Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.Sus/2024/PN Byw 1.Helena Yuniwasti Henuk, S.H., M.Hum.
2.I Made Adi Sudiantara, S.H.
MOH. FAUZI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 150/Pid.Sus/2024/PN Byw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1122/M.5.21.3/APB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Helena Yuniwasti Henuk, S.H., M.Hum.
2I Made Adi Sudiantara, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. FAUZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C    Dakwaan    
 Bahwa Terdakwa MOH FAUZI  pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira pukul 1100 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Toko PARMAN yang beralamat di Jl Raden Wijaya Lingkungan Brak Kelurahan Kalipuro Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi atau setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah menyalahgunakan pengangkutan danatau Niaga bahan bakar minyak bahan bakar gas danatau liquefied petroleum gas yang disubsidi danatau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut 
    Awalnya sejak tahun 2020 Terdakwa MOH FAUZI yang tidak memiliki usaha pertanian membuat Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu untuk usaha pertanian yang terakhir diperbaharui pada tanggal 27 Oktober 2023 pada kantor Kelurahan Kalipuro selanjutnya surat tersebut digunakan untuk membeli Bahan Bakar Minyak BBM jenis Bio solar di SPBU dengan jatah sebanyak 60 enam puluh liter per hari yang dilakukan sejumlah 3 tiga kali pembelian setiap harinya kemudian pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 1700 WIB dengan membawa 2 dua buah drum kapasitas 30 tiga puluh liter yang diangkut menggunakan 1 satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih Nopol P2854WA Terdakwa melakukan pembelian Bio solar di SPBU 5468428 GAJAH MADA yang berada di Jl Gajah Mada Lingkungan Mojoroto Kel Mojopanggung Kec Kalipuro Kab Banyuwangi sejumlah 60 enam puluh liter dengan harga Rp 6800 enam ribu delapan ratus rupiah per liter
    Bahwa bahan bakar jenis Bio Solar tersebut kemudian ditampung di dalam drum di tempat usaha Terdakwa yaitu Toko PARMAN yang beralamat di Jl Raden Wijaya Lingkungan Brak Kel Kalipuro Kec Kalipuro Kab Banyuwangi padahal Terdakwa tidak memiliki izin usaha penyaluran tetapi melakukan jual beli bahan bakar Bio Solar dengan keuntungan sebesar Rp 3200 tiga ribu dua ratus rupiah per liter yang mana pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira pukul 1100 WIB Terdakwa menjual sebanyak 20 dua puluh liter Bio Solar kepada saksi SUWARDI dengan harga jual Rp 10000 sepuluh ribu rupiah per liter
    Bahwa Bio Solar merupakan bahan bakar bersubsidi yang pendistribusiannya diatur dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yaitu sebagai berikut 
    Jenis BBM tertentu berupa Minyak Solar gas oil
    Konsumen pengguna jenis BBM tertentu meliputi sektor 
    Usaha mikro
    Usaha perikanan
    Usaha pertanian
    Transportasi atau 
    Pelayanan umum
    Konsumen pengguna adalah konsumen pengguna akhir yang berhak mendapatkan jenis BBM tertentu atau jenis BBM Khusus Penugasan untuk kebutuhannya sendiri dan tidak diperjual belikan kembali
    Penyalur adalah koperasi usaha kecil danatau badan usaha swasta nasional yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan penyaluran

 Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaiamana telah diubah dan ditambah dengan pasal 40 angka 9 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja 


 

 

Pihak Dipublikasikan Ya