KUHAP dan perundang-undangan lainnya.
  4. Bahwa permohonan yang dapat diajukan dalam Pemeriksaan Praperadilan, selain daripada persoalan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan maupun ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan (Pasal 77 KUHAP) juga meliputi Tindakan lain sebagaimana ditentukan secara tegas dalam ketentuan Pasal 95 KUHAP menyebutkan bahwa :
  1. Tersangka, Terdakwa atau Terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan Tindakan lain tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan,
  2. Tuntutan ganti kerugian oleh Tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta Tindakan lain tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri, diputus di sidang Praperadilan sebagimana dimaksud dalam Pasal 77.
  1. Bahwa mendasari substansi pada point 4 diatas maka Pemohon menjelaskan sebagai berikut :
  1. Tindakan lain dalam hal ini menyangkut pelaksanaan wewenang penyidik maupun Penuntut Umum diantaranya berupa penggeledahan, penyitaan, maupun menetapkan seseorang menjadi Tersangka
  2. Penetapan seseorang sebagai Tersangka, khususnya dalam perkara perlindungan anak, lebih khusus lagi yang prosesnya dijalankan oleh Termohon, akan menimbulkan akibat hukum berupa terampasnya hak maupun harkat martabat seseorang in casu Pemohon
  3. Bahwa dengan ditetapkannya seseorang menjadi Tersangka in casu Pemohon tanpa melalui prosedur hukum yang benar sebagaimana ditentukan dalam KUHAP, karena adanya anasir-anasir non hukum yang dapat merusak nilai-nilai keadilan dan kebenaran, maka nama baik dan kebebasan seseorang in casu Pemohon telah dirampas.
  4. Bahwa Tindakan lain yang dilakukan oleh Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka pada tanggal 03 Mei 2023 adalah cacat yuridis, hal ini akan Pemohon uraikan pada bagian fakta-fakta hukum alasan permohonan Praperadilan.
  5. Bahwa meskipun belum dilakukan Tindakan penangkapan, penahanan, penyitaan dan penggeledahan, namun dengan ditetapkannya menjadi Tersangka oleh Termohon tersebut telah mengakibatkan trauma psikis atas diri Pemohon yang menimbulkan kerugian baik moril maupun materiil. Untuk kerugiaan moril sulit ditentukan besarnya, sedang untuk kerugian materiil sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
  6. Bahwa Tindakan Termohon yang cacat yuridis sebagimana dimaksud huruf d diatas dibuktikan dengan perkara a quo yang diawali dengan Tindakan yuridis berupa dibuatnya Laporan Polisi Nomor : LP/B/56/2023/SPKT/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR tanggal 13 Februari 2023 dengan Pelapor bernama Sahwiya, juga dibuatnya Laporan Polisi Nomor : LP/B/58/II/2023/SPKT/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR tanggal 14 Februari 2023, dengan Pelapor Pemohon/MISTIANA, sedangkan Terlapornya MAULIDIYA PUTRI (anak kandung Sahwiya) kemudian diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP-Lidik/279/II/2023/Satreskrim, tanggal 24 Februari 2023, pada tanggal 30 Maret 2023 Pemohon menerima undangan mediasi Nomor : B/689/III/RES.1.24./2023/Satreskrim tanggal 03 April 2023 pukul 10.00 Wib tempat Unit VI Renakta Polresta Banyuwangi, dalam proses mediasi Pemohon tidak dipertemukan dengan Pelapor (Sahwiya), namun dari penyidik menyampaikan kepada Pemohon, Pelapor (Sahwiya) minta uang damai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan Pemohon keberatan karena tidak mempunyai uang sebesar itu., selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/136/V/RES.1.24./2023/Satreskrim, tanggal 03 Mei 2023 bersamaan dengan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S-Tap/113/IV/RES.1.24./2023/Satreskrim, tanggal 03 Mei 2023 berdasarkan Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/203/V/RES.1.24./2023/Satreskrim tanggal 5 Mei 2023 sedangkan Laporan Pemohon sampai sekarang tidak ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi, padahal yang sesungguhnya peristiwa pidana yang terjadi dilakukan oleh anak kandung Pelapor/Sahwiya yang bernma MAULIDIYA PUTRI (umur 12 tahun) yang sering melakukan Bulying dan kekerasan fisik berupa pemukulan dan penendangan kepada anak kandung Pemohon bernma ACHMAD BALQON ALFARISI (umur 8 tahun) dan Laporan Sahwiya ibu kandung MAULIDIYA PUTRI tersebut sesungguhnya laporan palsu dengan cara mengelabuhi Kepolisian Cq Termohon, untuk suatu tujuan mendapatkan uang damai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan cara melakukan serangkaian kebohongan, bersekongkol dan mengeksploitasi anak untuk kepentingan ekonomi,
  7. Bahwa Termohon tidak melakukan Tindakan hukum yang berimbang terhadap Laporan Pemohon Nomor : LP/B/58/II/2023/SPKT/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR tanggal 14 Februari 2023, dengan alasan Terlapor (MAULIDIYA PUTRI) perbuatannya tidak bisa diproses karena masih anak-anak, padahal perbuatannya membahayakan bagi keselamatan anak Pemohon, (ACHMAD BALQON ALFARISI) hal ini akan Pemohon uraikan dalam fakta-fakta alasan Permohonan Praperadilan. Sehingga nantinya akan ditemukan fakta hukum yang berimbang tentang adanya Penganiayaan oleh MAULIDIYA PUTRI terhadap anak Pemohon (ACHMAD BALQON ALFARISI), dan bisa dikembangkan adanya Laporan Palsu yang direkayasa dan mengelabuhi Termohon dilakukan oleh IBU MAULIDIYA PUTRI (SAHWIYA) dan juga ada Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh SARIYONO yang melakukan pemukulan terhadap anaknya bernama MAULIDIYA PUTRI, yang dituduhkan pelakunya Pemohon. (Tindakan hukum yang berimbang tersebut apabila Anak, Ibu dan Bapak tersebut perbuatannya diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia) hal ini demi tegaknya hukum dan keadilan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia, sehingga bisa membuat jera dan tidak lagi mengeksploitasi anak untuk kepentingan ekonomi seperti hal yang sama pernah dilakukan terhadap tetangga bernama Arif.  
  1. Bahwa apabila dalam peraturan perundang-undangan atau hukum acara pidana tidak mengatur mengenai adanya Lembaga koreksi yang dapat ditempuh oleh seseorang, maka hal itu tidak berarti kesalahan Termohon tidak bisa dikoreksi, melainkan kesalahan tersebut harus dikoreksi melalui Lembaga Peradilan dalam hal ini melalui Lembaga Praperadilan, yang dibentuk untuk melindungi hak asasi seseorang Tersangka in casu Pemohon dari kesalahan/kesewenangan yang dilakukan oleh Penegak Hukum dalam hal ini Termohon, Hakim tidak dapat menolak hanya dengan alasan tidak ada dasar hukumnya atau karena tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, dalam hal ini peranan Hakim untuk menemukan hukum memperoleh tempat yang seluas-luasnya. Yang secara tegas dan jelas telah diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 10 ayat (1)

Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan menggalinya.

 

 

Pasal 5 ayat (1)

‘Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam Masyarakat’

  1. Bahwa Tindakan Penyidik untuk menentukan seseorang sebagai Tersangka merupakan salah satu proses  dari system penegakan hukum pidana sebagaimana di maksud dalam KUHAP, oleh karenanya proses tersebut haruslah diikuti dan dijalankan dengan prosedur yang benar sebagaiman diatur dan ditentukan dalam KUHAP atau perundang-undangan yang berlaku artinya setiap proses yang akan ditempuh haruslah dijalankan secara benar dan tepat sehingga asas kepastian hukum dapat terjaga dengan baik dan pada gilirannya hak asasi yang akan dilindungi tetap dapat dipertahankan, apabila prosedur yang harus diikuti untuk mencapai proses tersebut (penetapan Tersangka) tidak dipenuhi, maka sudah barang tentu proses tersebut menjadi cacat dan haruslah dikoreksi/dibatalkan.
  2. Bahwa dalam praktek peradilan, hakim telah beberapakali melakukan penemuan hukum terkait dengan Tindakan-tindakan lain dari penyidik/penuntut umum yang dapat menjadi obyek Praperadilan, beberapa Tindakan lain dari penyidik atau penuntut umum antara lain penyitaan dan penetapan sebagai Tersangka telah dapat diterima untuk menjadi obyek dalam pemeriksaan Praperadilan. Sebagai contoh Putusan Perkara Praperadilan Pengadilan Negeri Jakrta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt.Sel telah menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dengan menyatakan antara lain ‘tidak sah menurut hukum Tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka’.Jo perkara Praperadilan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt,Sel atas nama Pemohon (Komisaris Jenderal Polisi Drs. BUDI GUNAWAN, S.H., Msi.) yang amar putusannya berbunyi : Mengabulakn Permohonan Pemohon Praperadilan untuk Sebagian dengan menyatakan antara lain Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah,
  3. Bahwa beberapa contoh putusan Praperadilan tersebut tentunya dapat dijadikan rujukan dan yurisprudensi dalam memeriksa perkara Praperadilan atas Tindakan penyidik/penuntut umum yang pengaturannya di luar ketentuan Pasal 77 KUHAP, Tindakan lain yang salah/keliru atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh penyidik/penuntut umum tidak dapat dibiarkan tanpa adanya suatu koreksi. Jika kesalahan/kekeliruan atau pelanggaran tersebut dibiarkan maka akan terjadi kesewenang-wenangan yang jelas-jelas akan mengusik rasa keadilan.
  4. Bahwa penetapan seseorang sebagai Tersangka in casu Pemohon,yang tidak dilakukan berdasarkan hukum adalah tidak sah, dan jelas menimbulkan hak hukum bagi seseorang untuk melakukan upaya hukum berupa koreksi dan/atau pengujian terhadap keabsahan melalui Lembaga Praperadilan. Upaya penggunaan hak yang demikian itu selain sesui dengan spirit atau ruh atau jiwa KUHAP, juga sesuai dan dijamin dalam ketentuan Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang berbunyi :

‘setiap orang, tanpa diskriminasi berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara Pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesui denganhukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.

Pasal 28 D ayat (1) UUD Negara RI 1945 menentukan : ‘Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum’,sehingga dengan demikian secara jelas dan tegas UUD Negara RI 1945 mengatur perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.

 

ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

  1. FAKTA-FAKTA
  1. Bahwa Pemohon adalah seorang Ibu rumah tangga, dengan 4 (empat) orang anak bertempat tinggal di Dusun Selogiri Rt 001 Rw 003 Desa Ketapang  Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, provinsi Jawa Timur,
  2. Bahwa awalnya pada Hari Kamis tanggal 09 Februari 2023 sekira jam 15.00 Wib anak Pemohon yang Bernama ACHMAD BALQON ALFARISI (umur 8 tahun) berangkat mengaji sampai di Depan rumah Ibu Rt (Ibu SARIATI) Dusun Selogiri Rt 01 Rw 03 Ketapang, Kalipuro, tiba-tiba anak Pelapor Bernama MAULIDIYA PUTRI (umur 12 tahun) menendang bagian perur dan vital juga dengan pukulan terhadap anak Pemohon ACHMAD BALQON ALFARISI,
  3. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 10 Februari 2023 sekira jam 10.00 Wib, saat menjemput anak sekolah di MI Bustanul Mubtadi’in Dusun Gunung Remuk Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwagi, Ibu Rt SARIATI meyampaikan kalau anak Pemohon Bernama Balqon kemarin sore ditendang dan dipukuli PUTRI (MAULIDIYA PUTRI), kemudian Pemohon bertanya kepada anaknya Balqon, benar dipukuli dan ditendang PUTRI, pantas selalu merintih kesakitan perutnya, menurut Pemohon hal ini mungkin efek dari pasca operasi Hernia di RSUD Blambangan, ternyata habis dipukuli MAULIDIYA PUTRI.
  4. Bahwa sepulang jemput anak Hari Jum’at tanggal 10 Februari 2023 sekira jam 10.30 Wib Pemohon mendatangi rumah orang tua MAULIDIYA PUTRI dan menyampaikan kepada Ibunya yang Bernama SAHWIYA supaya ingatkan PUTRI jangan memukul BALQON lagi karena habis Operasi Hernia, jawab SAHWIYA,  PUTRI itu memang nakal, marahi gak apa, atau takut-takuti dilaporkan Polisi, kemudian suami SAHWIYA yang Bernama SARIYONO memanggil  PUTRI dan bertanya benar PUTRI habis pukuli Balqon jawab Putri tidak, langsung Pak SARIYONO mukul Putri karena berbohong.
  5. Bahwa selang 3 hari kemudian sekira jam 16.00 wib didepan Mushola AlGhufron, MAULIDIYA PUTRI melakukan Bullying dengan mengolok-olok anak Pemohon Bernama ACHMAD BALQON ALFARISI, mengatakan Hamidi Mis, Hamidi Mis, kemudian Pemohon menegur PUTRI mau kamu apakan lagi Balqon Putri, kemarin kamu sudah memukuli sekarang mengolok-olok, jawab putri kamu Bacot, Bacot, ibumu minta dilaporkan Polisi, jawab putri tidak takut Polisi, lalu pulang sambil lari.
  6. Bahwa Pemohon sangat terkejut Pada tanggal 13 Februari 2023 SAHWIYA (Ibu Kandung MAULIDIYA PUTRI) melaporkan Pemohon ke Polresta Banyuwangi sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/56/II/2023/SPKT/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR tanggal 13 Februari 2023
  7. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2023 Pemohon juga melaporkan kepada anak Pelapor yang Bernama MAULIDIYA PUTRI berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/58/II/2023/SPKT/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR tanggal 14 Februari 2023
  8. Bahwa selanjutnya Pemohon dimintai keterangan dikepolisian sebagai saksi, dan memberikan keterangan sesungguhnya yang terjadi tentang peristiwa hukum yang dilakukan anak-anak yaitu MAULIDIYA PUTRI melakukan Bullying dan memukuli anak Pemohon yang Bernama ACHMAD BALQON ALFARISI, serta supaya PUTRI tidak mukul Balqon lagi..
  9. Bahwa pada tanggal 30 Maret 2023 Pemohon mendapat undangan Mediasi Nomor : B/689/III/RES.1.24/2023/Satreskrim untuk hadir dan memberikan keterangan dan menemui Penyidik selaku Saksi pada Hari Senin tanggal 03 April 2023 Pukul 10.00 Wib tempat Unit VI Renakta Polresta Banyuwangi, dan dalam mediasi itu Pemohon tidak dipertemukan dengan Pelapor (SAHWIYA atau MAULIDIYA PUTRI), tapi Penyidik menyampaikan atas nama Pelapor SAHWIYA minta uang damai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), jawab Pemohon tidak mempunyai uang sebesar itu,
  10. Bahwa pada tanggal 05 Mei 2023 Pemohon menerima Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/203/V/RES.1.24./2023/Satreskrim, Kepadanya Kepala Kejaksaan Negeri  Banyuwangi, Tembusan Ketua PN Banyuwangi, Pelapor, Terlapor yang isinya membuat Pemohon terkejut dengan rujukan antara lain Laporan Polisi Nomor : LP/B/56/II/2023/SPKT/POLRESTA Banyuwangi/POLDA JAWA TIMUR tanggal 13 Februari 2023, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/136/V/RES.1.24./2023/Satreskrim Tanggal 03 Mei 2023, Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S-Tap/113/IV/RES.1.24/2023/Satreskrim tanggal 03 Mei 2023.
  11. Bahwa Termohon dalam perkara a quo,, melakukan Tindakan hukum yang tidak berimbang kepada Pemohon, halmana Laporan Polisi Nomor :  LP/B/58/II/2023/SPKT/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR tanggal 14 Februari 2023 tidak di proses sesuai hukum yang berlaku dengan alasan tidak ada hukumnya memidanakan anak, meskipun anak melakukan kekerasan fisik terhadap sesama anak, dalam hal ini Pemohon juga sangat terkejut dengan apa yang dikatakan penyidik, dimana kebenaran dan keadilan (protesnya Pemohon) sebagai orang awan hukum,  sementara anak pemohon dalam bahaya atas kejahatan yang dilakukan anak MAULIDIYA PUTRI (anak Pelapor/ SAHWIYA).
  12. Bahwa pada tanggal 16 Februari 2023 Pemohon melakukan upaya medis terhadap anak Pemohon (AHMAD BALQON ALFARISI) yang selalu kesakitan di bagian perut setelah ditendang dan dipukuli anak MULIDIYA PUTRI dan diperoleh hasil Nyeri Perut Post trauma dari Instalasi Radiologi RSUD Blambangan Banyuwangi,, diperiksa oleh Dokter Ahli Radiologi (dr. DYAH MAYA FITRIANI, Sp.Rad)

 

  1. TENTANG HUKUMNYA
  1. Bahwa dari fakta-fakta tersebut ditemukan adanya proses hukum yang bersifat formalistis, tidak tuntas dan ditemukan adanya anasir-anasir non hukum yaitu adanya permintaan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari pelapor SAHWIYA (Ibu MAULIDIYA PUTRI) yang tidak sesuai dan bertentangan dengan KUHAP, dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/56/II/2023/SPKT/POLRESTA Banyuwangi/POLDA JAWA TIMUR tanggal 13 Februari 2023 terduga sebagai laporan palsu dan mengelabuhi pejabat Penegak Hukum cq Penyidik Polresta Banyuwangi, karena sesungguhnya Pemohon tidak melakukan apa yang dilaporkan/dituduhkan Pelapor (SAHWIYA) laporan Polisi yang dibuat oleh Sahwiya tersebut direkayasa sebagai upaya memeras dan mengeksploitasi anak kandungnya sendiri untuk kepentingan ekonomi keluarga. Disamping juga ada pemukulan yang dilakukan oleh suami Pelapor Bernama SARIYONO, yang melakukan pemukulan terhadap anaknya sendiri Bernama MAULIDIYA PUTRI dihadapan Pemohon dan juga dihadapan Pelapor (SAHWIYA), yang dituduhkan kepada Pemohon.
  2. Bahwa niat Pemohon yang sesungguhnya adalah memberikan masukan dan pengertian orang tua anak MAULIDIYA PUTRI supaya tidak melakukan Bullying dan kekerasan fisik lagi terhadap anak Pemohon yang Bernama ACHMAD BALQON ALFARISI, Pemohon juga  tidak ingin kasus anak-anak nakal ini masuk ranah hukum, lebih focus terhadap tumbuh kembang anak sama-sama memberi pengawasan dalam satu lingkungan, sehingga anak mendapat akses Pendidikan yang tepat, sopan dan hormat kepada orang tua, tidak semua kesalahan anak diproses hukum meskipun ada ketentuan hukum yang mengaturnya yaitu Unadang-Undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sebagai pengganti UU RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Hal mana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) tersebut menyatakan : Pidana penjara yang dapat dijatuhkan terhadap Anak paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa’namun demikian UU SPPA ini lebih mengutamakan melalui proses deversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam tingkat pemeriksaan baik tingkat penyidikan, penuntutan maupun proses persidangan.
  3. Bahwa tentang adanya Laporan Palsu dan atau keterangan palsu  diatur dalam Pasal 220 KUHP, Pasal 242 KUHP sedangkan tentang adanya Kekarasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Untuk perlindungan Anak diatur dalam UU RI no. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 menjadi UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
  4. Bahwa dari informasi pihak Kepala Sekolah MI BUSTANUL MUBTADI’IN Gunung Remuk Ketapang Kalipuro,diperoleh informasi bahwa anak MAULIDIYA PUTRI dari proses pembelajaran jarang masuk sekolah, 1 bulan kadang masuk hanya 3 kali, baca tulis tidak lancar, sedangkan anak ACHMAD BALQON ALFARISI pendiam dan kemampuan baca tulis standar dengan siswa yang lain..
  5. Bahwa Pemohon tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan oleh Termohon sebagimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76CUU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sehingga Termohon telah salah dan keliru dalam menetapkan Tersangka terhadap diri Pemohon, hal mana perbuatan pidana yang dilakukan oleh anak MAULIDIYA PUTRI dan atau ayahnya dituduhkan kepada Pemohon, hal ini jelas merupakan kesewenang-wenangan terhadap diri Pemohon, sedangkan Laporan Pemohon tidak diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya terhadap perbuatan anak MAULIDIYA PUTRI yang melakukan Bullying dan kekarasan fisik terhadap anak Pemohon yang bernama ACHMAD BALQON ALFARISI.
  6. Bahwa pengambilan keputusan oleh Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah, karena tidak dilaksanakan berdasarkan hukum serta untuk tujuan lain di luar kewajiban dan tujuan diberikannya wewenang Termohon tersebut hal itu merupakan suatu bentuk Tindakan penyalahgunaan wewenang yang tidak menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, anak pelaku dan korban sudah sekolah dan bermain seperti biasanya, orang tua korban yakni Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/56/II/2023/SPKT/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR tanggal 13 Februari 2023 yang terduga sebagai laporan palsu yang direkayasa oleh SAHWIYA (IBU MAULIDIYA PUTRI) dengan cara mengelabuhi penegak hukum yakni Termohon dengan suatu tujuan mendapatkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dari Pemohon yang hal ini merupakan Tindakan pemerasan terhadap diri Pemohon, sementara Laporan Pemohon dengan Laporan Polisi Nomor :  LP/B/58/II/2023/SPKT/POLRESTA/POLDA JAWA TIMUR tanggal 14 Februari 2023 tidak di proses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia dan cenderung dihentikan oleh Termohon, sehingga demi tegaknya hukum dan keadilan maka Pemohon melalui Praperadilan ini, memerintahkan laporan Pemohon tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku oleh Termohon.
  7. Bahwa pada dasarnya Praperadilan berfungsi sebagi perlindungan terhadap Tindakan yang sewenang-wenang, dari para aparat hukum yang pada pelaksanaan tugasnya sering melakukan Tindakan yang kurang pantas, sehingga melanggar hak dan martabat manusia. Namun untuk lebih menjamin pelaksanaan Praperadilan diperlukan sebuah pemahaman yang lebih mendalam tentang Praperadilan terutama dalam masyarakat sehingga lebih mengerti tentang manfaat dan fungsi Praperadilan, selanjutnya hukum sebagai a tool of social engeneering/alat pengontrol sosial, Lembaga Praperadilan dapat membawa masyarakat kepada situasi dan kondisi hukum yang lebih baik menuju kearah pembangunan hukum ke depan., dengan demikian keberadaan Lembaga Praperadilan dalam KUHAP bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang sekaligus berfungsi sebagai sarana pengawasan secara horizontal atau dengan kata lain, Praperadilan mempunyai maksud sebagai sarana pengawasan horizontal dengan tujuan memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia terutama hak asasi Tersangka dan Terdakwa, perlindungan dan jaminan terhadap hak asasi manusia tersebut sudah merupakan hal bersifat universal dalam setiap negara hukum. Karena pengakuan , jaminan dan perlindungan terhadap hak asasai manusia adalah salah satu esensi pokok yang menjadi dasar legalitas negara hukum. Hal inilah yang hendak dicapai Pemohon melalui upaya hukum Praperadilan ini

Bhawa berdasarkan seluruh uraian diatas tersebut, maka sudah seharusnya menurut hukum Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Banyuwangi berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/136/V/RES.1.24./2023 Satreskrim, tanggal 03 Mei 2023 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka Nomor : S-Tap/113/IV/RES.1.24./2023/Satreskrim tanggal 03 Mei 2023 terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  4. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah;
  5. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Termohon selaku Tersangka adalah cacat yuridis, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon.
  7. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses hukum atas Laporan Pemohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/58/II/2023/SPKT/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR tanggal 14 Februari 2023 dengan Terlapor atas nama anak MAULIDIYA PUTRI.
  8. Menyatakan Laporan Polisi Nomor : LP/B/56/II/2023/SPKT/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR tanggal 13 Februari 2023 atas diri Pemohon sebagai Terlapor adalah laporan palsu dan/atau keterangan palsu, dan oleh karenanya harus diproses hukum oleh Termohon.
  9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.

Atau

Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya