Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.B/2024/PN Byw 1.Helena Yuniwasti Henuk, S.H., M.Hum.
2.I Made Adi Sudiantara, S.H.
LEON DELANEY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 149/Pid.B/2024/PN Byw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1121/M.5.21.3/APB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Helena Yuniwasti Henuk, S.H., M.Hum.
2I Made Adi Sudiantara, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LEON DELANEY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu
 Bahwa Terdakwa LEON DELANEY pada bulan Juni hingga November tahun 2023 atau setidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di Kecamatan Gambiran Kabupaten Banyuwangi atau setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli menukar menerima gadai menyimpan atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan  perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut 
    Awalnya pada bulan Februari 2023 Terdakwa LEON DELANEY berkenalan dengan saksi AJI PANGESTU RAMADANI yang bekerja di counter handphone IOS Store yang berada di Dusun Kampungbaru Desa Jajag Kec Gambiran Kab Banyuwangi setelah itu Terdakwa yang juga memiliki usaha penjualan handphone sering berkomunikasi dengan saksi AJI PANGESTU RAMADANI mengenai ketersediaan handphone jenis Iphone
    Bahwa kemudian pada bulan Juni 2023 saksi AJI PANGESTU RAMADANI bertemu Terdakwa di wilayah Kec Gambiran Kab Banyuwangi dan menawarkan 1 satu buah Iphone 11 memori 64 GB dalam kondisi baru dan masih tersegel seharga Rp 4000000 empat juta rupiah sehingga Terdakwa tertarik dan membeli handphone tersebut untuk dijual kembali lalu sejak saat itu hingga bulan November 2023 bertempat di wilayah Kab Banyuwangi Terdakwa berulang kali membeli handphone type Iphone dengan harga murah dari saksi AJI PANGESTU RAMADANI hingga mencapai total sebanyak 34 tiga puluh empat unit handphone type Iphone dalam kondisi baru dan lengkap dengan rincian sebagai berikut 
    Iphone 11 memori 64 GB sebanyak 30 tiga puluh unit dengan harga satuan Rp 4000000 empat juta rupiah
    Iphone 11 memori 128 GB sebanyak 3 tiga unit dengan harga satuan Rp 5000000 lima juta rupiah
    1 satu buah Iphone 14 memori 128 GB seharga Rp 6000000 enam juta rupiah
    Bahwa Terdakwa kemudian menjual kembali handphone type Iphone tersebut secara online dengan harga jual sebagai berikut 
    Iphone 11 memori 64 GB dijual dengan harga satuan Rp 6800000 enam juta delapan ratus ribu rupiah
    Iphone 11 memori 128 GB dijual dengan harga satuan Rp 7000000 tujuh juta rupiah
    Iphone 14 memori 128 GB dijual seharga Rp 10000000 sepuluh juta rupiah
    Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024 di rumahnya dan ditemukan barangbarang berupa 
    1 satu unit handphone Iphone 11 memori 64 GB warna hitam Nomor IMEI 352737592682497 beserta dosbooknya
    1 satu unit handphone Iphone 11 memori 64 GB warna hitam Nomor IMEI 352737593148530 beserta dosbooknya
    1 satu unit handphone Iphone 11 memori 64 GB warna putih Nomor IMEI 352737595110090 beserta dosbooknya
    1 satu unit handphone Iphone 11 memori 64 GB warna putih Nomor IMEI 352737595693244 beserta dosbooknya
    1 satu unit handphone Iphone 11 memori 64 GB warna putih Nomor IMEI 352737595912594 beserta dosbooknya
    1 satu unit handphone Iphone 11 memori 64 GB warna putih Nomor IMEI 352737596613795 beserta dosbooknya
    1 satu unit handphone Iphone 11 memori 64 GB warna hitam Nomor IMEI 352737594377088 beserta dosbooknya
    1 satu unit handphone Iphone 11 memori 64 GB warna hitam Nomor IMEI 352737597208173 beserta dosbooknya
    1 satu unit handphone Iphone 11 memori 64 GB warna putih Nomor IMEI 352737598131440 beserta dosbooknya
    1 satu unit handphone Iphone 11 memori 64 GB warna putih Nomor IMEI 353204306035867 beserta dosbooknya
    1 satu unit handphone Iphone 11 memori 64 GB warna putih Nomor IMEI 353204307533282 beserta dosbooknya
    1 satu unit handphone Iphone 11 memori 64 GB warna hitam Nomor IMEI 351037759243287 beserta dosbooknya
    1 satu unit handphone Iphone 11 memori 64 GB warna hitam Nomor IMEI 351037759323568 beserta dosbooknya
    1 satu unit handphone Iphone 11 memori 64 GB warna hitam Nomor IMEI 351037759422600 beserta dosbooknya
    1 satu unit handphone Iphone 11 memori 64 GB warna hitam Nomor IMEI 351037759470913 beserta dosbooknya
    1 satu unit handphone Iphone 11 memori 64 GB warna putih Nomor IMEI 351037759866079 beserta dosbooknya
    1 satu unit handphone Iphone 11 memori 128 GB warna hitam Nomor IMEI 356786281887046 beserta dosbooknya
    1 satu unit handphone Iphone 11 memori 128 GB warna hitam Nomor IMEI 356786281925366 beserta dosbooknya
    1 satu unit handphone Iphone 11 memori 64 GB warna puti Nomor IMEI 356786283484966 beserta dosbooknya
    Bahwa handphone type Iphone tersebut diambil tanpa izin oleh saksi AJI PANGESTU RAMADANI dari counter IOS Store milik saksi INDO GALUH AWANDA sehingga mengakibatkan saksi INDO GALUH AWANDA mengalami kerugian yang ditaksir sejumlah Rp 254859000 dua ratus lima puluh empat juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah

 Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 481 ayat 1 KUHP 

ATAU

Kedua
 Bahwa Terdakwa LEON DELANEY pada bulan Juni hingga November tahun 2023 atau setidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di Kecamatan Gambiran Kabupaten Banyuwangi atau setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah membeli menyewa menukar menerima gadai menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan menjual menyewakan menukarkan menggadai mengangkut menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan  perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut 
    Awalnya pada bulan Februari 2023 Terdakwa LEON DELANEY berkenalan dengan saksi AJI PANGESTU RAMADANI yang bekerja di counter handphone IOS Store yang berada di Dusun Kampungbaru Desa Jajag Kec Gambiran Kab Banyuwangi setelah itu Terdakwa yang juga memiliki usaha penjualan handphone sering berkomunikasi dengan saksi AJI PANGESTU RAMADANI mengenai ketersediaan handphone jenis Iphone
    Bahwa kemudian pada bulan Juni 2023 saksi AJI PANGESTU RAMADANI bertemu Terdakwa di wilayah Kec Gambiran Kab Banyuwangi dan menawarkan 1 satu buah Iphone 11 memori 64 GB dalam kondisi baru dan masih tersegel seharga Rp 4000000 empat juta rupiah sehingga Terdakwa tertarik dan membeli handphone tersebut untuk dijual kembali selanjutnya hingga bulan November 2023 bertempat di wilayah Kab Banyuwangi Terdakwa membeli dari saksi AJI PANGESTU RAMADANI total sebanyak 34 tiga puluh empat buah handphone merk Iphone dalam kondisi baru dan lengkap dengan harga murah dengan rincian sebagai berikut 
    Iphone 11 memori 64 GB sebanyak 30 tiga puluh unit dengan harga satuan Rp 4000000 empat juta rupiah
    Iphone 11 memori 128 GB sebanyak 3 tiga unit dengan harga satuan Rp 5000000 lima juta rupiah
    1 satu buah Iphone 14 memori 128 GB seharga Rp 6000000 enam juta rupiah
    Bahwa Terdakwa kemudian menjual kembali handphone type Iphone tersebut secara online dengan harga jual sebagai berikut 
    Iphone 11 memori 64 GB dijual dengan harga satuan Rp 6800000 enam juta delapan ratus ribu rupiah
    Iphone 11 memori 128 GB dijual dengan harga satuan Rp 7000000 tujuh juta rupiah
    Iphone 14 memori 128 GB dijual seharga Rp 10000000 sepuluh juta rupiah
    Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024 di rumahnya dan ditemukan barangbarang berupa 
    1 satu unit handphone Iphone 11 memori 64 GB warna hitam Nomor IMEI 352737592682497 beserta dosbooknya
    1 satu unit handphone Iphone 11 memori 64 GB warna hitam Nomor IMEI 352737593148530 beserta dosbooknya
    1 satu unit handphone Iphone 11 memori 64 GB warna putih Nomor IMEI 352737595110090 beserta dosbooknya
    1 satu unit handphone Iphone 11 memori 64 GB warna putih Nomor IMEI 352737595693244 beserta dosbooknya
    1 satu unit handphone Iphone 11 memori 64 GB warna putih Nomor IMEI 352737595912594 beserta dosbooknya
    1 satu unit handphone Iphone 11 memori 64 GB warna putih Nomor IMEI 352737596613795 beserta dosbooknya
    1 satu unit handphone Iphone 11 memori 64 GB warna hitam Nomor IMEI 352737594377088 beserta dosbooknya
    1 satu unit handphone Iphone 11 memori 64 GB warna hitam Nomor IMEI 352737597208173 beserta dosbooknya
    1 satu unit handphone Iphone 11 memori 64 GB warna putih Nomor IMEI 352737598131440 beserta dosbooknya
    1 satu unit handphone Iphone 11 memori 64 GB warna putih Nomor IMEI 353204306035867 beserta dosbooknya
    1 satu unit handphone Iphone 11 memori 64 GB warna putih Nomor IMEI 353204307533282 beserta dosbooknya
    1 satu unit handphone Iphone 11 memori 64 GB warna hitam Nomor IMEI 351037759243287 beserta dosbooknya
    1 satu unit handphone Iphone 11 memori 64 GB warna hitam Nomor IMEI 351037759323568 beserta dosbooknya
    1 satu unit handphone Iphone 11 memori 64 GB warna hitam Nomor IMEI 351037759422600 beserta dosbooknya
    1 satu unit handphone Iphone 11 memori 64 GB warna hitam Nomor IMEI 351037759470913 beserta dosbooknya
    1 satu unit handphone Iphone 11 memori 64 GB warna putih Nomor IMEI 351037759866079 beserta dosbooknya
    1 satu unit handphone Iphone 11 memori 128 GB warna hitam Nomor IMEI 356786281887046 beserta dosbooknya
    1 satu unit handphone Iphone 11 memori 128 GB warna hitam Nomor IMEI 356786281925366 beserta dosbooknya
    1 satu unit handphone Iphone 11 memori 64 GB warna puti Nomor IMEI 356786283484966 beserta dosbooknya
    Bahwa handphone type Iphone tersebut diambil tanpa izin oleh saksi AJI PANGESTU RAMADANI dari counter IOS Store milik saksi INDO GALUH AWANDA sehingga mengakibatkan saksi INDO GALUH AWANDA mengalami kerugian yang ditaksir sejumlah Rp 254859000 dua ratus lima puluh empat juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah

 Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke1 KUHP 

Pihak Dipublikasikan Ya