Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.Sus/2024/PN Byw 1.Saka Andriansa, S.H.
2.Virdis Firmanillah Putra Y, S.H.
Hariyadi Bin Basar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 162/Pid.Sus/2024/PN Byw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1225/M.5.21.3/APB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Saka Andriansa, S.H.
2Virdis Firmanillah Putra Y, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hariyadi Bin Basar[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa HARIYADI BIN BASAR pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 1500 wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Dusun Krajan Desa Aliyan Kec Rogojampi Kab Banyuwangi  atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu Narkotika Jenis sabu sebanyak 3 tiga paket dengan total berat bersih 368 tiga koma enam puluh delapan gram yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut

Bahwa terdakwa HARIYADI BIN BASAR membeli sebanyak 4 empat paket narkotika jenis sabu dari sdr PAAT als JACK  belum tertangkap pada hari Rabu 20 Desember 2023 sekira pukul 1500 wib dengan cara diranjau di Jalan Gang masuk Dsn Krajan Desa Aliyan Kec Rogojampi Kab Banyuwangi dengan harga Rp 3500000 tiga juta lima ratus ribu rupiah Setelah mengambil ranjauan tersebut terdakwa kembali ke rumahnya di Dusun Kedasri RT02RW02 KelDesa Karangrejo Kec Blimbngsari Kab Banyuwangi lalu membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3 tiga paket 1 satu paket disiapkan untuk sdr HARI belum tertangkap dengan harga Rp 1000000 satu juta rupiah narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan di dalam meja ruang tau rumah terdakwa Sedangkan 2 dua paket plastik klip besar dimasukkan ke kotak bungkus timbangan  dimasukkan lagi ke dalam tas roti merk MrBread yang terdakwa taruh di Garasi samping rumah terdakwa 
Bahwa Apabila semua narkotika tersebut terjual maka terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 500000 lima ratus ribu rupiah Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam menjual maupun membeli narkotika jenis sabu
Bahwa berdasarkan Berita Acara PemotretanPenimbangan Barang bukti pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 jam 2100 wib barang bukti yang disita dari terdakwa berupa 3 tiga plastik klip narkotika dengan berat kotor 406 empat koma nol enam gram berat bersih 368 tiga koma enam puluh delapan gram
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris dari Laboratorium Kriminalistik cabang Surabaya  dalam Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti nomor  Lab00031NNF2024  dengan nomor barang bukti 000152024NNF sd 000172024NNF seperti tersebut dalam I adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I satu nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 1 UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika


SUBSIDIAIR
Bahwa ia Terdakwa HARIYADI BIN BASAR pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 1500 wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Dusun Krajan Desa Aliyan Kec Rogojampi Kab Banyuwangi  atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi Tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu Narkotika Jenis sebanyak 3 tiga paket dengan total berat bersih 368 tiga koma enam puluh delapan gram yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut 

Bahwa terdakwa HARIYADI BIN BASAR membeli sebanyak 4 empat paket narkotika jenis sabu dari sdr PAAT als JACK  belum tertangkap pada hari Rabu 20 Desember 2023 sekira pukul 1500 wib dengan cara diranjau di Jalan Gang masuk Dsn Krajan Desa Aliyan Kec Rogojampi Kab Banyuwangi dengan harga Rp 3500000 tiga juta lima ratus ribu rupiah Setelah mengambil ranjauan tersebut terdakwa kembali ke rumahnya di Dusun Kedasri RT02RW02 KelDesa Karangrejo Kec Blimbngsari Kab Banyuwangi lalu membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3 tiga paket 1 satu paket disiapkan untuk sdr HARI belum tertangkap dengan harga Rp 1000000 satu juta rupiah narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan di dalam meja ruang tau rumah terdakwa Sedangkan 2 dua paket plastik klip besar dimasukkan ke kotak bungkus timbangan  dimasukkan lagi ke dalam tas roti merk MrBread yang terdakwa taruh di Garasi samping rumah terdakwa 
Bahwa Apabila semua narkotika tersebut terjual maka terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 500000 lima ratus ribu rupiah Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam menjual maupun membeli narkotika jenis sabu
Bahwa berdasarkan Berita Acara PemotretanPenimbangan Barang bukti pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 jam 2100 wib barang bukti yang disita dari terdakwa berupa 3 tiga plastik klip narkotika dengan berat kotor 406 empat koma nol enam gram berat bersih 368 tiga koma enam puluh delapan gram
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris dari Laboratorium Kriminalistik cabang Surabaya  dalam Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti nomor  Lab00031NNF2024  dengan nomor barang bukti 000152024NNF sd 000172024NNF seperti tersebut dalam I adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I satu nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat 1 UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya