Adapun gugatan Praperadilan ini diajukan oleh Pemohon dengan dasar-dasar sebagai berikut :
- Pada tanggal 25 Oktober 2022 tahun lalu Termohon telah menerbitkan SP3 Pertama No.S.Tap/21.B/X/RES.1.9./2022/Satreskrim tentang Penghentian Penyidikan pada kasus Pemalsuan Surat Kuasa Menjual dengan Terlapor Sdri.Murtini.
- Pemohon melakukan perlawanan terhadap SP3 Pertama tersebut yang diterbitkan oleh Termohon dengan mengajukan gugatan Praperadilan Pertama di PN Banyuwangi pada tanggal 23 November 2022.
- SP3 Pertama yang diterbitkan oleh Termohon telah dibatalkan oleh Putusan Praperadilan No.2/Pid.Pra/2022/PN Byw Tanggal 13 Desember 2022 dengan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dengan Nomor : S.Tap/21.b/X/RES.1.9./2022/Satreskrim Tertanggal 25 Oktober 2022 dalam kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Sdri.Murtini (Terlapor) yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah.
- Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan terhadap Laporan Polisi : LP-B/88/III/2020/JTM/RESTA BWI Tertanggal 2 Maret 2020.
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Termohon sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
- Termohon tidak menjalankan putusan Praperadilan No.2/Pid.Pra/2022/PN Byw dengan kembali menerbitkan SP3 Kedua No.SPPP/152.9/XI/2023/Satreskrim Tertanggal 27 Nopember 2023.
- SP3 Kedua tersebut diterbitkan tanpa mempertimbangkan putusan Praperadilan No.2/Pid.Pra/2022/PN Byw dan tetap menggunakan alasan yang sama dengan SP3 Pertama yang telah dibatalkan oleh putusan Praperadilan No.2/Pid.Pra/2022/PN Byw tersebut.
- Termohon diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik Polri dan pelanggaran hukum, karena tidak menjalankan dan tidak mematuhi putusan Praperadilan No.2/Pid.Pra/2022/PN Byw.
Dengan berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan tersebut diatas, Pemohon mohon dengan sangat kepada Yang Mulia Majelis Hakim sebagai Hakim-hakim yang mampu menegakkan keadilan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini secara benar dan jujur serta untuk mengambil putusan :
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon dan menolak semua alasan Termohon.
- Membatalkan SP3 Kedua No.SPPP/152.9/XI/2023/Satreskrim Tertanggal 27 Nopember 2023.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk segera menyelesaikan pemeriksaan dan melimpahkan perkara ini kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
ATAU
Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |