Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2024/PN Byw BRI UNIT BLIMBINGSARI 1.MISRIYANTI
2.SONY WIJAYA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2024/PN Byw
Tanggal Surat Senin, 29 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT BLIMBINGSARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MISRIYANTI
2SONY WIJAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 186.185.015,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. SPH: 88502213/6110/12/21 Tertanggal 9 Desember 2021 adalah sah;

3.    Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;

4.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 186.185.015,- (Seratus Delapan Puluh Enam Juta Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Lima Belas Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

5.  Menghukum Para Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka :

Sebidang tanah perumahan (ada bangunan) Hak Milik No.1394, Surat ukur No. 00009/2012 tertanggal 08-03-2012, luas 628 m2 (Enam Ratus Dua Puluh Delapan Meter Persegi), atas nama Misriyanti yang terletak di desa Watukebo Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi tanggal 13 Juni 2012 dapat dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan hasil penjualannya tersebut dipergunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat;

6.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak