Primair
Bahwa terdakwa DEDIK CATUR BASUKI Alias DODOT Alias DOT Bin DINTO WIYONO pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 1600 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di Dusun Wonoasih RT 05 RW 03 KelDs Bumiharjo Kec Glenmore Kabupaten Banyuwangi atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi menawarkan untuk dijual menjual membeli menjadi perantara dalam jual beli menukar menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 beratnya melebihi 5 gram perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut
Bahwa awalnya terdakwa DEDIK CATUR BASUKI Alias DODOT Alias DOT Bin DINTO WIYONO mendapatkan Chat Whastapp dari DANA untuk mengambil paket sabu di Jl Raya sekitar RS Al Huda Kota Banyuwangi setelah paket sabu tersebut di ambil selanjutnya terdakwa DEDIK CATUR BASUKI Alias DODOT Alias DOT Bin DINTO WIYONO memberitahu melalui Chat yang kemudian terdakwa DEDIK CATUR BASUKI Alias DODOT Alias DOT Bin DINTO WIYONO di arahkan untuk membawa dan meranjau paket tersebut ke Jl Yossudarso Kec Jajak Kab Banyuwangi namun belum sempat paket tersebut di ranjau oleh terdakwa DEDIK CATUR BASUKI Alias DODOT Alias DOT Bin DINTO WIYONO sudah terlebih dahulu ditangkap oleh petugas Ditresnarkoba Polda Jatim di rumah terdakwa DEDIK CATUR BASUKI Alias DODOT Alias DOT Bin DINTO WIYONO di Dusun Wonoasih RT 05 RW 03 KelDs Bumiharjo Kec Glenmore Kabupaten Banyuwangi
Bahwa Pemilik akun Agen1the Golden Boy Nomor Hp 856 20 29 726 369 tersebut adalah DANA sesuai pengakuannya kepada terdakwa DEDIK CATUR BASUKI Alias DODOT Alias DOT Bin DINTO WIYONO yang mengarahkan untuk mengambil dan mengantar paket sabu
Bahwa akun tersebut tidak ada rekaman Chatnya karena setiap selesai melakukan pengiriman dan tugas terdakwa DEDIK CATUR BASUKI Alias DODOT Alias DOT Bin DINTO WIYONO selesai chatnya langsung di hapus
Bahwa terdakwa DEDIK CATUR BASUKI Alias DODOT Alias DOT Bin DINTO WIYONO mulai mengenal dan mengkonsumsi sabu serta mendapatkan nomor tersebut dari teman yang samasama mengkonsumsi sabu dengan nama panggilan WAYAN
Bahwa terdakwa DEDIK CATUR BASUKI Alias DODOT Alias DOT Bin DINTO WIYONO sering menitip pesan sabu melalui Wayan kemudian Wayan memberikan Nomor Whatsapp Agen1the Golden Boy Nomor Hp 856 20 29 726 369 yang kemudian terdakwa DEDIK CATUR BASUKI Alias DODOT Alias DOT Bin DINTO WIYONO mulai memesan dan membeli sendiri sabu kepada yang bersangkutan dengan cara di ranjau dan pembayaran dengan cara ranjau juga
Bahwa sekitar bulan September 2023 pemilik akun Agen1the Golden Boy Nomor Hp 856 20 29 726 369 menghubungi terdakwa DEDIK CATUR BASUKI Alias DODOT Alias DOT Bin DINTO WIYONO dan menawarkan pekerjaan sebagai pengantar atau kurir sabunya dan terdakwa DEDIK CATUR BASUKI Alias DODOT Alias DOT Bin DINTO WIYONO bersedia karena terdakwa DEDIK CATUR BASUKI Alias DODOT Alias DOT Bin DINTO WIYONO membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sehingga mau menjadi kurirnya
Bahwa terdakwa DEDIK CATUR BASUKI Alias DODOT Alias DOT Bin DINTO WIYONO tidak mendapatkan upah lain selain uang namun setiap pengiriman terdakwa DEDIK CATUR BASUKI Alias DODOT Alias DOT Bin DINTO WIYONO mencukit sabu untuk di konsumsi sendiri atau terkadang bersama dengan temantemannya
Bahwa sejak bulan September 2023 lalu terdakwa DEDIK CATUR BASUKI Alias DODOT Alias DOT Bin DINTO WIYONO sudah 4 empat kali mengirimkan paket sabu dari DANA yang dilakukan tersebut di tempat yang sama Jl Raya Jl Raya sekitar RS Al Huda Kota banyuwangi ke Jl Yossudarso Kec Jajak Kab Banyuwangi
Bahwa terdakwa DEDIK CATUR BASUKI Alias DODOT Alias DOT Bin DINTO WIYONO tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual menjual membeli menjadi perantara dalam jual beli menukar menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab 09908NNF2023 tanggal 29 Desember 2023 dengan kesimpulan barang bukti nomor 319672023NNF sd 320362023NNF adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I satu nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 2 Undangundang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Subsidair
Bahwa terdakwa DEDIK CATUR BASUKI Alias DODOT Alias DOT Bin DINTO WIYONO pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 1600 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di Dusun Wonoasih RT 05 RW 03 KelDs Bumiharjo Kec Glenmore Kabupaten Banyuwangi atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi memiliki menyimpan manguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 lima gram perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut
Bahwa awalnya terdakwa DEDIK CATUR BASUKI Alias DODOT Alias DOT Bin DINTO WIYONO mendapatkan Chat Whastapp dari DANA untuk mengambil paket sabu di Jl Raya sekitar RS Al Huda Kota Banyuwangi setelah paket sabu tersebut di ambil selanjutnya terdakwa DEDIK CATUR BASUKI Alias DODOT Alias DOT Bin DINTO WIYONO memberitahu melalui Chat yang kemudian terdakwa DEDIK CATUR BASUKI Alias DODOT Alias DOT Bin DINTO WIYONO di arahkan untuk membawa dan meranjau paket tersebut ke Jl Yossudarso Kec Jajak Kab Banyuwangi namun belum sempat paket tersebut di ranjau oleh terdakwa DEDIK CATUR BASUKI Alias DODOT Alias DOT Bin DINTO WIYONO sudah terlebih dahulu ditangkap oleh petugas Ditresnarkoba Polda Jatim di rumah terdakwa DEDIK CATUR BASUKI Alias DODOT Alias DOT Bin DINTO WIYONO di Dusun Wonoasih RT 05 RW 03 KelDs Bumiharjo Kec Glenmore Kabupaten Banyuwangi
Bahwa Pemilik akun Agen1the Golden Boy Nomor Hp 856 20 29 726 369 tersebut adalah DANA sesuai pengakuannya kepada terdakwa DEDIK CATUR BASUKI Alias DODOT Alias DOT Bin DINTO WIYONO yang mengarahkan untuk mengambil dan mengantar paket sabu
Bahwa akun tersebut tidak ada rekaman Chatnya karena setiap selesai melakukan pengiriman dan tugas terdakwa DEDIK CATUR BASUKI Alias DODOT Alias DOT Bin DINTO WIYONO selesai chatnya langsung di hapus
Bahwa terdakwa DEDIK CATUR BASUKI Alias DODOT Alias DOT Bin DINTO WIYONO mulai mengenal dan mengkonsumsi sabu serta mendapatkan nomor tersebut dari teman yang samasama mengkonsumsi sabu dengan nama panggilan WAYAN
Bahwa terdakwa DEDIK CATUR BASUKI Alias DODOT Alias DOT Bin DINTO WIYONO sering menitip pesan sabu melalui Wayan kemudian Wayan memberikan Nomor Whatsapp Agen1the Golden Boy Nomor Hp 856 20 29 726 369 yang kemudian terdakwa DEDIK CATUR BASUKI Alias DODOT Alias DOT Bin DINTO WIYONO mulai memesan dan membeli sendiri sabu kepada yang bersangkutan dengan cara di ranjau dan pembayaran dengan cara ranjau juga
Bahwa sekitar bulan September 2023 pemilik akun Agen1the Golden Boy Nomor Hp 856 20 29 726 369 menghubungi terdakwa DEDIK CATUR BASUKI Alias DODOT Alias DOT Bin DINTO WIYONO dan menawarkan pekerjaan sebagai pengantar atau kurir sabunya dan terdakwa DEDIK CATUR BASUKI Alias DODOT Alias DOT Bin DINTO WIYONO bersedia karena terdakwa DEDIK CATUR BASUKI Alias DODOT Alias DOT Bin DINTO WIYONO membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sehingga mau menjadi kurirnya
Bahwa terdakwa DEDIK CATUR BASUKI Alias DODOT Alias DOT Bin DINTO WIYONO tidak mendapatkan upah lain selain uang namun setiap pengiriman terdakwa DEDIK CATUR BASUKI Alias DODOT Alias DOT Bin DINTO WIYONO mencukit sabu untuk di konsumsi sendiri atau terkadang bersama dengan temantemannya
Bahwa sejak bulan September 2023 lalu terdakwa DEDIK CATUR BASUKI Alias DODOT Alias DOT Bin DINTO WIYONO sudah 4 empat kali mengirimkan paket sabu dari DANA yang dilakukan tersebut di tempat yang sama Jl Raya Jl Raya sekitar RS Al Huda Kota banyuwangi ke Jl Yossudarso Kec Jajak Kab Banyuwangi
Bahwa terdakwa DEDIK CATUR BASUKI Alias DODOT Alias DOT Bin DINTO WIYONO tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual menjual membeli menjadi perantara dalam jual beli menukar menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab 09908NNF2023 tanggal 29 Desember 2023 dengan kesimpulan barang bukti nomor 319672023NNF sd 320362023NNF adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I satu nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat 2 Undangundang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|