Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.B/2024/PN Byw 1.Sadiaswati, S.H.
2.Novalita Eka Purwanti, S.H.
INDRA SUBIANTORO Alias INDRA Bin SUYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 145/Pid.B/2024/PN Byw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1120/M.5.21.3/APB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sadiaswati, S.H.
2Novalita Eka Purwanti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA SUBIANTORO Alias INDRA Bin SUYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU 
Bahwa Terdakwa INDRA SUBIANTORO Alias INDRA Bin pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat lagi bulan Juli  tahun  2023 sekira jam 1930 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain sekitar bulan Juli tahun 2023 bertempat di kebun belakang di belakang rumah Boyamin di Dsn Kedungringin Rt02 Rw12 Kec Muncar Kab Banyuwangi  atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi mengambil barang sesuatu 34 Bonsai seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain BOYAMIN dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhakyang untuk  masuk ke tempat kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu perintah palsu atau pakaian jabatan palsu beberapa perbuatan meskipun masingmasing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan dengan caracara antara lain sebagai berikut  
    Bahwa hari dan tanggal lupa pada bulan Juli 2023 sekira jam 1900 WIB Terdakwa berangkat menuju kebun rumah saksi korban Boyamin dengan mengendarai sepeda motor Jupiter MX sekaligus membawa gergaji dan karung kemudian terdakwa memarkir sepeda motor di pinggir jalan lalu terdakwa berjalan kaki ke arah sawah yang berada di dekat kebun milik saksi korban tempat bonsai ditanam terdakwa langsung menerobos pagar tanaman masuk ke dalam kebun kemudian terdakwa langsung mencabut bonsaibonsai yang ada lalau akarnya terdakwa gergaji agar terputus dan memasukkan bonaibonsai itu ke dalam karung putih yang terdakwa siapkan sebelumnya lalu terdakwa keluar kebun melalui pagar tanaman tempat terdakwa masuk dan membawa bonsaibonsai tersebut pulang ke rumah dan ditanam di belakang rumah terdakwa 
    Bahwa terdakwa mengambil bonsaibonsai milik saksi korban tanpa seijin pemiliknya sebanyak 3 tiga kali yang terdakwa lupa hari dan tanggalnya 
    Bahwa terdakwa mengambil 34 tiga puluh empat buah bonsai dengan rincian  
    Bonsai Sianci sebanyak 7 tujuh batang
    Bonsai Hokianti sebanyak 15 lima belas batang
    Bonsai Lo sebanyak 1 satu batang
    Bonsai Boksus sebanyak 2 dua batang
    Bonsai Kimeng sebanyak 3 tiga batang
    Bonsai Mirten sebanyak 6 enam batang
    Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil bonsaibonsai milik saksi korban adalah untuk dimiliki sendiri untuk mempercantik taman rumah terdakwa 
    Bahwa saksi korban mengetahui yang mengambil bonsaibonsai miliknya adalah terdakwa pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muncar 
    Bahwa perbuatan terdakwa yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan seijin dari permiliknya sehingga saksi korban Boyamin menderita kerugian kurang lebih sebesar kurang lebih Rp50000000 lima puluh juta rupiah 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 Ayat 1 ke3 ke5 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP 

A T A U 

KEDUA 
Bahwa Terdakwa INDRA SUBIANTORO Alias INDRA Bin pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat lagi bulan Juli  tahun  2023 sekira jam 1930 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain sekitar bulan Juli tahun 2023 bertempat di kebun belakang di belakang rumah Boyamin di Dsn Kedungringin Rt02 Rw12 Kec Muncar Kab Banyuwangi  atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi mengambil barang sesuatu yaitu 34 Bonsai yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maks    ud untuk dimiliki secara melawan hukum beberapa perbuatan meskipun masingmasing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut  yang dilakukan dengan caracara antara lain sebagai berikut  
    Bahwa hari dan tanggal lupa pada bulan Juli 2023 sekira jam 1900 WIB Terdakwa berangkat menuju kebun rumah saksi korban Boyamin dengan mengendarai sepeda motor Jupiter MX sekaligus membawa gergaji dan karung kemudian terdakwa memarkir sepeda motor di pinggir jalan lalu terdakwa berjalan kaki ke arah sawah yang berada di dekat kebun milik saksi korban tempat bonsai ditanam terdakwa langsung menerobos pagar tanaman masuk ke dalam kebun kemudian terdakwa langsung mencabut bonsaibonsai yang ada lalau akarnya terdakwa gergaji agar terputus dan memasukkan bonaibonsai itu ke dalam karung putih yang terdakwa siapkan sebelumnya lalu terdakwa keluar kebun melalui pagar tanaman tempat terdakwa masuk dan membawa bonsaibonsai tersebut pulang ke rumah dan ditanam di belakang rumah terdakwa 
    Bahwa terdakwa mengambil bonsaibonsai milik saksi korban tanpa seijin pemiliknya sebanyak 3 tiga kali yang terdakwa lupa hari dan tanggalnya 
    Bahwa terdakwa mengambil 34 tiga puluh empat buah bonsai dengan rincian  
    Bonsai Sianci sebanyak 7 tujuh batang
    Bonsai Hokianti sebanyak 15 lima belas batang
    Bonsai Lo sebanyak 1 satu batang
    Bonsai Boksus sebanyak 2 dua batang
    Bonsai Kimeng sebanyak 3 tiga batang
    Bonsai Mirten sebanyak 6 enam batang
    Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil bonsaibonsai milik saksi korban adalah untuk dimiliki sendiri untuk mempercantik taman rumah terdakwa 
    Bahwa saksi korban mengetahui yang mengambil bonsaibonsai miliknya adalah terdakwa pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muncar 
    Bahwa perbuatan terdakwa yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan seijin dari permiliknya sehingga saksi korban Boyamin menderita kerugian kurang lebih sebesar kurang lebih Rp50000000 lima puluh juta rupiah 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP 

Pihak Dipublikasikan Ya