Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
202/Pid.Sus-PRK/2018/PN Byw | 1.I PUTU SUGIAWAN, SH. 2.I KETUT GDE DAME NEGARA, SH |
IBNU WALID | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Apr. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Perikanan | ||||||
Nomor Perkara | 202/Pid.Sus-PRK/2018/PN Byw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Apr. 2018 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 211/0.5.21/APB/03/2018 | ||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa IBNU WALID pada hari Selasa , tanggal 27 Pebruari 2018 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari tahun 2018, bertempat di Rumah Kos Kelurahan Mojopanggung , Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat , pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan keluar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) , perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya sekira awal bulan Pebruari 2018, Terdakwa ditelepon oleh MICHAEL (DPO) yang menyampaikan bahwasannya ada orang Nya dari Blitar yang bernama EKO (DPO) dan DEDI (DPO) akan datang ke Banyuwangi membawa alat alat (perlengkapan penampungan) untuk baby lobster, kemudian Terdakwa sampaikan kepada MICHAEL apabila nanti jadi ke Banyuwangi agar EKO dan DEDI berhenti di sekitar WIJAYA atau masjid Baiturrahman dan Terdakwa sampaikan agar MICHAEL memberi nomor HP Terdakwa kepada saudara EKO dan DEDI. Bahwa setelah saudara EKO dan DEDI berada di Banyuwangi, selanjutnya terdakwa mengajak ke kostan di Guest House BWI masuk Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, dan sesampainya dikostan tersebut saudara EKO dan DEDI memboking (pesan) kamar kost di kamar no. 7& 8 dilantai bawah. Bahwa keesokan harinya saudara EKO dan DEDI menyampaikan kepada Terdakwa “ Dimana barang barang itu mau diturunkan “, kemudian Terdakwa menelepon MICHAEL dan menyampaikan agar menyewa di kamar Terdakwa saja dan MICHAEL menyetujui agar barang barang tersebut ditaruh di kamar Terdakwa di kamar no. 8. Kemudian barang barang yang ada di kamar no. 8 berupa spring bed dipindah ke kamar no. 9. Setelah spring bed tersebut dipindah kemudian saudara EKO dan DEDI memasukkan alat alat (perlengkapan penampungan) untuk baby lobster ke kamar no. 8. Bahwa berselang 2 (dua) hari terdakwa mendatangi saudara EKO dan DEDI dikostan dan disana sudah datang seseorang yang bernama GUNAWAN (DPO) yang mengaku berasal dari Jawa Barat dan sedang mensetting alat alat (perlengkapan penampungan) untuk baby lobster. Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Pebruari 2018, sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa kembali ke kostan untuk menemui sdr. EKO, DEDI dan GUNAWAN (Semuanya DPO) , saat itu terdakwa mendengar saudara DEDI sedang berkomunikasi dengan saudara BAMBANG (DPO) yang mana saudara BAMBANG menyampaikan kepada saudara DEDI untuk menjemput barang (baby lobster) di Grajagan, ketika itu juga saudara EKO menyampaikan kepada Terdakwa bahwa ada 4.000 ekor dan 6.000 ekor baby lobster dari 2 (dua) agen , setelah itu saudara DEDI langsung berangkat menuju ke Grajagan untuk mengambil barang dengan menggunakan kendaraan umum. Bahwa selanjutnya terdakwa menelepon Pak MICHAEL menyampaikan bahwa barang sudah positif dan Terdakwa minta kepada MICHAEL untuk mengirim PERMIT barang, ketika itu MICHAEL menyampaikan kepada Terdakwa untuk menghubungi saudara SOMAD selaku penerima barang (baby lobster) yang selanjutnya Terdakwa pulang kerumah untuk mengeprint PERMIT yang dikirim oleh Pak MICHAEL melalui email. Bahwa Sekira pukul 20.00 Wib, saudara EKO menelepon Terdakwa dan menyampaikan bahwa saudara DEDI sudah datang dengan membawa barang (baby lobster). Lalu sekira pukul 21.40 Wib, Terdakwa menelepon sopirnya yaitu saksi SUPARMANTO untuk datang ke kostan sedangkan Terdakwa akan menyusul, selanjutnya ketika terdakwa sampai di Kostan Terdakwa melihat saudara GUNAWAN, EKO dan DEDI sedang memasukkan packingan barang (baby lobster) kedalam tas punggung dan setelah semua packingan tersebut dimasukkan ke dalam tas punggung lalu terdakwa , EKO dan SUPARMANTO berangkat menuju ke Bali untuk menemui SOMAD selaku penerima barang dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan mobil merk Nissan, Type Teana 2.3 AT, No.Pol. B-1628-KBF, tahun 2007, warna hitam milik Terdakwa . Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Pebruari 2018, sekira jam 02.00 Wib, terdakwa bersama Eko dan saksi Suparmanto tiba di Bali kemudian singgah di salah satu penginapan di daerah Tuban dekat Bandara Ngurah Rai Bali dan terdakwa menyuruh saksi SUPARMANTO untuk istirahat di penginapan sedangkan Terdakwa dan saudara EKO mengantar barang kepada penerima barang di daerah By pass. Sesampainya di By pass, Terdakwa menelepon saudara SOMAD dan kemudian setelah orang yang bernama SOMAD datang , lalu Terdakwa dan SOMAD tawar menawar harga dan disepakati barang (baby lobster) seharga Rp. 86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah) . Bahwa setelah uang hasil penjualan diterima oleh terdakwa , kemudian terdakwa bersama Eko dan saksi Suparmanto kembali ke Banyuwangi , dan setelah sampai di Banyuwangi terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dari total uang Rp. 86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah) sebagai upah dan biaya perjalanan ke Bali. Bahwa selanjutnya petugas Kepolisian Polres Banyuwangi mengetahui perbuatan terdakwa sehingga pada hari Selasa , tanggal 27 Pebruari 2018 sekira jam 10.00 WIB melakukan penggerebekan di rumah kost kostan di Guest House Banyuwangi masuk Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi dan pada saat dilakukan pengerebekan tersebut petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan unit kendaraan mobil Merk Nissan, type Teana 2.3AT, Nopol :B 1628KBF, tahun 2007, warna hitam, Noka : BLNURHAJ31001398, Nosin : VQ23001488K beserta kunci kontak. - 6 (enam) koper. - 1 (satu) bendel plastic warna hitam. - 2 (dua) gulung kabel - 4 (empat) buah soder listrik. - 1 (satu) bendel plastik warna putih. - 1 (satu) buah TDS (alat pengukur mineral air) - 4 (empat) rol lakban. - 1 (satu) buah plastik arang yang digunakan untuk filter air. - 1 (satu) plastik pengikat krek. - 1 (satu) buah srpei gun. - 1 (satu) pak staples - 2 (dua) kresek busa spon - 4 (empat) kresek kasa - 1 (satu) plastik karet gelang - 2 (dua) plastik magic filter. - 1 (satu) buah senter kepala - 1 (satu) lembar kertas karton berisi catatan - 1 (satu) karton berisi palstik, - 3 (tiga) buah stereofom - 28 (dua puluh delapan) lobster dalam keadaan kering - 6 (enam) buah jirigen warna putih ukuran 30L - 43 (empat puluh tiga) buah keranjang plastik. - 4 (empat) bak palstik kecil - 2 (dua) buah piring plastik - 2 (dua) buah corong warna merah - 30 (tiga puluh) toples - 1 (satu) buah serok jaring - 2 (dua) buah pompa air - 2 (dua) buah pipa paralon warna putih - 3 (tiga) buah selang besar - 18 (delapan belas) selang infus - 1 (satu) buah mesin siller (sirkulasi air) - 1 (satu) buah timba warna pink - 1 (satu) buah gayung - 1 (satu) buah kolam yang terbuat dari plastik - 1 (satu) bilah pisau kater - 2 (dua) buah kursi plastik kecil warna biru - 1 (satu) buah PH (alat pengukur ke asaman air) - 2 (dua) ekor benih lobster hidup - 1 (satu) bendel dokumen cargo clearance PERMIT No. IG8B895576B - Satu buah Hand Phone merek SAMSUNG type Galaxy J5 Pro warna hitam dengan IMEI 1 358339085333161/01 IMEI 2 : 358339085333169/01 dan berisi sim card Simpati nomor 08117707727
Bahwa akibat perbuatan terdakwa sangat merugikan masyarakat karena menyebabkan kerusakan kelestarian sumber daya ikan yaitu penurunan sumber daya ikan khususnya udang lobster diwilayah pengelolaan perikanan Kabupaten Banyuwangi dan umumnya diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 88 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 2 dan pasal 7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56 PERMEN-KP 2016 Tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster(Panulirus spp.), Kepiting(Scylla spp.) dan Rajungan (portonus pelagicus spp.) dari wilayah Negara Republik Indonesia. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |