Pertama
Bahwa terdakwa PAINO pada hari Pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar jam 1330 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain sekitar bulan Januari 2024 bertempat di Dsn Jagalan Rt 02Rw 03 Ds Rogojampi Kec Rogojampi Kab Banyuwangi atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa yang tanpa hak memasukkan keindonesia membuat menerima mencoba memperolehnya menyerahkan atau mempunyai dalam miliknya menyimpan mengangkut menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul senjata penikam atau senjata penusuk yang dilakukan dengan caracara antara lain sebagai berikut
Berawal pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 1330 wib sewaktu saksi SITI SUNARIYAH Als BUK YAH sedang duduk duduk di teras rumah sebelah kiri sambil melipati baju melihat anak dari terdakwa yang bernama NONI sedang bermain sepeda gayung di timur rumah saksi SITI SUNARIYAH Als BUK YAH karena di pinggir jalan tersebut banyak batu batu besar saksi menegur NONI agar tidak bermain sepeda gayung di tempat tersebut karena banyak batu besar namun NONI malah mengatakan BUK YAH ASU mendengar perkataan NONI tersebut kemudian saksi jawab ASU sama seperti yang dikatakan oleh NONI kepada saksi selang 5 lima menit pada saat saksi masih duduk di teras sebelah kiri rumah sambil melipat baju melihat terdakwa masuk ke dalam rumahnya tidak lama kemudian terdakwa keluar rumah sambil membawa sebilah parang pada tangan kanan sedangkan tangan kirinya memegangi sarung parang berjalan ke arah rumah saksi sesampainya di pagar rumah kemudian terdakwa berteriak teriak metuo kowe asu celeng tak pateni kowe keluar kamu asu celeng saya bunuh kamu kemudian terdakwa mendekat ke arah saksi sambil sarung parang yang dipagang pada tangan kirinya dijatuhkan ke lantai lalu dengan posisi saksi berdiri menghadap ke utara sedangkan terdakwa berdiri dihadapan saksi dengan jarak kurang lebih 30 tiga puluh sentimeter kemudian dengan menggunakan tangan kiri terdakwa mencekik leher saksi sedangkan tangan kanan yang memegang parang diacungkan ke samping kanan saksi tepat di sebelah kanan muka saksi melihat parang tersebut diacungkan ke muka saksi selanjutnya parang tersebut saksi tahan dengan cara dipegang menggunakan jari jari tangan kiri saksi pada bagian mata parang selanjutnya oleh terdakwa parang tersebut ditarik sehingga melukai jari jari tangan kanan saksi yakni jari telunjuk jari tengah dan jari manis mengeluarkan darah
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 UndangUndang Darurat No12 Tahun 1951
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa PAINO pada hari Pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar jam 1330 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain sekitar bulan Januari 2024 bertempat di Dsn Jagalan Rt 02Rw 03 Ds Rogojampi Kec Rogojampi Kab Banyuwangi atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka terhadap saksi SITI SUNARIYAH Als BUK YAH yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut
Berawal pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 1330 wib sewaktu saksi SITI SUNARIYAH Als BUK YAH sedang duduk duduk di teras rumah sebelah kiri sambil melipati baju melihat anak dari terdakwa yang bernama NONI sedang bermain sepeda gayung di timur rumah saksi SITI SUNARIYAH Als BUK YAH karena di pinggir jalan tersebut banyak batu batu besar saksi menegur NONI agar tidak bermain sepeda gayung di tempat tersebut karena banyak batu besar namun NONI malah mengatakan BUK YAH ASU mendengar perkataan NONI tersebut kemudian saksi jawab ASU sama seperti yang dikatakan oleh NONI kepada saksi selang 5 lima menit pada saat saksi masih duduk di teras sebelah kiri rumah sambil melipat baju melihat terdakwa masuk ke dalam rumahnya tidak lama kemudian terdakwa keluar rumah sambil membawa sebilah parang pada tangan kanan sedangkan tangan kirinya memegangi sarung parang berjalan ke arah rumah saksi sesampainya di pagar rumah kemudian terdakwa berteriak teriak metuo kowe asu celeng tak pateni kowe keluar kamu asu celeng saya bunuh kamu kemudian terdakwa mendekat ke arah saksi sambil sarung parang yang dipagang pada tangan kirinya dijatuhkan ke lantai lalu dengan posisi saksi berdiri menghadap ke utara sedangkan terdakwa berdiri dihadapan saksi dengan jarak kurang lebih 30 tiga puluh sentimeter kemudian dengan menggunakan tangan kiri terdakwa mencekik leher saksi sedangkan tangan kanan yang memegang parang diacungkan ke samping kanan saksi tepat di sebelah kanan muka saksi melihat parang tersebut diacungkan ke muka saksi selanjutnya parang tersebut saksi tahan dengan cara dipegang menggunakan jari jari tangan kiri saksi pada bagian mata parang selanjutnya oleh terdakwa parang tersebut ditarik sehingga melukai jari jari tangan kanan saksi yakni jari telunjuk jari tengah dan jari manis mengeluarkan darah
Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi SITI SUNARIYAH Als BUK YAH mengalami luka sesuai Surat Visum Et Repertum Nomor VER 30RSUI2024 tanggal 30 Januari 2024 atas nama SITI SUNARIYAH yang di keluarkan oleh PKU Muhammadiyah Rogojampi
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 KUHP |