INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
39/Pdt.G.S/2024/PN Byw | BRI UNIT GLAGAH | 1.SAIFUL HAKIM 2.ROHMATIN 3.ACHMAD MISRAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Apr. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 39/Pdt.G.S/2024/PN Byw | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 62.231.606,00 | ||||||||
Petitum |
Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No : 705 Surat Ukur 00029 tertanggal 09-06-1999, luas 92 m2 (Sembilan Puluh Dua Meter Persegi), atas nama Achmad Misran yang terletak di desa Licin Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi tanggal 14 Agustus 1999 dapat dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan hasil penjualannya tersebut dipergunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat; 6. Menghukum Tergugat III tunduk kepada isi putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |