Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
34/Pdt.G.S/2024/PN Byw | PT. BPR CINDE WILIS | 1.HABIBI 2.NUR HOTIMAH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 34/Pdt.G.S/2024/PN Byw | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 22 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 42.966.714,00 | ||||||
Petitum |
5. Menghukum Para Tergugat oleh karenanya untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sejumlah, Rp. 42.966.714,- (Empat puluh dua juta sembilan ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus empat belas rupiah); dengan rincian sebagai berikut : Fasilitas Kredit: Sisa Pinjaman Pokok Rp. 23.299.860,-
Secara tunai, kontan dan seketika dan tanpa di cicil kepada Penggugat ;
6. Menyatakan bahwa apabila Para Tergugat tidak membayar secara tunai, kontan dan seketika hutang Para Tergugat kepada Penggugat maka sebidang tanah dan atau beserta turutannya dengan rincian;
di jual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualannya tersebut dipergunakan untuk membayar hutang dan ganti rugi kepada Penggugat,
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang di timbulkannya ; Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |