Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
202/Pid.Sus-PRK/2018/PN Byw 1.I PUTU SUGIAWAN, SH.
2.I KETUT GDE DAME NEGARA, SH
IBNU WALID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 202/Pid.Sus-PRK/2018/PN Byw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Apr. 2018
Nomor Surat Pelimpahan 211/0.5.21/APB/03/2018
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1I PUTU SUGIAWAN, SH.
2I KETUT GDE DAME NEGARA, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1IBNU WALID[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa  IBNU WALID   pada hari Selasa   , tanggal 27 Pebruari  2018  sekira jam  10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada  suatu waktu   dalam bulan Pebruari    tahun 2018,  bertempat di  Rumah Kos Kelurahan Mojopanggung , Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi   atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat , pembudidayaan ikan, sumber daya ikan,  dan atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan keluar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1)  , perbuatan tersebut  terdakwa lakukan dengan cara sebagai  berikut : 

   Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya sekira  awal bulan Pebruari 2018, Terdakwa  ditelepon oleh  MICHAEL  (DPO) yang menyampaikan bahwasannya  ada orang Nya  dari Blitar yang bernama EKO (DPO)  dan DEDI (DPO)  akan datang ke Banyuwangi membawa alat   alat (perlengkapan penampungan) untuk baby lobster, kemudian Terdakwa  sampaikan kepada MICHAEL apabila nanti jadi ke Banyuwangi agar EKO dan DEDI berhenti di sekitar WIJAYA atau masjid Baiturrahman dan Terdakwa  sampaikan agar  MICHAEL memberi nomor HP Terdakwa  kepada saudara EKO dan DEDI.

Bahwa setelah saudara EKO dan DEDI  berada di Banyuwangi, selanjutnya terdakwa mengajak   ke kostan di Guest House BWI masuk Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, dan  sesampainya dikostan tersebut saudara EKO dan DEDI memboking (pesan) kamar kost di kamar no. 7& 8 dilantai bawah.

Bahwa keesokan harinya saudara EKO dan DEDI menyampaikan kepada Terdakwa  “ Dimana barang   barang itu mau diturunkan “, kemudian Terdakwa  menelepon  MICHAEL dan menyampaikan agar menyewa di kamar Terdakwa  saja dan  MICHAEL menyetujui agar barang   barang tersebut ditaruh di kamar Terdakwa  di kamar no. 8. Kemudian barang   barang yang ada di kamar no. 8 berupa spring bed dipindah ke kamar no. 9. Setelah spring bed tersebut dipindah kemudian  saudara EKO dan DEDI memasukkan alat   alat (perlengkapan penampungan) untuk baby lobster ke kamar no. 8.

Bahwa berselang  2 (dua) hari  terdakwa  mendatangi saudara EKO dan DEDI dikostan dan disana sudah datang seseorang yang bernama GUNAWAN (DPO)  yang mengaku berasal dari Jawa Barat dan sedang mensetting alat  alat (perlengkapan penampungan) untuk baby lobster.

  Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Pebruari 2018, sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa  kembali ke kostan untuk menemui sdr. EKO, DEDI dan GUNAWAN (Semuanya DPO) , saat itu terdakwa mendengar  saudara DEDI sedang berkomunikasi dengan saudara BAMBANG  (DPO) yang mana  saudara BAMBANG menyampaikan kepada saudara DEDI untuk menjemput barang (baby lobster) di Grajagan,  ketika itu juga saudara EKO menyampaikan kepada Terdakwa  bahwa ada 4.000  ekor dan 6.000 ekor  baby lobster dari 2 (dua) agen  , setelah  itu saudara DEDI langsung  berangkat menuju ke Grajagan untuk mengambil barang dengan menggunakan kendaraan umum.

Bahwa selanjutnya terdakwa  menelepon Pak MICHAEL menyampaikan bahwa barang sudah positif dan Terdakwa  minta kepada MICHAEL untuk mengirim PERMIT barang, ketika itu  MICHAEL menyampaikan kepada Terdakwa  untuk menghubungi saudara SOMAD selaku penerima barang (baby lobster) yang  selanjutnya Terdakwa  pulang kerumah untuk mengeprint PERMIT yang dikirim oleh Pak MICHAEL melalui email.

Bahwa Sekira pukul 20.00 Wib, saudara EKO menelepon Terdakwa  dan menyampaikan bahwa saudara DEDI sudah datang dengan membawa barang (baby lobster). Lalu sekira pukul 21.40 Wib, Terdakwa  menelepon sopirnya yaitu saksi  SUPARMANTO untuk datang ke kostan sedangkan Terdakwa akan menyusul, selanjutnya ketika terdakwa sampai di Kostan Terdakwa  melihat saudara GUNAWAN, EKO dan DEDI sedang memasukkan packingan barang (baby lobster) kedalam tas punggung dan setelah semua packingan tersebut dimasukkan ke dalam tas punggung lalu terdakwa , EKO dan SUPARMANTO  berangkat menuju ke Bali untuk menemui SOMAD selaku penerima barang dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan mobil merk Nissan, Type Teana 2.3 AT, No.Pol. B-1628-KBF, tahun 2007, warna hitam  milik Terdakwa .

   Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Pebruari 2018, sekira jam 02.00 Wib, terdakwa bersama Eko dan saksi Suparmanto  tiba di Bali kemudian singgah di salah satu penginapan di daerah Tuban dekat Bandara Ngurah Rai   Bali dan terdakwa menyuruh saksi   SUPARMANTO  untuk istirahat di penginapan sedangkan Terdakwa  dan saudara EKO mengantar barang kepada penerima barang di daerah By pass. Sesampainya di By pass, Terdakwa  menelepon saudara SOMAD dan kemudian setelah orang yang  bernama SOMAD datang , lalu Terdakwa  dan SOMAD tawar menawar harga dan disepakati barang (baby lobster) seharga Rp. 86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah) .

Bahwa setelah uang hasil penjualan diterima oleh terdakwa , kemudian terdakwa bersama Eko dan saksi Suparmanto  kembali ke Banyuwangi , dan setelah sampai di Banyuwangi  terdakwa  mengambil uang sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dari total uang Rp. 86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah) sebagai upah dan biaya perjalanan ke Bali.

   Bahwa selanjutnya petugas Kepolisian Polres Banyuwangi mengetahui perbuatan terdakwa sehingga pada hari Selasa   , tanggal 27 Pebruari  2018  sekira jam  10.00 WIB  melakukan penggerebekan di rumah kost  kostan di Guest House Banyuwangi masuk Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi dan pada saat dilakukan pengerebekan tersebut petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa :

  • 3 (tiga) kunci kamar no 7,8,9 yang digunakan untuk aktifitas packing benih lobster.

-      1 (satu) unit kendaraan unit kendaraan mobil Merk Nissan, type Teana 2.3AT, Nopol :B 1628KBF, tahun 2007, warna hitam, Noka : BLNURHAJ31001398, Nosin : VQ23001488K beserta kunci kontak.

-      6 (enam) koper.

-      1 (satu) bendel plastic warna hitam.

-      2 (dua) gulung kabel

-      4 (empat) buah soder listrik.

-      1 (satu) bendel plastik warna putih.

-      1 (satu) buah TDS (alat pengukur mineral air)

-      4 (empat) rol lakban.

-      1 (satu) buah plastik arang yang digunakan untuk filter air.

-      1 (satu) plastik pengikat krek.

-      1 (satu) buah srpei gun.

-      1 (satu) pak staples

-      2 (dua) kresek busa spon

-      4 (empat) kresek kasa

-      1 (satu) plastik karet gelang

-      2 (dua) plastik magic filter.

-      1 (satu) buah senter kepala

-      1 (satu) lembar kertas karton berisi catatan

-      1 (satu) karton berisi palstik,

-      3 (tiga) buah stereofom

-      28 (dua puluh delapan) lobster dalam keadaan kering

-      6 (enam) buah jirigen warna putih ukuran 30L

-      43 (empat puluh tiga) buah keranjang plastik.

-      4 (empat) bak palstik kecil

-      2 (dua) buah piring plastik

-      2 (dua) buah corong warna merah

-      30 (tiga puluh) toples

-      1 (satu) buah serok jaring

-      2 (dua) buah pompa air

-      2 (dua) buah pipa paralon warna putih

-      3 (tiga) buah selang besar

-      18 (delapan belas) selang infus

-      1 (satu) buah mesin siller (sirkulasi air)

-      1 (satu) buah timba warna pink

-      1 (satu) buah gayung

-      1 (satu) buah kolam yang terbuat dari plastik

-      1 (satu) bilah pisau kater

-      2 (dua) buah kursi plastik kecil warna biru

-      1 (satu) buah PH (alat pengukur ke asaman air)

-      2 (dua) ekor benih lobster hidup

-      1 (satu) bendel dokumen cargo clearance PERMIT No. IG8B895576B

-      Satu buah Hand Phone merek SAMSUNG type Galaxy J5 Pro warna hitam dengan IMEI 1 358339085333161/01 IMEI 2 : 358339085333169/01 dan berisi sim card Simpati nomor 08117707727

  • Satu buah Hand Phone merek XIAOMI model REDMI Note 3 warna gold dengan IMEI  1 862305032247686, IMEI 2 862305032247686  dan berisi sim card Simpati nomor 081231725245.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa  sangat merugikan masyarakat karena menyebabkan kerusakan kelestarian sumber daya ikan yaitu penurunan sumber daya ikan khususnya udang lobster diwilayah pengelolaan perikanan Kabupaten Banyuwangi dan umumnya diwilayah pengelolaan  perikanan Republik Indonesia

   Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 88   Undang Undang Republik Indonesia Nomor  45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang  undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 2 dan pasal 7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56  PERMEN-KP 2016 Tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster(Panulirus spp.), Kepiting(Scylla spp.) dan Rajungan (portonus pelagicus spp.) dari wilayah Negara Republik Indonesia.

Pihak Dipublikasikan Ya