Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
140/Pid.B/2024/PN Byw | 1.Hari Utomo, S.H. 2.Saka Andriansa, S.H. |
1.ENDIK SUKANDI 2.WAHYUDI 3.MOHAMMAD ILHAM |
Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 140/Pid.B/2024/PN Byw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1034/M.5.21.3/APB/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa mereka terdakwa ENDIK SUKANDI bersama terdakwa WAHYUDI MOHAMMAD ILHAM dan IBNU Belum tertangkapDPO pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira jam 2340 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2024 bertempat di Kandang Kambing Dusun Gunung Raung RT06 RW04 Desa Kajarharjo Kecamatan Glenmore Kabupaten Banyuwangi atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi telah mengambil sesuatu barang atau hewan yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak yang dilakukan oleh dua orang bersamasama atau lebih dengan caracara sebagai berikut awalnya terdakwa ENDIK SUKANDI bersama dengan terdakwa WAHYUDI MOHAMMAD ILHAM dan IBNU Belum tertangkapDPO bersamasama datang ke TKP kemudian IBNU Belum tertagkapDPO masuk kedalam Kadang dengan membuka Pintu kandang yang hanya dikunci dengan menggunakan Slot kayu kemudian tanpa ijin yang berhak IBNU Belum tertangkapDPO mengambil 1 satu ekor Kambing Jantan jenis Sopas 2 dua ekor Kambing Betina jenis Sopas dan 1 satu ekor Kambing Betina jenis Dormas milik saksi RIWANTO korban lalu mengikat Kaki dan mulut keempat kambing tersebut dengan menggunakan Tali Rafia kemudian keempat Kambing tersebut di serahkan kepada terdakwa ENDIK WAHYUDI yang menunggu di luar Kandang sedangkan terdakwa WAHYUDI dan MOHAMMAD ILHAM bertugas mengawasi keadaan sekitarnya lalu keempat Kambing tersebut dimasukkan ke dalam Zak warna Putih waktu mau di masukkan ke dalam Zak ternyata 1 satu ekor Kambing telah mati sehingga di tinggalkan di TKP selanjutnya ketiga Kambing yang sudah dimasukkan ke dalam Zak dibawa dengan menggunakan Sepeda Motor adapun tujuan para terdakwa mengambil Kambingkambing tersebut adalah untuk dijual dan hasilnya akan dibagi bersama namun sebelum berhasil dijual para terdakwa berhasil di tangkap oleh Petugas akibat perbuatan para terdakwa tersebut maka korban menderita kerugian sebesar Rp 7000000 tujuh juta rupiah atau setidaktidaknya sekitar jumlah tersebut Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke 1 4 KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |