PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa HARIYADI BIN BASAR pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 1500 wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Dusun Krajan Desa Aliyan Kec Rogojampi Kab Banyuwangi atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu Narkotika Jenis sabu sebanyak 3 tiga paket dengan total berat bersih 368 tiga koma enam puluh delapan gram yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut
Bahwa terdakwa HARIYADI BIN BASAR membeli sebanyak 4 empat paket narkotika jenis sabu dari sdr PAAT als JACK belum tertangkap pada hari Rabu 20 Desember 2023 sekira pukul 1500 wib dengan cara diranjau di Jalan Gang masuk Dsn Krajan Desa Aliyan Kec Rogojampi Kab Banyuwangi dengan harga Rp 3500000 tiga juta lima ratus ribu rupiah Setelah mengambil ranjauan tersebut terdakwa kembali ke rumahnya di Dusun Kedasri RT02RW02 KelDesa Karangrejo Kec Blimbngsari Kab Banyuwangi lalu membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3 tiga paket 1 satu paket disiapkan untuk sdr HARI belum tertangkap dengan harga Rp 1000000 satu juta rupiah narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan di dalam meja ruang tau rumah terdakwa Sedangkan 2 dua paket plastik klip besar dimasukkan ke kotak bungkus timbangan dimasukkan lagi ke dalam tas roti merk MrBread yang terdakwa taruh di Garasi samping rumah terdakwa
Bahwa Apabila semua narkotika tersebut terjual maka terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 500000 lima ratus ribu rupiah Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam menjual maupun membeli narkotika jenis sabu
Bahwa berdasarkan Berita Acara PemotretanPenimbangan Barang bukti pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 jam 2100 wib barang bukti yang disita dari terdakwa berupa 3 tiga plastik klip narkotika dengan berat kotor 406 empat koma nol enam gram berat bersih 368 tiga koma enam puluh delapan gram
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris dari Laboratorium Kriminalistik cabang Surabaya dalam Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti nomor Lab00031NNF2024 dengan nomor barang bukti 000152024NNF sd 000172024NNF seperti tersebut dalam I adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I satu nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 1 UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
SUBSIDIAIR
Bahwa ia Terdakwa HARIYADI BIN BASAR pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 1500 wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Dusun Krajan Desa Aliyan Kec Rogojampi Kab Banyuwangi atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi Tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu Narkotika Jenis sebanyak 3 tiga paket dengan total berat bersih 368 tiga koma enam puluh delapan gram yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut
Bahwa terdakwa HARIYADI BIN BASAR membeli sebanyak 4 empat paket narkotika jenis sabu dari sdr PAAT als JACK belum tertangkap pada hari Rabu 20 Desember 2023 sekira pukul 1500 wib dengan cara diranjau di Jalan Gang masuk Dsn Krajan Desa Aliyan Kec Rogojampi Kab Banyuwangi dengan harga Rp 3500000 tiga juta lima ratus ribu rupiah Setelah mengambil ranjauan tersebut terdakwa kembali ke rumahnya di Dusun Kedasri RT02RW02 KelDesa Karangrejo Kec Blimbngsari Kab Banyuwangi lalu membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3 tiga paket 1 satu paket disiapkan untuk sdr HARI belum tertangkap dengan harga Rp 1000000 satu juta rupiah narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan di dalam meja ruang tau rumah terdakwa Sedangkan 2 dua paket plastik klip besar dimasukkan ke kotak bungkus timbangan dimasukkan lagi ke dalam tas roti merk MrBread yang terdakwa taruh di Garasi samping rumah terdakwa
Bahwa Apabila semua narkotika tersebut terjual maka terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 500000 lima ratus ribu rupiah Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam menjual maupun membeli narkotika jenis sabu
Bahwa berdasarkan Berita Acara PemotretanPenimbangan Barang bukti pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 jam 2100 wib barang bukti yang disita dari terdakwa berupa 3 tiga plastik klip narkotika dengan berat kotor 406 empat koma nol enam gram berat bersih 368 tiga koma enam puluh delapan gram
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris dari Laboratorium Kriminalistik cabang Surabaya dalam Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti nomor Lab00031NNF2024 dengan nomor barang bukti 000152024NNF sd 000172024NNF seperti tersebut dalam I adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I satu nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat 1 UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |