Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga ) kepada Penggugat sebesar Rp.61.389.587,- (Enam puluh satu juta tiga ratus delapan puluh Sembilan ribu lima ratus delapan puluh tujuh rupiah); yang terdiri dari Pokok Rp. 41.770.631,- (Empat puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah); ditambah bunga sebesar Rp.19.918.956,- (Sembilan belas juta Sembilan ratus delapan belas ribu Sembilan ratus lima puluh enam rupiah); selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dan seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |