Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.Sus/2024/PN Byw 1.I Ketut Gde Dame Negara, S.H.
2.Ari Dewanto, S.H.
PAINO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 156/Pid.Sus/2024/PN Byw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1226/M.5.21.3/APB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Ketut Gde Dame Negara, S.H.
2Ari Dewanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAINO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama
    Bahwa terdakwa PAINO pada hari Pada hari Senin tanggal 29 Januari  2024 sekitar jam 1330 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain sekitar bulan Januari 2024 bertempat di Dsn Jagalan Rt 02Rw 03 Ds Rogojampi Kec Rogojampi Kab Banyuwangi atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa yang tanpa hak memasukkan keindonesia membuat menerima mencoba memperolehnya menyerahkan atau mempunyai dalam miliknya menyimpan mengangkut menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul senjata penikam atau senjata penusuk yang dilakukan dengan caracara antara lain sebagai berikut

 Berawal pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 1330 wib sewaktu saksi SITI SUNARIYAH Als BUK YAH sedang duduk  duduk di teras rumah sebelah kiri sambil melipati baju melihat anak dari terdakwa yang bernama NONI sedang bermain sepeda gayung di timur rumah saksi SITI SUNARIYAH Als BUK YAH karena di pinggir jalan tersebut banyak batu  batu besar saksi menegur NONI agar tidak bermain sepeda gayung di tempat tersebut karena banyak batu besar namun NONI malah mengatakan BUK YAH ASU mendengar perkataan NONI tersebut kemudian saksi jawab ASU sama seperti yang dikatakan oleh NONI kepada saksi selang 5 lima menit pada saat saksi masih duduk di teras sebelah kiri rumah sambil melipat baju melihat terdakwa masuk ke dalam rumahnya tidak lama kemudian terdakwa keluar rumah sambil membawa sebilah parang pada tangan kanan sedangkan tangan kirinya memegangi sarung parang berjalan ke arah rumah saksi sesampainya di pagar rumah kemudian terdakwa berteriak teriak metuo kowe asu celeng tak pateni kowe keluar kamu asu celeng saya bunuh kamu kemudian terdakwa mendekat ke arah saksi sambil sarung parang yang dipagang pada tangan kirinya dijatuhkan ke lantai lalu dengan posisi saksi berdiri menghadap ke utara sedangkan terdakwa berdiri dihadapan saksi dengan jarak kurang lebih 30 tiga puluh sentimeter kemudian dengan menggunakan tangan kiri terdakwa mencekik leher saksi sedangkan tangan kanan yang memegang parang diacungkan ke samping kanan saksi tepat di sebelah kanan muka saksi melihat parang tersebut diacungkan ke muka saksi selanjutnya parang tersebut saksi tahan dengan cara dipegang menggunakan jari  jari tangan kiri saksi  pada bagian mata parang selanjutnya oleh terdakwa parang tersebut ditarik sehingga melukai jari  jari tangan kanan saksi yakni jari telunjuk jari tengah dan jari manis  mengeluarkan darah

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 UndangUndang Darurat No12 Tahun 1951 

Atau 
Kedua
 Bahwa terdakwa PAINO pada hari Pada hari Senin tanggal 29 Januari  2024 sekitar jam 1330 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain sekitar bulan Januari 2024 bertempat di Dsn Jagalan Rt 02Rw 03 Ds Rogojampi Kec Rogojampi Kab Banyuwangi atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka terhadap saksi SITI SUNARIYAH  Als BUK YAH yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut 
 Berawal pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 1330 wib sewaktu saksi SITI SUNARIYAH Als BUK YAH sedang duduk  duduk di teras rumah sebelah kiri sambil melipati baju melihat anak dari terdakwa yang bernama NONI sedang bermain sepeda gayung di timur rumah saksi SITI SUNARIYAH Als BUK YAH karena di pinggir jalan tersebut banyak batu  batu besar saksi menegur NONI agar tidak bermain sepeda gayung di tempat tersebut karena banyak batu besar namun NONI malah mengatakan BUK YAH ASU mendengar perkataan NONI tersebut kemudian saksi jawab ASU sama seperti yang dikatakan oleh NONI kepada saksi selang 5 lima menit pada saat saksi masih duduk di teras sebelah kiri rumah sambil melipat baju melihat terdakwa masuk ke dalam rumahnya tidak lama kemudian terdakwa keluar rumah sambil membawa sebilah parang pada tangan kanan sedangkan tangan kirinya memegangi sarung parang berjalan ke arah rumah saksi sesampainya di pagar rumah kemudian terdakwa berteriak teriak metuo kowe asu celeng tak pateni kowe keluar kamu asu celeng saya bunuh kamu kemudian terdakwa mendekat ke arah saksi sambil sarung parang yang dipagang pada tangan kirinya dijatuhkan ke lantai lalu dengan posisi saksi berdiri menghadap ke utara sedangkan terdakwa berdiri dihadapan saksi dengan jarak kurang lebih 30 tiga puluh sentimeter kemudian dengan menggunakan tangan kiri terdakwa mencekik leher saksi sedangkan tangan kanan yang memegang parang diacungkan ke samping kanan saksi tepat di sebelah kanan muka saksi melihat parang tersebut diacungkan ke muka saksi selanjutnya parang tersebut saksi tahan dengan cara dipegang menggunakan jari  jari tangan kiri saksi  pada bagian mata parang selanjutnya oleh terdakwa parang tersebut ditarik sehingga melukai jari  jari tangan kanan saksi yakni jari telunjuk jari tengah dan jari manis  mengeluarkan darah
     Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi SITI SUNARIYAH Als BUK YAH mengalami luka sesuai Surat Visum Et Repertum Nomor  VER 30RSUI2024 tanggal 30 Januari 2024 atas nama SITI SUNARIYAH yang di keluarkan oleh PKU Muhammadiyah Rogojampi

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya