Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2024/PN Byw BRI UNIT GLAGAH 1.RIYONO
2.SUGIYATIK
3.NASIPAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2024/PN Byw
Tanggal Surat Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT GLAGAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RIYONO
2SUGIYATIK
3NASIPAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 27.884.359,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa Surat Perjanjian Hutang Nomor: 6116-01-009804-10-3 tanggal 13 Desember 2017 adalah sah;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum  Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 27.884.359,- (Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah) selambat lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  5. Mengukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka :

Sebidang tanah dengan Akte Jual Beli No. 15/16/761/JB/IX/2004 Persil Nomor 32a Blok D.II Kohir Nomor 246 seluas kurang lebih 1.450 m2 (Seribu Empat Ratus Lima Puluh Meter Persegi), atas nama Nasipa yang terletak di desa Pakel Kecamatan Galgah Kabupaten Banyuwangi, yang dikeluarkan oleh Kantor Kecamatan Glagah tanggal 6 September 2004 dapat dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan hasil penjualannya tersebut dipergunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat;

6.  Menghukum Tergugat III tunduk kepada isi putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi.

7.   Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak