Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
43/Pid.C/2024/PN Byw RISQI PEBRIANTO RACHMAN Edi Kurniawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 43/Pid.C/2024/PN Byw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP/02/III/2024/Sek Gambiran
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RISQI PEBRIANTO RACHMAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Edi Kurniawan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

selasa 26 Maret 2024 Sekira pukul 20.30 Wib dilakukan pemeriksaan oleh petugas dari polosek Gambiran terlapor kedapatan menyimpan dan menjual miras jenis anggur merah selanjutnya di lakukan introgasi teralapor tidak bisa menunjukan ijin/ tidak memiliki ijin dari pihak terkait, teralapor beserta barang bukti 2 botol anggur merah tersebut diamankan oleh petugas dari Polresta Banyuwangi melanggar Pasal :10 (1)Perda Kabupaten Banyuwangi no. 1 Tahun 2020, tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol

Pihak Dipublikasikan Ya