Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.B/2024/PN Byw 1.I Made Adi Sudiantara, S.H.
2.R.A.Wahida N, S.H.
MOH. TATANG RUBIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 151/Pid.B/2024/PN Byw
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1138/M.5.21.3/APB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Made Adi Sudiantara, S.H.
2R.A.Wahida N, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. TATANG RUBIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  
Bahwa ia terdakwa  MOH TATANG RUBIANTO  pada  hari Rabu tanggal 13 Februari 2024 sekira jam 2000 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain  dalam bulan  Februari 2024 bertempat dijalan Raya Kalibaru depan Timbangan masuk Desa Kalibarumanis Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi telah mengambil sesuatu barang berupa 1satu unit Sepeda motor Scoopy warna hitam merah nopol  P 2257 WT  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu  saksi korban FRISKA DWI YANTI PUTRI  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum  yang  dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  Pada waktu dan tempat tersebut  terdakwa  MOH TATANG RUBIANTO mengetahui telah terjadi kecelakaan yang melibatkan kecelakaan Sepeda motor Honda SCOOPY warna hitam merah nopol  P 2257 WT  yang dikendarai oleh saksi korban FRISKA DWI YANTI PUTRI  yang selanjutnya terdakwa  MOH TATANG RUBIANTO datang dan berpurapura menolong  dan tanpa seijin pemiliknya terdakwa  membawa sepeda motor yang berada dipinggir jalan  lalu mesinnya dihidupkan dan membawanya pergi menuju kebelakang warung yang terdapat kebun tebu sekira berjarak  50 meter  setelah sampai di tengah perkebunan tebu lalu sepeda motor Scoopy warna hitam merah nopol  P 2257 WT tersebut ditinggalkandisembunyikan dan setelah  dikunci setirnya selanjutnya terdakwa menuju  Puskesmas Kalibaru untuk melihat saksi korban 
Bahwa selanjutnya saksisaksi dari Kepolisian Sektor Kalibaru berusaha mencari keberadaan sepeda motor milik korban tidak ditemukan kemudian mendapatkan informasi bahwa sepeda motor scoopy milik saksi korban dibawa oleh terdakwa  MOH TATANG RUBIANTO  yang pada saat itu memakai baju warna kuning dengan memperlihatkan  bukti foto pada saat terdakwa membawa sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah nopol  P 2257 WT yang selanjutnya setelah  2 jam pencarian  kemudian berhasil ditemukan ditengah  perkebunan Tebu dan melakukan pencarian  terhadap  terdakwa  MOH TATANG RUBIANTO  yang akhirnya berhasil ditangkap pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira jam 1200 wib  
Dimana akibat perbuatan oleh terdakwa  MOH TATANG RUBIANTO  saksi korban FRISKA DWI YANTI PUTRI mengalami kerugian ditafsir seharga  Rp 15000000Lima belas juta rupiah 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362  KUHPidana

Atau 
Kedua 
Bahwa ia terdakwa  MOH TATANG RUBIANTO  pada  hari Rabu tanggal 13 Februari 2024 sekira jam 2000 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain  dalam bulan  Februari  2024 bertempat dijalan Raya Kalibaru depan Timbangan masuk Desa Kalibarumanis Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi  telah membeli menyewa menukar menerima gadai menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan menjual menyewakan menukarkan menggadaikan mengangkut menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan  yang  dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  
Pada waktu dan tempat tersebut terdakwa  MOH TATANG RUBIANTO mengetahui telah terjadi kecelakaan yang melibatkan kecelakaan sepeda motor Honda SCOOPY warna hitam merah nopol  P 2257 WT  yang dikendarai oleh saksi korban FRISKA DWI YANTI PUTRI  yang selanjutnya terdakwa  MOH TATANG RUBIANTO datang dan berpurapura menolong  mengamankan sepeda motor milik saksi korban yang berada dipinggir jalan lalu tanpa ijin mesin sepeda motor dihidupkan kontaknya dan membawanya pergi kebelakang warung yang terdapat kebun tebu sekira berjarak  50 meter setelah ditengah perkebunan tebu sepeda motor tersebut  dikunci setirnya lalu ditinggalkannyadisembunyikannya  dan selanjutnya terdakwa menuju Puskesmas Kalibaru 
Bahwa terdakwa MOH TATANG RUBIANTO mengetahui sepeda motor Honda SCOOPY warna hitam merah nopol  P 2257 WT tersebut milik saksi korban FRISKA DWI YANTI PUTRI yang seharusnya diserahkannya kepada Petugas Kepolisian yang menangani kecelakaan tersebut akan tetapi terdakwa MOH TATANG RUBIANTO tidak melaporkannya ke Polsek Kalibaru dan berpurapura tidak mengetahui keberadaan sepeda motor  yang disembunyikannya yang diketahuinya bahwa pada saat di Puskesmas Kalibaru saksisaksi dari Petugas Kepolisian sedang mencari keberadaan sepeda motor Honda Scoopy milik  korban
Yang selanjutya Saksisaksi dari Kepolisian Sektor Kalibaru akhirnya mendapatkan informasi bahwa sepeda motor scoopy milik saksi korban dibawa oleh terdakwa  MOH TATANG RUBIANTO  yang pada saat itu memakai baju warna kuning dengan memperlihatkan  bukti foto pada saat terdakwa membawa sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah nopol  P 2257 WT yang selanjutnya setelah  2 jam pencarian  kemudian berhasil ditemukan ditengah  perkebunan Tebu dan melakukan pencarian  terhadap  terdakwa  MOH TATANG RUBIANTO  yang akhirnya berhasil ditangkap pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira jam 1200 wib  
Dimana akibat perbuatan terdakwa  MOH TATANG RUBIANTO  saksi korban FRISKA DWI YANTI PUTRI mengalami kerugian ditafsir seharga  Rp 15000000Lima belas juta rupiah 


 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ayat 1 KUHPidana
       
 

Pihak Dipublikasikan Ya