Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
123/Pid.B/2024/PN Byw | 1.I Ketut Gde Dame Negara, S.H. 2.Adi Candra, S.H. MH. |
SUMARDIONO als PETUR bin SAIMIN | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 123/Pid.B/2024/PN Byw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-920/M.5.21.3/APB/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa SUMARDIONO alias PETUR Bin SAIMIN bersama sama MBAH PEDET DPO pada hari Jumat tanggal 03 Maret 2023 sekira pukul 1800 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2023 bertempat di tepi jalan Dusun Dambuntung RT01 RW01 Desa Kedungasri Kec Tegal Dlimo Kab Banyuwangi atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya terdakwa bersama MBAH PEDET DPO merencanakan untuk melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Desa Kedungsari Kec Tegaldlimo Kab Banyuwangi lalu terdakwa bersama MBAH PEDETDPO berboncengan mengendarai 1 satu Unit sepeda motor Yamaha R15 warna hitam Noka Noka MH32PK001EK040950 Nosin 2PK041001 milik terdakwa untuk mencari sasaran sesampainya di Desa Kedungsari Kec Tegaldlimo Terdakwa bersama MBAH PEDETDPO melihat 1 satu unit sepeda motor honda scoopy dengan Nopol P3476QAC yang kontaknya masih tertancap di lubang kontaknya karena terdakwa melihat situasi aman selanjutnya menurunkan MBAH PEDET DPO untuk segera mengambil kendaraan Honda scoopy yang kontaknya masih tertancap di lubang kontaknya tersebut kemudian MBAH PEDETDPO tanpa seijin pemiliknya yakni saksi Kadek Ivan Indra Resnawan mengambil 1 satu unit Honda Scoopy tersebut dan langsung mengendarainya menjauh dari tempat tersebut yang diikuti oleh terdakwa sesampinya di pertengahan sawah terdakwa menawarkan kendaraan tersebut kepada saksi SUGENG terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah dengan harga yang telah disepakati bersama yakni sebesar Rp1800000 satu juta delapan ratus ribu rupiah dan saksi Sugeng bersedia sehingga terdakwa mengantarkan 1 satu unit Honda Scoopy nopol P3476QAC ke rumah saksi SUGENG yang beralamat di dsn Kaliputih Rt03Rw01 Desa Kembiritan Kec Genteng Kab Banyuwangi Bahwa perbuatan Terdakwa bersamasama MBAH PEDETDPO mengakibatkan saksi Kadek Ivan Indra Resnawan mengalami kerugian sejumlah Rp 12000000 Dua belas juta rupiah Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke4 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |