Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2024/PN Byw BRI UNIT TAWANGALUN NANI ISTIRIANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2024/PN Byw
Tanggal Surat Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT TAWANGALUN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NANI ISTIRIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 150.139.582,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH: PK2002XHPF/7925/02/2020 tanggal 19 Februari 2020 adalah sah;

3.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;

4.    Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 150.139.582,- (Seratus Lima Puluh Juta Seratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

5.  Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka :

Sebidang tanah perumahan yang diatasnya berdiri sebuah rumah batu Hak Milik No.803, Surat ukur No. 3518 tertanggal 17-05-1995, luas 242 m2 (Dua Ratus Empat Puluh Dua Meter Persegi), atas nama Nani Istiriani yang terletak di Kelurahan Karangrejo Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi tanggal 7 Juni 1995 dapat dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan hasil penjualannya tersebut dipergunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat;

6.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak