Kesatu
Bahwa ia terdakwa MOH TATANG RUBIANTO pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2024 sekira jam 2000 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat dijalan Raya Kalibaru depan Timbangan masuk Desa Kalibarumanis Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi telah mengambil sesuatu barang berupa 1satu unit Sepeda motor Scoopy warna hitam merah nopol P 2257 WT yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi korban FRISKA DWI YANTI PUTRI dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut Pada waktu dan tempat tersebut terdakwa MOH TATANG RUBIANTO mengetahui telah terjadi kecelakaan yang melibatkan kecelakaan Sepeda motor Honda SCOOPY warna hitam merah nopol P 2257 WT yang dikendarai oleh saksi korban FRISKA DWI YANTI PUTRI yang selanjutnya terdakwa MOH TATANG RUBIANTO datang dan berpurapura menolong dan tanpa seijin pemiliknya terdakwa membawa sepeda motor yang berada dipinggir jalan lalu mesinnya dihidupkan dan membawanya pergi menuju kebelakang warung yang terdapat kebun tebu sekira berjarak 50 meter setelah sampai di tengah perkebunan tebu lalu sepeda motor Scoopy warna hitam merah nopol P 2257 WT tersebut ditinggalkandisembunyikan dan setelah dikunci setirnya selanjutnya terdakwa menuju Puskesmas Kalibaru untuk melihat saksi korban
Bahwa selanjutnya saksisaksi dari Kepolisian Sektor Kalibaru berusaha mencari keberadaan sepeda motor milik korban tidak ditemukan kemudian mendapatkan informasi bahwa sepeda motor scoopy milik saksi korban dibawa oleh terdakwa MOH TATANG RUBIANTO yang pada saat itu memakai baju warna kuning dengan memperlihatkan bukti foto pada saat terdakwa membawa sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah nopol P 2257 WT yang selanjutnya setelah 2 jam pencarian kemudian berhasil ditemukan ditengah perkebunan Tebu dan melakukan pencarian terhadap terdakwa MOH TATANG RUBIANTO yang akhirnya berhasil ditangkap pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira jam 1200 wib
Dimana akibat perbuatan oleh terdakwa MOH TATANG RUBIANTO saksi korban FRISKA DWI YANTI PUTRI mengalami kerugian ditafsir seharga Rp 15000000Lima belas juta rupiah
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana
Atau
Kedua
Bahwa ia terdakwa MOH TATANG RUBIANTO pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2024 sekira jam 2000 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat dijalan Raya Kalibaru depan Timbangan masuk Desa Kalibarumanis Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi telah membeli menyewa menukar menerima gadai menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan menjual menyewakan menukarkan menggadaikan mengangkut menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut
Pada waktu dan tempat tersebut terdakwa MOH TATANG RUBIANTO mengetahui telah terjadi kecelakaan yang melibatkan kecelakaan sepeda motor Honda SCOOPY warna hitam merah nopol P 2257 WT yang dikendarai oleh saksi korban FRISKA DWI YANTI PUTRI yang selanjutnya terdakwa MOH TATANG RUBIANTO datang dan berpurapura menolong mengamankan sepeda motor milik saksi korban yang berada dipinggir jalan lalu tanpa ijin mesin sepeda motor dihidupkan kontaknya dan membawanya pergi kebelakang warung yang terdapat kebun tebu sekira berjarak 50 meter setelah ditengah perkebunan tebu sepeda motor tersebut dikunci setirnya lalu ditinggalkannyadisembunyikannya dan selanjutnya terdakwa menuju Puskesmas Kalibaru
Bahwa terdakwa MOH TATANG RUBIANTO mengetahui sepeda motor Honda SCOOPY warna hitam merah nopol P 2257 WT tersebut milik saksi korban FRISKA DWI YANTI PUTRI yang seharusnya diserahkannya kepada Petugas Kepolisian yang menangani kecelakaan tersebut akan tetapi terdakwa MOH TATANG RUBIANTO tidak melaporkannya ke Polsek Kalibaru dan berpurapura tidak mengetahui keberadaan sepeda motor yang disembunyikannya yang diketahuinya bahwa pada saat di Puskesmas Kalibaru saksisaksi dari Petugas Kepolisian sedang mencari keberadaan sepeda motor Honda Scoopy milik korban
Yang selanjutya Saksisaksi dari Kepolisian Sektor Kalibaru akhirnya mendapatkan informasi bahwa sepeda motor scoopy milik saksi korban dibawa oleh terdakwa MOH TATANG RUBIANTO yang pada saat itu memakai baju warna kuning dengan memperlihatkan bukti foto pada saat terdakwa membawa sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah nopol P 2257 WT yang selanjutnya setelah 2 jam pencarian kemudian berhasil ditemukan ditengah perkebunan Tebu dan melakukan pencarian terhadap terdakwa MOH TATANG RUBIANTO yang akhirnya berhasil ditangkap pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira jam 1200 wib
Dimana akibat perbuatan terdakwa MOH TATANG RUBIANTO saksi korban FRISKA DWI YANTI PUTRI mengalami kerugian ditafsir seharga Rp 15000000Lima belas juta rupiah
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ayat 1 KUHPidana
|