Dakwaan |
Dakwaan
Senin, tanggal 25 Maret 2024, sekira Pukul 13.15 Wib anggota Polsek Kalipuro mendatangi warung milik saya yang beralamat di Jalan Raya Situbondo Dsn. Gunungremuk, Ds. Ketapang Kec. Kalipuro Kab. Banyuwangi dan mendapati bahwa adanya minuman keras jenis anggur merah sebanyak 4 (empat) botol, yang hendak dijual kepada orang tanpa dilengkapi ijin dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dengan harga beli Rp. 65.000,-/botol dan dijual dengan harga Rp. 70.000,-/botol, sehingga barang tersebut diamankan oleh petugas dari Polsek Kalipuro, sehingga barang tersebut diamankan oleh petugas dari Polresta Banyuwangi tersebut diamankan oleh petugas dari Polresta Banyuwangi, yang pada pokoknya melanggar Pasal 3 ayat (2) dan pasal 10 ayat (1) Perda Kabupaten Banyuwangi No. 1 Tahun 2020, tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Banyuwangi No. 12 tahun 2015 pengawasan, pengendalian, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol Jo pasal 5 Perbub Banyuwangi nomor 3 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Banyuwangi nomor 2 tahun 205 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol |