Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
254/Pdt.Bth/2021/PN Byw SHODIKUL AZHAR 1.YAN RISMAWATI
2.DIYAH TRESNO WARDANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 254/Pdt.Bth/2021/PN Byw
Tanggal Surat Selasa, 21 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SHODIKUL AZHAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YAN RISMAWATI
2DIYAH TRESNO WARDANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Bantahan  ini untuk seluruhnya .
  2. Menyatakan bahwa Pembantah Shodikul Azhar adalah Pembeli Yang Beretikat Baik dan benar yang dilindungi oleh undang undang.
  3. Menyatakan bahwa  Pembantah berhak berdasar hukum, untuk dapat menguasai dan memiliki barang sengketa I dan Barang Sengketa II .
  4. Menyatakan bahwa Sita Eksekusi PN Serang lewat PN Banyuwangi tidak dapat dilaksanakan karena ( non eksekutabel) .
  5. Menyatakan  mengangkat sita eksekusi yang telah dilaksanakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Banyuwangi sesuai Bertita Acara  Eksekusi Nomor ; 10 /Pdt. Eks/2017 PN Srg jo No 79/Pdt.G/2016 /PN Srg tanggal, 19  Februari 2018.
  6. Menyatakan bahwa untuk Ikut Turut Terbantah I dan II untuk tunduk pada putusan
  7. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan  ketentuan hukum.

 

SUBSIDAIR;

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi yang memeriksa perkara ini berpendapat lain Pembantah  meminta untuk diputus dengan putusan yang seadil-adilnya .

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak