Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ERLANGGA LUBAI, S.H.M.H | Hasim | 2 | ERLANGGA LUBAI, S.H.M.H | Prasdianto | 3 | ERLANGGA LUBAI, S.H.M.H | Jurifah | 4 | ERLANGGA LUBAI, S.H.M.H | Heriyono | 5 | ERLANGGA LUBAI, S.H.M.H | Sutrisno | 6 | ERLANGGA LUBAI, S.H.M.H | Syafi'udin |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan seluruh perlawanan pihak ketiga (derden verzet) dan para Pelawan;
- Menyatakan para Pelawan adalah Pelawan yang jujur, beralasan, baik dan benar (good opposant);
- Menyatakan bahwa para Pelawan adalah pemilik yang sah atas tanah sebagimana Surat Pernyataan Garap yang berasal dari HGU No. 3/Desa Bomo yang sudah mati masa berlakunya dan tidak diperpanjang oleh pemiliknya;
- Menyatakan relaas sidang eksekusi dengan suratnya tertanggal 1 April 2021 Nomor : 4/Pdt.Eks/2021/Pn.Byw. terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor: 850-K/Pdt./2020 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No.704/PDT/2018/PT.Sby. Jo. Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi No.22/Pdt.G/2018 PN.Bwi.yang akan dilaksanakan Pengadilan Negeri Banyuwangi tidak sah dan tidak berharga dan karenanya sita eksekusi atas tanah HGU Nomor 3/Desa Bomo, seluas 9,5 Ha (95.000 M2) harus diangkat dan dicabut;
- Menyatakan secara hukum, bahwa putusan perkaraNomor: 850 K/Pdt./2020 Jo. No.704/PDT/2018/PT.Sby. Jo. Banyuwangi No.22/Pdt.G/2018 PN.Bwi., tidak mengikat para Pelawan;
- Memerintahkan Badan Pertanahan NasionalRI, cq. Badan Pertanahan Nasional Kanwil Jawa Timur, cq. Kantor Pertanahan Banyuwangidan/atau instansi terkait untuk dapat menindaklanjuti permohonan hak para Pelawan;
- Menyatakan para Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau, apabila Majelis Hakim Banyuwangi berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil adilnya; |