Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.Sus/2024/PN Byw 1.Sadiaswati, S.H.
2.Novalita Eka Purwanti, S.H.
Sofyan Hadi Winata Bin Jainudin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 152/Pid.Sus/2024/PN Byw
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1136/M.5.21.3/APB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sadiaswati, S.H.
2Novalita Eka Purwanti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sofyan Hadi Winata Bin Jainudin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa SOFYAN WINATA Bin JAINUDIN pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 2200 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari Tahun 2024 bertempat di depan rumah kost sebelah barat Masjid AlMutazam Dusun Muncar Baru Desa Tembokrejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi atau setidaktidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual membeli menjadi perantara dalam jual beli menukar menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 lima gram yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  
    Bahwa awalnya saksi Dadan Efendi SH bersama saksi Gunawan Widianto selaku petugas Kepolisian Satnarkoba Polresta Banyuwangi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu di daerah Muncar Kabupaten Banyuwangi selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut kemudian pada waktu sebagaimana tersebut diatas sekira jam 1805 dilakukan penangkapan terhadap Sdr Sutrisno Alias Pete dirumah kos kamar C4 di Dusun Stoplas Rt02 Rw02 Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi dan dilakukan penggeledahan diketemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 9 sembilan paket dngan berat kotor 1463 empat belas koma enam puluh tiga gram berat bersih   1278 dua belas koma tujuh puluh delapan gram dimana Sdr Sutrisno Als Pete menerangkan memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr Eko Suprayetno Alias Kancil kemdian sekira jam 1900 Wib dilakukan penangkapan terhadap Sdr Eko Suprayitno di tepi jalan persawahan Kedungringin masuk Dusun Kedungringin Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi yang menerangkan bahwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dari terdakwa Sofyan Hadi Winata kemudian sekira jam 2200 Wib di depan rumah kost sebelah barat Masjid AlMutazam Dusn Muncar Baru Desa Tembokrejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan diketemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 5 lima plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 464 empat koma enam puluh empat gram berta bersih   414 empat koma empat belas gram ditemukan didalam sebuah wadah lap mobil merk Indomaret yang berada didalam jok sepeda motor Yamaha N Max warna hitam yang saat itu dikendarai oleh terdakwa dan dilakukan penyitaan yang lainnya berupa 1 satu buah plastik klip 1 satu buah wadah lap mobil merk Indomaret 1 satu unit Handphone merk Oppo warna ungu dengan No IMEI 867444060133453 No Sim  082143484698 dan 1 satu unit sepeda motor merk Yamaha N Max warna hitam tanpa NoPol 
    Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr Bambang DPO dengan cara diranjau untuk diedarkan sedangkan terdakwa berhasil menjual narkotika jenis sabu kepada saksi Eko Suprayetno Alias Kancil sebanyak 3 tiga paket yaitu 1 satu paket berat kotor 15 lima belas gram 2 dua paket Narkotika jenis sabu masingmasing berat kotor 1 satu gram sehingga total yang dipesan dengan berat kotor 17 tujuh belas gram dengan harga Rp 14450000 empat belas juta empat ratus lima puluh rupiah lalu saksi Eko Suprayetno Alias Kancil langsung mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut ke rekening Bank BCA atas nama Akhmadi atas perintah terdakwa kemudian terdakwa menghubungi Sdr Bambang untuk memesan narkotika jenis sabu sesuai pesanan saksi Eko Suprayetno dan uang pembeliannya ditransfer kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut dengan cara diranjau sesuai dengan petunjuk Sdr Bambang setelah diambil di tempat ranjauan kemudian narkotika tersebut diserahkan kepada saksi Eko Suprayetno dengan cara diranjau dimana apabila terdakwa berhasil menjual sebanyak 1 satu gram narkotika jenis sabu mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100000 seratus ribu rupiah  
    Bahwa perbuatan terdakwa kepemilikan peredaran penggunaan Narkotika jenis sabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang 
    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri cabang Surabaya Nomor LAB 00859NNF2024 tanggal 2 Pebruari 2024 yang dibuat dan  ditandatangani oleh Defa JaumilSIK Titin ErnawatiSFarmApt dan Bernadeta Putri Irma Dalia SSi selaku pemeriksa dan mengetahui Kabidlabfor Polda Jatim Imam MuktiSSiAptMSi yang menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor  026852024NNF sd 026892024NNF seperti tersebut dalam I adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I satu nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 

SUBSIDAIR 

 Bahwa terdakwa SOFYAN WINATA Bin JAINUDIN pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 2200 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari Tahun 2024 bertempat di depan rumah kost sebelah barat Masjid AlMutazam Dusun Muncar Baru Desa Tembokrejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi atau setidaktidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut 
    Bahwa awalnya saksi Dadan Efendi SH bersama saksi Gunawan Widianto selaku petugas Kepolisian Satnarkoba Polresta Banyuwangi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu di daerah Muncar Kabupaten Banyuwangi selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut kemudian pada waktu sebagaimana tersebut diatas sekira jam 1805 dilakukan penangkapan terhadap Sdr Sutrisno Alias Pete dirumah kos kamar C4 di Dusun Stoplas Rt02 Rw02 Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi dan dilakukan penggeledahan diketemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 9 sembilan paket dngan berat kotor 1463 empat belas koma enam puluh tiga gram berat bersih   1278 dua belas koma tujuh puluh delapan gram dimana Sdr Sutrisno Als Pete menerangkan memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr Eko Suprayetno Alias Kancil kemdian sekira jam 1900 Wib dilakukan penangkapan terhadap Sdr Eko Suprayitno di tepi jalan persawahan Kedungringin masuk Dusun Kedungringin Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi yang menerangkan bahwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dari terdakwa Sofyan Hadi Winata kemudian sekira jam 2200 Wib di depan rumah kost sebelah barat Masjid AlMutazam Dusn Muncar Baru Desa Tembokrejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan diketemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 5 lima plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 464 empat koma enam puluh empat gram berta bersih   414 empat koma empat belas gram ditemukan didalam sebuah wadah lap mobil merk Indomaret yang berada didalam jok sepeda motor Yamaha N Max warna hitam yang saat itu dikendarai oleh terdakwa dan dilakukan penyitaan yang lainnya berupa 1 satu buah plastik klip 1 satu buah wadah lap mobil merk Indomaret 1 satu unit Handphone merk Oppo warna ungu dengan No IMEI 867444060133453 No Sim  082143484698 dan 1 satu unit sepeda motor merk Yamaha N Max warna hitam tanpa NoPol  dimana terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr Bambang DPO dengan cara diranjau 
    Bahwa perbuatan terdakwa kepemilikan atau penggunaan Narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang 
    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri cabang Surabaya Nomor LAB 00859NNF2024 tanggal 2 Pebruari 2024 yang dibuat dan  ditandatangani oleh Defa JaumilSIK Titin ErnawatiSFarmApt dan Bernadeta Putri Irma Dalia SSi selaku pemeriksa dan mengetahui Kabidlabfor Polda Jatim Imam MuktiSSiAptMSi yang menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor  026852024NNF sd 026892024NNF seperti tersebut dalam I adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I satu nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat  1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 
 

Pihak Dipublikasikan Ya