Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat ;
- Menyatakan Sah demi hukum atas Surat Perjanjian Pengakuan Hutang No : 00567/PH/GSM-KLP/XI/2020 dan surat – surat lainnya yang timbul atas Hutang Para Tergugat ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh pinjaman/kreditnya kepada penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah ) setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap ;
- Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk menetapkan agar tanah dengan SHM NO 00589 segera dijual baik secara lelang KPKNL atau dengan cara penjualan lainnya dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil –adilnya.
|