Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.P/2024/PN Byw I Gede Lanus Artha Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 36/Pdt.P/2024/PN Byw
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Gede Lanus Artha
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ADI CAHYONO S.H., S.Sos., M.H.I Gede Lanus Artha
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;

 

Memberikan izin kepada Pemohon dan anak Pemohon untuk menjual sebidang tanah di Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02760, NIB No. 12.37.05.04.02794, Surat Ukur No. 00469/Sumbersewu/2022 tanggal 15-08-2022, Luas 845 M2.

Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak