Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.B/2024/PN Byw 1.I Ketut Gde Dame Negara, S.H.
2.Adi Candra, S.H. MH.
SUMARDIONO als PETUR bin SAIMIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 123/Pid.B/2024/PN Byw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-920/M.5.21.3/APB/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Ketut Gde Dame Negara, S.H.
2Adi Candra, S.H. MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMARDIONO als PETUR bin SAIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SUMARDIONO   alias PETUR Bin SAIMIN bersama  sama MBAH PEDET  DPO  pada hari Jumat  tanggal 03 Maret  2023 sekira pukul 1800 Wib atau pada suatu waktu  dalam bulan Maret  tahun 2023 bertempat di tepi jalan Dusun Dambuntung RT01 RW01 Desa Kedungasri  Kec Tegal Dlimo  Kab Banyuwangi atau pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu   Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut  

 Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya terdakwa  bersama MBAH PEDET DPO  merencanakan untuk melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Desa Kedungsari Kec Tegaldlimo Kab Banyuwangi lalu terdakwa bersama MBAH PEDETDPO berboncengan mengendarai 1 satu Unit sepeda motor Yamaha R15 warna hitam Noka Noka  MH32PK001EK040950 Nosin  2PK041001 milik terdakwa untuk mencari sasaran sesampainya di Desa Kedungsari Kec Tegaldlimo Terdakwa  bersama MBAH PEDETDPO melihat 1 satu unit sepeda motor honda scoopy dengan Nopol P3476QAC yang kontaknya masih tertancap di lubang kontaknya  karena  terdakwa  melihat situasi aman selanjutnya  menurunkan MBAH PEDET DPO untuk segera mengambil kendaraan Honda scoopy yang kontaknya masih tertancap di lubang kontaknya tersebut kemudian   MBAH PEDETDPO tanpa seijin pemiliknya yakni saksi Kadek Ivan Indra Resnawan  mengambil 1 satu unit Honda Scoopy tersebut dan langsung mengendarainya  menjauh dari tempat tersebut yang diikuti oleh terdakwa sesampinya di pertengahan sawah terdakwa  menawarkan kendaraan tersebut kepada saksi SUGENG  terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah  dengan harga yang  telah disepakati bersama yakni  sebesar Rp1800000 satu juta delapan ratus ribu rupiah dan saksi Sugeng  bersedia sehingga terdakwa  mengantarkan 1 satu unit Honda Scoopy nopol P3476QAC ke rumah saksi SUGENG yang beralamat di dsn Kaliputih Rt03Rw01 Desa Kembiritan Kec Genteng Kab Banyuwangi 

Bahwa perbuatan Terdakwa bersamasama MBAH PEDETDPO mengakibatkan saksi Kadek Ivan Indra Resnawan  mengalami kerugian sejumlah Rp 12000000 Dua belas juta rupiah

Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke4 KUHP
 

Pihak Dipublikasikan Ya