Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2023/PN Byw Thomas Laksana Setiawan Polresta Banyuwangi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2023/PN Byw
Tanggal Surat Selasa, 12 Des. 2023
Nomor Surat B / 2 /XII/2023/Pemohon
Pemohon
NoNama
1Thomas Laksana Setiawan
Termohon
NoNama
1Polresta Banyuwangi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

       Adapun gugatan Praperadilan ini diajukan oleh Pemohon dengan dasar-dasar sebagai berikut :

 

  1. Pada tanggal 25 Oktober 2022 tahun lalu Termohon telah menerbitkan SP3 Pertama No.S.Tap/21.B/X/RES.1.9./2022/Satreskrim tentang Penghentian Penyidikan pada kasus Pemalsuan Surat Kuasa Menjual dengan Terlapor Sdri.Murtini.
  2. Pemohon melakukan perlawanan terhadap SP3 Pertama tersebut yang diterbitkan oleh Termohon dengan mengajukan gugatan Praperadilan Pertama di PN Banyuwangi pada tanggal 23 November 2022.
  3. SP3 Pertama yang diterbitkan oleh Termohon telah dibatalkan oleh Putusan Praperadilan No.2/Pid.Pra/2022/PN Byw Tanggal 13 Desember 2022 dengan putusan sebagai berikut :
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dengan Nomor : S.Tap/21.b/X/RES.1.9./2022/Satreskrim Tertanggal 25 Oktober 2022 dalam kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Sdri.Murtini (Terlapor) yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah.
  3. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan terhadap Laporan Polisi : LP-B/88/III/2020/JTM/RESTA BWI Tertanggal 2 Maret 2020.
  4. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Termohon sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
  1. Termohon tidak menjalankan putusan Praperadilan No.2/Pid.Pra/2022/PN Byw dengan kembali menerbitkan SP3 Kedua No.SPPP/152.9/XI/2023/Satreskrim Tertanggal 27 Nopember 2023.
  2. SP3 Kedua tersebut diterbitkan tanpa mempertimbangkan putusan Praperadilan No.2/Pid.Pra/2022/PN Byw dan tetap menggunakan alasan yang sama dengan SP3 Pertama yang telah dibatalkan oleh putusan Praperadilan No.2/Pid.Pra/2022/PN Byw tersebut.
  3. Termohon diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik Polri dan pelanggaran hukum, karena tidak menjalankan dan tidak mematuhi putusan Praperadilan No.2/Pid.Pra/2022/PN Byw.

       Dengan berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan tersebut diatas, Pemohon mohon dengan sangat kepada Yang Mulia Majelis Hakim sebagai Hakim-hakim yang mampu menegakkan keadilan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini secara benar dan jujur serta untuk mengambil putusan :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon dan menolak semua alasan Termohon.
  2. Membatalkan SP3 Kedua No.SPPP/152.9/XI/2023/Satreskrim Tertanggal 27 Nopember 2023.
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera menyelesaikan pemeriksaan dan melimpahkan perkara ini kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

ATAU

Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya