Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G.S/2024/PN Byw PT. BPR CINDE WILIS 1.HABIBI
2.NUR HOTIMAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2024/PN Byw
Tanggal Surat Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR CINDE WILIS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HABIBI
2NUR HOTIMAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 42.966.714,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah perjanjian yang di buat antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 06-10-2016 (SPK.Nomer. 04.71.018337.02) yang di kuatkan dalam Akta  Perjanjian Kredit oleh Notaris Fany Yulistianto Setiabudi, S.H, M.M, Mkn tertanggal  06 Oktober 2016 Nomor : 36
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini ;

 

  1. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah ingkar janji atau melakukan wanprestasi ;

5.  Menghukum Para Tergugat oleh karenanya untuk membayar hutangnya kepada     Penggugat sejumlah, Rp. 42.966.714,- (Empat puluh dua juta sembilan ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus empat belas rupiah);  dengan rincian sebagai berikut :

Fasilitas Kredit:

Sisa Pinjaman Pokok Rp. 23.299.860,-

  •  14.062.500,-
  •    5.604.354,-.+
  •   42.966.714,-

Secara tunai, kontan dan seketika dan tanpa di cicil kepada Penggugat ;

 

6.  Menyatakan bahwa apabila Para Tergugat tidak membayar secara tunai, kontan  dan seketika hutang Para Tergugat kepada Penggugat maka sebidang tanah dan atau beserta turutannya dengan rincian;

 

  • Sertifikat Hak Milik No. 370 atas nama Habibi yang terletak di Desa/Kelurahan Macan Putih  Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi diuraikan dalam surat ukur/Gambar Situasi No.00100/2012  seluas: 161 M2 tanggal 17-10-2012  

di jual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualannya tersebut dipergunakan untuk membayar hutang dan ganti rugi kepada Penggugat,

 

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang di                     timbulkannya ;

Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan                       yang seadil- adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak