Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2023/PN Byw SILVYA KURNIAWATI PT PERKHASA MAJU MANDIRI SPKT POLSEK SEMPU POLRESTA BANYUWANGI POLDA JATIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2023/PN Byw
Tanggal Surat Jumat, 28 Jul. 2023
Nomor Surat 559/HK/7/2023/PN Byw
Pemohon
NoNama
1SILVYA KURNIAWATI PT PERKHASA MAJU MANDIRI
Termohon
NoNama
1SPKT POLSEK SEMPU POLRESTA BANYUWANGI POLDA JATIM
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
Adapun yang menjadi alasan permohonan pemohon adalah sebagai berikut :
I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
a. Tindakan Upaya Paksa, seperti penetapan Tersangka, Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan,  Penahanan, dan Penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut Andi Hamzah (1986:10) Praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai Tersangka/Terdakwa  dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, Praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap  hak-hak Tersangka/Terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan Penetapan Tersangka/Terdakwa, Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan,  Penahanan, dan Penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi Tersangka.
b. Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :
Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
 
1. Sah atau tidaknya suatu Penangkapan dan atau Penahanan atas permintaan Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas Kuasa Tersangka;
2. Sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan atas permintaan demi tegaknya Hukum dan Keadilan;
3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan.”
c. Bahwa selain itu yang menjadi objek Praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
1. sah atau tidaknya Penangkapan, Penahanan, penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan;
2. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara Pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
d. Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan Aparatur Penegak Hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran Hak Asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai Sah tidaknya penetapan Tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan Praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak Hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa Hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (Hukum Progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.
e. Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan Pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak Tersangka, sehingga lembaga Praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan Tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :
1. Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011
2. Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012
3. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012
4. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015
5. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015
6. Dan lain sebagainya
f. Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga Praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan Tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :
• Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
• Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
g. Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
II. ALASAN MENGAJUKAN PERMOHONAN PRAPERADILAN SEBAGAI BERIKUT :
1. Bahwa Pemohon pada hari senin tanggal 21 Maret 2022 sekira pukul 12.41 Wib di wilayah Parijatah Sempu Kabupaten Banyuwangi saat Pemohon bersama rekan-rekan seprofesi (Dedi Sukrisdianto (sopir), Bambang Marsudi, Reza , Fikri , Wahyudi). Berkendara menggunakan menggunakan mobil di teriaki Maling dan di hentikan oleh 2 (dua) Oknum Anggota Kepolisian Sektor Sempu Banyuwangi yang Bernama Andrian Prasojo dan Insan Fadli Elmaura, di saat perjalanan mengamankan objek jaminan Sewa Guna Usaha (SGU) sebagaimana Pemohon memiliki dan membawa surat tugas dan Surat kuasa khusus nomor : 202203605RAL00034 dari PT. BFI Finance Indonesia, Tbk. dengan melengkapi surat perjanjian Sewa Guna Usaha atas nama Yayuk Wijiastuti/Pelapor dengan Perjanjian kontrak nomor: 6051900390. Dengan Perincian sebagai berikut : berikut  1 (satu) unit alat berat jenis loader type W 120 merk WORLD (WORLD WHEEL LOADER) BESERTA 1 (satu) buah anak kunci alat berat jenis loader type W 120 merk WORLD (WORLD WHEEL LOADER) nomor rangka 19042 nomor mesin 19042 tahun 2019 warna kuning,;
2. Bahwa Pemohon bersama rekan-rekan kerja yang sesuai dengan surat tugas tersebut langsung di Giring dan di Amankan di Polsek Sempu Banyuwangi yang selanjut nya langsung di periksa tanpa menunjukan surat perintah Tugas, surat perintah Penyelidikan namun langsung di BAP tanpa menerangkan pokok permasalahan nya.;
3. Bahwa Pemohon ditekan dan di paksa untuk mengakui telah melakukan Pencurian sebuah alat berat berikut  1 (satu) unit alat berat jenis loader type W 120 merk WORLD (WORLD WHEEL LOADER) BESERTA 1 (satu) buah anak kunci alat berat jenis loader type W 120 merk WORLD (WORLD WHEEL LOADER) nomor rangka 19042 nomor mesin 19042 tahun 2019 warna kuning, yang di sertai ancaman oleh Termohon dan sekaligus selaku Pelapor atas nama Yayuk Wijiastuti yang beralamatkan di Dusun Krajan RT.002 RW.003 Desa Sempu, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi Tanpa Melihat siapa Pemilik Barang Tersebut dan melihat Bukti kepemilikan Barang Tersebut.;
4. Bahwa Pemohon  di paksa untuk menyerahkan alat berat tersebut kepada pihak yang Termohon dengan cara dititipkan sementara waktu tanpa ada bukti surat secara tertulis.;
5. Bahwa Pemohon setelah lebih dari sekian jam di periksa oleh petugas Kepolisian Polsek Sempu Banyuwangi. Pemohon secara izin lisan baru di perbolehkan pulang ke rumah masing-masing dengan alasan alat berat tersebut harus di dititipkan di Polsek Sempu Banyuwangi untuk sementara waktu.;
6. Bahwa Kemudian Pada hari rabu tanggal 23 Maret 2022 sekira pukul 12.00 WIB di JL. Pucang Adi No. 95. RT.003 RW.001 Kelurahan Kertajaya Kecamatan Gubeng Kabupaten Surabaya. Pemohon di datangi oleh petugas Polsek Sempu Banyuwangi yang terdiri dari Aipda Kukuh, Bripka Insan Fadil dan Bripka Andriyanto memaksa kepada Pemohon untuk ikut di bawa ke Banyuwangi untuk melakukan pemeriksaan dengan cara memaksa Pemohon namun pada saat itu Pemohon melawan dengan alasan Termohon tidak memiliki dan menunjukan surat Perintah tugas dan surat Perintah Penangkapan sehingga dengan tangan kosong mereka kembali pulang ke Banyuwangi dengan mengancam akan melakukan pemeriksaan tambahan sesuai dengan surat undangan klarifikasi dengan nomor :B/55/III/2022/RESKRIM. Perihal Klarifikasi.
7. Bahwa Pada  hari kamis tanggal 24 Maret 2022 Pemohon hadir untuk memenuhi undangan klarifikasi dengan nomor surat : B/55/III/2022/RESKRIM. Perihal Klarifikasi untuk menghadap kepada PS kanit Reskrim Polsek Sempu Banyuwangi yang baru saya ketahui itu adalah Aipda Kukuh Irawan Hadi, S.H. dan Insan Fadil Elmaura,  Kemudian saya di BAP di ruangan Unit Reskrim Polsek Sempu yang beralamat di JL. Aruji Karta Winata 146 Gendoh Kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi. dan kemudian Pemohon di paksa untuk menitipkan 1 (satu) buah anak kunci alat berat jenis loader type W 120 merk WORLD (WORLD WHEEL LOADER) nomor rangka 19042 nomor mesin 19042 tahun 2019 warna kuning, dan menandatangani surat permohonan penitipan yang di buat oleh Kanit Polsek Sempu Banyuwangi dengan objek 1 (satu) unit alat berat jenis loader type W 120 merk WORLD (WORLD WHEEL LOADER) BESERTA 1 (satu) buah anak kunci alat berat jenis loader type W 120 merk WORLD (WORLD WHEEL LOADER) nomor rangka 19042 nomor mesin 19042 tahun 2019 warna kuning, Perihal Klarifikasi dengan nomor B/55/III/2022/RESKRIM. baru setelah di BAP dan dipaksa untuk menyerahkan kunci alat berat tersebut serta menandatangani surat Penitipan tersebut. baru pada hari jumat tanggal 25 Maret 2022 Pukul 03.05 WIB Pemohon meminta ijin kepada Bripka Insan Fadil el maura untuk pulang ke Surabaya bilamana Keterangan Klarifikasi Pemohon sudah selesai di perbolehkan pulang ke Surabaya.
8. Bahwa Pada tanggal 01 April 2022 ada Pemberitahuan dari Kuasa Hukum Pemohon (YANI KURNIA ARDI,S.H.) Kepada Pemohon ada Panggilan untuk Pemohon nomor SPGL/9/IV/2022/RESKRIM. Untuk menghadap , menemui PS Kanit RESKRIM Polsek Sempu Aipda Kukuh Irawan Hadi, S.H. pada hari selasa Tanggal 05 April 2022 jam 10.00 WIB. Untuk didengar keteranganya sebagai saksi, dalam dugaan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. 
9. Bahwa pada Hari Selasa tanggal 05 April 2022 Pemohon bersama Kuasa Hukum YANI KURNIA ARDI,S.H. untuk dilakukan berita acara Pemeriksaan Sebagai Saksi, di Ruang Unit Polsek Sempu Banyuwangi beralamat di JL. Aruji Karta Winata 146 Gendoh Kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi. Pemohon untuk membawa dokumen Asli berupa :
-. surat kuasa nomor 202203605RAL00034 tanggal 18 Maret 2022. Dan
-. SK Akte Pendirian Menkumham PT. Perkhasa Maju Mandiri.
-. Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan.
10. Bahwa pada hari selasa 05 April 2022 melalui Kuasa Hukum YANI KURNIA ARDI,S.H. Pemohon mendapatkan surat panggilan ke dua dengan nomor surat Panggilan SPGL/14/IV/2022/RESKRIM. Untuk menghadap kembali pada hari jumat tanggal 09 April 2022 jam 14.00 WIB Untuk menghadap , menemui PS Kanit RESKRIM Polsek Sempu Aipda Kukuh Irawan Hadi, S.H. Untuk didengar keteranganya sebagai saksi, dalam dugaan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
11. Bahwa pada hari senin tanggal 11 April 2022 Pemohon bersama Kuasa Hukum YANI KURNIA ARDI,S.H. dan bersama Dedi sukrisdianto disaksikan, dipaksa untuk menyerahkan barang-barang, atau surat-surat dari Pemilik / Penguasa atas nama (SILVYA KURNIAWATI (PT. PERKHASA MAJU MANDIRI)) Jenis kelamin Perempuan.Tempat / tgl lahir Pasuruan . 22 Oktober 1987 Pekerjaan Direktur PT. Perkhasa Maju Mandiri. Alamat JL. Sikatan Lebar No.21 RT 004 RW 001 Kelurahan Manukan Wetan Kecamatan Tandes Kabupaten Surabaya. Padahal Pemohon sudah tidak menguasai obyek 1 (satu) unit alat berat jenis loader type W 120 merk WORLD (WORLD WHEEL LOADER) BESERTA 1 (satu) buah anak kunci alat berat jenis loader type W 120 merk WORLD (WORLD WHEEL LOADER) nomor rangka 19042 nomor mesin 19042 tahun 2019 warna kuning. Karena obyek tersebut sudah dipaksa untuk dititipkan di Polsek Sempu Banyuwangi yang beralamat di JL. Aruji Karta Winata 146 Gendoh Kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi. Sejak hari senin tanggal 21 Maret 2022.;
12. Bahwa Pemohon mengetahui bahwa obyek 1 (satu) unit alat berat jenis loader type W 120 merk WORLD (WORLD WHEEL LOADER) BESERTA 1 (satu) buah anak kunci alat berat jenis loader type W 120 merk WORLD (WORLD WHEEL LOADER) nomor rangka 19042 nomor mesin 19042 tahun 2019 warna kuning. Yang dimaksud Termohon (Penyidik Reskrim) Sudah diserahkan dan digunakan, dimanfaatkan oleh Pelapor/Yayuk Wijiastuti Pada hari jumat Tanggal 01 April 2022 sekira dengan status story Whatshap MS Edi LMBNG tercatat jam 07.10 WIB. Tahun 2022. Sudah diambil oleh Pelapor (YAYUK WIJIASTUTIK) yang diserahkan langsung oleh Kapolsek Sempu Banyuwangi Akp Karyadi,S.H. dan dikawal oleh Anggota Kepolisian Polsek Sempu didalam keterangan video tersebut. 
13. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 April 2022 Kuasa Hukum YANI KURNIA ARDI, S.H. bersama rekan-rekanya pukul 01.45 WIB. Mendatangi Polsek Sempu Banyuwangi untuk mengecek kebenaran video tersebut terkait keberadaan  1 (satu) unit alat berat jenis loader type W 120 merk WORLD (WORLD WHEEL LOADER) BESERTA 1 (satu) buah anak kunci alat berat jenis loader type W 120 merk WORLD (WORLD WHEEL LOADER) nomor rangka 19042 nomor mesin 19042 tahun 2019 warna kuning. Dengan membuat rekaman vidio 0,48 detik bahwa keberadaan objek tersebut benar sudah tidak berada di Polsek Sempu Banyuwangi. yang beralamat di JL. Aruji Karta Winata 146 Gendoh Kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi.
14. Bahwa Pemohon beserta Kuasa Hukum YANI KURNIA ARDI,S.H. setelah mengetahui informasi bahwa 1 (satu) unit alat berat jenis loader type W 120 merk WORLD (WORLD WHEEL LOADER) BESERTA 1 (satu) buah anak kunci alat berat jenis loader type W 120 merk WORLD (WORLD WHEEL LOADER) nomor rangka 19042 nomor mesin 19042 tahun 2019 warna kuning. Tidak ada di Polsek Sempu Banyuwangi akan tetapi Termohon (Penyidik) tetap memaksakan menerbitkan surat perintah Penyidikan  nomor  : SP-SIDIK/4/IV/2022/RESKRIM pada Hari jumat tertanggal 01 April 2022. Beserta surat perintah Penyitaan nomor : Sp-Sita/4/IV/2022/RESKRIM pada hari jumat tanggal 01 April 2022.
15. Bahwa berdasarkan surat tanda penerimaan nomor : STP/8/IV/2022/RESKRIM. Pada hari senin 11 April 2022 sudah bertentangan dengan aturan Hukum Undang-Undang sebagaimana nomor 8 Tahun 1981 KUHAP, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan tindak Pidana. Menurut pasal 1 ayat (2) UU nomor 8 tahun 1981 KUHAP tentang kitab undang-undang Hukum Acara Pidana (menyebutkan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari , serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak Pidana itu. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan tindak Pidana.
16. Bahwa pada hari senin tanggal 4 april 2022 Termohon (penyidik) mengirimkan surat SPDP (Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan) kepada Kepala Kejaksaan Banyuwangi dengan nomor : B/146/IV/2022/Reskrim. Yang menerangkan/diberitahukan pada hari jumat tanggal 1 April 2022 telah dimulai Penyidikan dugaan tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud pasal 362 KUHP. Atas nama Pemohon SILVYA KURNIAWATI (PT. PERKHASA MAJU MANDIRI) Jenis kelamin Perempuan.Tempat / tanggal lahir Pasuruan . 22 Oktober 1987 Pekerjaan Direktur PT. Perkhasa Maju Mandiri. Alamat JL. Sikatan Lebar No.21 RT 004 RW 001 Kelurahan Manukan Wetan Kecamatan Tandes Kabupaten Surabaya. Sebagai kelengkapan Administrasi Penyidikan berupa Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan dengan Tembusan 1. Kapolresta Banyuwangi. 2. Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi. 3. Pelapor. 4. Pemohon (Terlapor). 
17. Bahwa pada hari senin 11 Juli 2022 Kepala kepolisian Sektor Sempu Banyuwangi selaku Penyidik menerbitkan surat ketetapan nomor : SPRIN-TAP/1/VII/2022/RESKRIM. Memutuskan Atas nama Pemohon SILVYA KURNIAWATI (PT. PERKHASA MAJU MANDIRI) Jenis kelamin Perempuan.Tempat / tanggal lahir Pasuruan . 22 Oktober 1987 Pekerjaan Direktur PT. Perkhasa Maju Mandiri. Alamat JL. Sikatan Lebar No.21 RT. 004 RW. 001 Kelurahan Manukan Wetan Kecamatan Tandes Kabupaten Surabaya.  Sebagai Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana sebagaimana pasal 362 KUHP. Berdasarkan laporan hasil Gelar Perkara pada hari kamis tanggal 7 juli 2022 bertempat diruang gelar perkara Satreskrim Polresta Banyuwangi yang beralamatkan di jl. Brawijaya No. 21 Kabupaten Banyuwangi.
18. Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022. Pemohon mendapatkan surat panggilan SPGL/22/VII/2022/RESKRIM. Untuk menghadap , menemui PS Kanit RESKRIM Polsek Sempu Banyuwangi Aipda Kukuh Irawan Hadi, S.H. pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022 untuk diminta keteranganya sebagai Tersangka dalam Perkara dalam dugaan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
19. Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022, Pemohon mendapatkan surat panggilan kedua SPGL/23/VII/2022/RESKRIM. Untuk menghadap , menemui PS Kanit RESKRIM Polsek Sempu Banyuwangi Aipda Kukuh Irawan Hadi, S.H. pada hari Rabu tanggal 27 juli 2022 untuk diminta keteranganya sebagai Tersangka dalam Perkara dalam dugaan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. Pemohon hadir di Banyuwangi namun dengan alasan yang patut dan wajar Pemohon Sakit / Tidak Enak Badan sehingga memerintahkan kepada  Kuasa Hukum YANI KURNIA ARDI,S.H. untuk memberikan keterangannya Kepada PS Kanit RESKRIM Polsek Sempu Aipda Kukuh Irawan Hadi, S.H. namun di Polsek Sempu Banyuwangi ditolak.
20. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022. 7 (tujuh) orang mendatangi di alamat rumah Pemohon di JL.Sikatan Lebar No.21 RT. 004 RW. 001 Kelurahan Manukan Wetan Kecamatan Tandes Kabupaten Surabaya. pukul 06.00 WIB. Namun Pemohon tidak berada di tempat.
21. Bahwa pada hari yang sama Termohon telah melakukan upaya paksa berupa Penangkapan dan Penahanan yang beralamatkan di JL, Pucang Adi No. 95 RT.003 RW.001 Kelurahan Kertajaya Kecamatan Gubeng Kabupaten Banyuwangi. Tanpa menunjukan dan membawa surat Perintah Tugas dan surat Penangkapan maupun surat Penahanan. Atas nama SILVYA KURNIAWATI (PT. PERKHASA MAJU MANDIRI) namun Pemohon tidak berada di tempat.
22. Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Juni 2023 sekira pukul 06.00 WIB pagi Pemohon di datangi gabungan Penyidik Dari Polsek Sempu Banyuwangi, Polresta Banyuwangi dan Polrestabes Surabaya ditempat kos nya di JL. Ngagel Tama 4 No. 20 Pucang Sewu Gubeng Kabupaten Surabaya. Kemudian mengetuk pintu kos Pemohon lalu ditanya apakah saudara benar yang bernama Pemohon selanjutnya langsung dipegang dan ditangkap serta digeledah pakaian dan badan tanpa menunjukan surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan, surat Perintah Penggeledahan pakaian dan badan. Bahkan Penyidik mau menggeledah kamar kos yang berada di lokasi tersebut. namun Pemohon menolak dilakukan Penggeledahan di kamar kos dikarenakan Pemohon bukanlah Pelaku Tindak Pidana yang dituduhkan tersebut.
23. Bahwa setelah Pemohon sampai di Polresta Banyuwangi kemudian Pemohon menghubungi Kuasa Hukumnya YANI KURNIA ARDI,S.H. untuk mendampingi Pemohon Guna Pemeriksaan Tersangka pada pukul jam 15.00 WIB .
24. Bahwa Pemohon menolak diperiksa karena ada Perkara Perdata Gugatan nomor 357/Pdt.G/2023/PN.Sby tentang Perbuatan Melawan Hukum. Yang dimohonkan oleh Pelapor /yayuk Wijiastuti yang menjadi Penggugat melawan PT.BFI Finance Indonesia, Tbk. Dan Pemohon. Dan Fuad Agung, selaku anggota kepolisian Republik Indonesia sektor Sempu Banyuwangi.
25. Bahwa disaat melakukan pemeriksaan didampingi oleh Kuasa Hukumnya YANI KURNIA ARDI, S.H. bersama SUBAGIO, S.H. kondisi Pemohon dalam keadaan tidak sehat, (keadaan Batuk dan Pilek serta Asam lambung).
26. Bahwa Pemohon tetap dilakukan Penangkapan dan Penahanan meski Pemohon menolak tanda tangan dan Penahanan terhadap diri Pemohon yang telah dituduhkan oleh Termohon kepada diri Pemohon.
27. Bahwa Pemohon sampai saat ini mengajukan Praperadilan melalui Kuasa Hukum yang baru GUNTUR MUSTAQIM, S.H. R. BOMBA SUGIARTO, S.H., M.H. SUGRIWO, S.H. berharap Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk memberikan Kepastian Hukum nya dan memutus seadil-adilnya. Sebagaimana kewenangan Hakim pasal 183 KUHAP. 
28. Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. MK mengabulkan sebagian permohonan yang salah satu nya menguji ketentuan objek Praperadilan. Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan Tersangka, Penggeledahan, dan Penyitaan.
29. Bahwa sejak putusan Makhamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, sejak objek Praperadilan ditambah 3(tiga) objek lagi yaitu : 
-1. Sah tidaknya Penetapan Tersangka;
-2. Sah tidaknya Penggeledahan;
-3. Sah Tidaknya Penyitaan. 
III. TIDAK PERNAH ADA GELAR PERKARA DARI STATUS PENGADUAN NAIK KE STATUS SIDIK PADA HARI YANG SAMA PADA TANGGAL 21 MARET 2023 ATAS DIRI PEMOHON.
1. Bahwa sebagaimana diakui baik oleh Pemohon maupun Termohon, bahwa penetapan Tersangka atas diri Pemohon baru diketahui oleh Pemohon berdasarkan surat panggilan sebagai Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon dengan Nomor SPGL/22/IV/2022/Reskrim tertanggal 15 Juli 2022 dan SPGL/23/IV/2022/Reskrim tertanggal 27 Juli 2022. Bahwa apabila mengacu kepada surat panggilan tersebut, tidak pernah ada surat perintah penyelidikan kepada Pemohon. Padahal sesuai Pasal 1 angka 1 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan.
2. Bahwa hal itu senada dengan Penyelidikan dan Penyidikan, menurut Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, “Penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama permulaan “Penyidikan”. Akan tetapi harus diingat, Penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “Penyidikan”. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi Penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, Penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi Penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu Penindakan berupa Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, Penyitaan, Pemeriksaan Surat, Pemanggilan, tindakan Pemeriksaan, dan Penyerahan berkas kepada Penuntut Umum.
3. Bahwa Lebih lanjut, Yahya Harahap menyatakan bahwa jadi sebelum dilakukan tindakan Penyidikan, dilakukan dulu Penyelidikan oleh pejabat Penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut Penyidikan. Mungkin penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian “tindak Pengusutan” sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak Pidana.
4. Bahwa Yahya Harahap (Ibid, hal. 102) juga mengatakan bahwa jika diperhatikan dengan seksama, motivasi dan tujuan Penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat Penyidik, untuk tidak melakukan tindakan Penegakan Hukum yang merendahkan Harkat Martabat Manusia. Sebelum melangkah melakukan pemeriksaan penyidikan seperti Penangkapan atau Penahanan, harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan. Penyelidikan atas perkara orang lain tidak dapat langsung dipakai pada penyelidikan atas nama Pemohon.
IV. PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA TIDAK CUKUP BUKTI.
1.  Bahwa Termohon dalam Penetapan sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh sebagaimana atas LP/B/18/III/2022/SPKT/POLSEK SEMPU/ POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JATIM, tanggal 21 Maret 2022. kepada Pemohon hanya berdasar pada Keterangan Saksi Pelapor, keterangan Ahli Hukum yang berSifat Pendapat, Keterangan Saksi-saksi Pelapor  dan 1 (satu) unit alat berat jenis loader type W 120 merk WORLD (WORLD WHEEL LOADER) BESERTA 1 (Satu) buah anak kunci alat berat jenis loader type W 120 merk WORLD (WORLD WHEEL LOADER) nomor rangka 19042 nomor mesin 19042 tahun 2019 warna kuning yang dimana Pemohon/SILVYA KURNIAWATI (PT. PERKHASA MAJU MANDIRI). Dipaksa Untuk dititipkan Oleh Aparat Polsek Sempu Banyuwangi/Termohon Tertanggal 21 Maret 2022 yang seharusnya alat berat itu disimpan / dikembalikan kepada pemiliknya yang ber Hak (PT.BFI Finance Indonesia, Tbk.) namun oleh Polsek Sempu Banyuwangi/Termohon Barang tersebut malah diserahkan kepada Pelapor/Yayuk Wijiastuti dan dipergunakan untuk pertambangan di Sempu Banyuwangi. Adapun Penyitaan yang tidak patut untuk dilakukan Penyitaan antara lain : 
- Bahwa Barang/ benda bukti Tidak diperoleh dari kejahatan.
- Bahwa Barang / benda tidak dipergunakan untuk kejahatan.
- Bahwa Barang / benda bukti bukan untuk melakukan kejahatan.
- Bahwa Barang / benda tidak ada hubungan langsung dengan tindak pidana.
- Bahwa Barang / tidak patut dipergunakan untuk kejahatan.
2.   Bahwa sebagaimana diketahui dengan 1 (satu) unit alat berat jenis loader type W 120 merk WORLD (WORLD WHEEL LOADER) BESERTA 1 (satu) buah anak kunci alat berat jenis loader type W 120 merk WORLD (WORLD WHEEL LOADER) nomor rangka 19042 nomor mesin 19042 tahun 2019 warna kuning yang dimana Pemohon/SILVYA KURNIAWATI (PT. PERKHASA MAJU MANDIRI). Dipaksa Untuk dititipkan Oleh Aparat Polsek Sempu Banyuwangi/Termohon Tertanggal 21 Maret 2022 yang seharusnya Barang berat itu disimpan / dikembalikan kepada pemiliknya yang Sah (PT.BFI Finance Indonesia, Tbk.) namun oleh Polsek Sempu Banyuwangi/Termohon alat bukti tersebut malah diserahkan kepada Pelapor (Yayuk Wijiastuti) dan dipergunakan untuk lokasi Pabrik Stone Crusher CV. Karya Sastra Mandiri, di JL. Dusun Darungan RT.001 RW.007 Desa Tegalarum Kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi. dimana menurut masih terdapat kekurangan salah satunya Barang bukti surat kepemilikan yang Sah sebagai Bukti permulaan untuk menerbitkan LP secara formil maupun materiil.
3. Bahwa melalui Penetapan sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh sebagaimana atas LP/B/18/III/2022/SPKT/POLSEK SEMPU/ POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JATIM, tanggal 21 Maret 2022. Harusnya Perlapor (Yayuk Wijiastuti) dan Termohon (POLSEK SEMPU/ POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JATIM) melengkapi kelengkapan formil dan materil berkas perkara. Akan Tetapi Termohon tidak dan atau belum pernah melengkapi yang sedianya wajib dilengkapi oleh Termohon, akan tetapi Termohon tetap menyatakan diri telah lengkap/cukup bukti. Sehingga secara melawan Hukum Termohon melakukan Penangkapan, Penggeledahan dan Penangkapan.
• Bahwa berdasar pada Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014 Frasa “Bukti Permulaan”, Frasa “Bukti Permulaan Yang Cukup” dan “Bukti Yang Cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
• Bahwa berdasar pada argument-argument sebelumnya, maka Pemohon ragu terhadap terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang dimiliki oleh Termohon dalam hal menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh sebagaimana atas LP/B/18/III/2022/SPKT/POLSEK SEMPU/ POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JATIM, tanggal 21 Maret 2022. kepada Pemohon, mengingat dalam pemeriksaan oleh Termohon, Termohon selalu mendasarkan pada alat bukti yang sebelumnya telah dinyatakan belum lengkap maupun cukup menurut Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan kecuali tindak pidana yang penetapan Tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia),”
• Berdasar pada uraian diatas, maka tindakan Pemohon yang tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014, maka dapat dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
V.PERBUATAN PEMOHON MURNI MERUPAKAN HUBUNGAN HUKUM KEPERDATAAN.
1. Bahwa awal KePerdataan antara Pelapor (lessor) dengan PT. Inter Tehnik Gemilang selaku supplier dan menunjuk PT. BFI Finance Indonesia, Tbk. Sebagai lessee. Kemudian sehubungan dengan adanya wanprestasi terhadap lessor (pelapor) kemudian  PT. BFI Finance Indonesia, Tbk. Memberikan kuasa kepada PT. Perkhasa Maju Mandiri (Pemohon) untuk melakukan upaya-upaya  yang dianggap patut sesuai aturan-aturan Hukum di Indonesia. Yang di sertakan dokumen MOU dengan pihak PT. BFI Finance Indonesia, Tbk.
2. Bahwa dimana antara Pelapor dengan pihak ketiga (BFI Finance Indonesia, Tbk.) . mempunyai perjanjian leasing Pembiayaan Sewa Guna Usaha (SGU) jenis kontrak Direct Financing nomor agreement 6051900390. Tertanggal 02 Agustus 2019.
3. Bahwa antara Pemohon dengan Pihak ketiga BFI Finance Indonesia, Tbk. Adalah mitra kerjasama dengan dicantumkan perjanjian kerjasama nomor : PMM-BFI/PK/01/2022.
4. Bahwa dengan adanya perjanjian kerjasama tersebut pihak BFI Finance Indonesia, Tbk. Memberikan surat kuasa nomor : 202203605RAL00034. Kepada Pemohon tertanggal 18 Maret 2022. Guna bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan pemberi kuasa (PT.BFI Finance Indonesia, Tbk.) untuk memperoleh dan / atau menerima dari Debitur (yayuk wijiastuti) dan / atau pihak manapun berupa kendaraan yang menjadi obyek dan / atau jaminan Sewa Guna Usaha (SGU) Debitur berdasarkan perjanjian nomor agreement 6051900390. Merk, type, jenis WORLD WHEEL LOADER-W 120,  tahun 2019,nomor rangka 19042. Nomor mesin 19042 atas nama BFI Finance Indonesia, Tbk. (Pemilik Sah Barang).
5. Bahwa antara Pelapor dengan PT.BFI Finance Indonesia, Tbk. dituangkan dalam bentuk Perjanjian Master Agrement tanggal 25 Mei 2013, dan atas kesepakatan tersebut telah dibuat akta kesepakatan dihadapan perjanjian leasing Pembiayaan Sewa Guna Usaha (SGU) jenis kontrak Direct Financing nomor agreement 6051900390. Tertanggal 02 Agustus 2019. Terhadap akta perjanjian tersebut telah memunculkan perikatan antar kedua belah pihak yang bersifat pos factum, yaitu fakta terjadi setelah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor. Untuk itu hubungan hukum antara kedua belah pihak merupakan hubungan hukum yang bersifat kePerdataan.
6. Bahwa sebenarnya Pelapor (yayuk wijiastuti) adalah debitur dari BFI Finance Indonesia, Tbk. Yang telah melakukan Wanprestasi.
7. Bahwa sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian nomor agreement 6051900390. Tertanggal 02 Agustus 2019. Di dalam peristiwa cedera janji
23.1  Memberikan teguran tertulis kepada Debitur agar segera melaksanakan kewajiban kepada perseroan dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam surat perseroan dimaksud.
23.2 Meminta barang kepada Debitur dalam hal demikian maka Perseroan berhak meminta bantuan pihak yang berwajib, instansi pemerintah dan / atau pihak lain agar Debitur mulai saat itu harus segera menghentikan segala bentuk pemakaian barang dan menyerahkan kepada Perseroan.
23.3 Perseroan dimana perlu dengan bantuan yang berwajib berhak melakukan penguasaan kembali (repossessing revindikasi beslaag) atas barang dari tangan dan penguasaan Debitur atau siapapun juga termasuk untuk memasuki semua tempat dan / atau bangunan yang diduga menjadi tempat penyimpanan / penitipan barang dan mengambil menyuruh mengambil atau menarik setiap dan semua barang untuk dan dalam rangka penguasaan kembali (repossessing revindikasi beslaag) dan Perseroan berdasarkan perjanjian ini.
23.4 Mengacuh perjanjian ini serta seketika dan sekaligus menagih seluruh Tanggungan Debitur kepada Perseroan yang timbul berdasarkan perjanjian ini baik yang tertunggak maupun yang belum jatuh tempo dan karenanya harus dibayar oleh Debitur secara tunai dan sekaligus pada waktu ditagih oleh Perseroan dan melaksanakan hak opsi dengan melakukan pembelian dini atas barang dari Perseroan dengan membayar kepada Perseroan diantaranya :
a. Nilai angsuran yang tertunggak berikut denda keterlambatan dan bunga ditambah.
b. Nilai kerugian yang ditetapkan (stipulatet loss value) sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 perjanjian  ini. ditambah
c. Denda pengakhiran lebih awal dalam jumlah sebagaimana dimaksud dalam struktur perjanjian ini. Ditambah
d. Biaya-biaya yang timbul berdasarkan perjanjian ini 
- 1. Dalam hal tersebut maka simpanan jaminan menjadi factor pengurang (kompensasi sebagian) bagi seluruh jumlah pembayaran yang wajib dibayar Debitur berdasarkan ketentuan ini.
- 2. Menyimpang dengan ketentuan jangka waktu pembiayaan sebagaimana tercantum dalam struktur perjanjian atau yang tercantum dalam jadwal lain yang dibuat secara khusus atau tersendiri maka para pihak dengan ini memberikan toleransi ketentuan-ketetuan dalam pasal 1260 kitab Undang-undang Hukum Perdata Republik Indonesia untuk pengakhiran perjanjian tersebut.
23.5 Apabila Debitur tidak melakukan pembayaran dimaksud pasal 23.4 ini maka Perseroan berhak menyewa pembiayaan karena atau menjual atau dengan cara apapun lainya memindahkan hak atas barang kepada orang lain atau pihak lain.
- Dalam hal dilakukan penjualan atau pemindahan hak atas barang kepada pihak lain atau orang lain maka perseroan sepenuhnya berhak untuk memakai hasil penjualan dan atau pemindahan hak tersebut untuk memenuhi semua kewajiban tersebut kepada perseroan dalam hal ini :
a. Nilai angsuran yang tertunggak dan denda keterlambatan dan bunga, ditambah.
b. Nilai kerugian yang ditetapkan (stipulatet loss value) sebagaimana tertuang dalam pasal 19. Perjanjian ini ditambah.
c. Denda pengakhiran lebih awal dalam jumlah sebagaimana dimaksud dalam struktur perjanjian ini, ditambah.
d. Biaya-biaya untuk keperluan pengambilan kembali (repossessing revindikasi beslaag) penyimpanan dan perawatan barang oleh perseroan dan biaya-biaya lain yang timbul berdasarkan perjanjian-perjanjian ini.
- Apabila semua jumlah uang sebagaimana dimaksud dalam huruf a.sampai huruf d diatas telah diterima oleh Perseroan setelah dikompensasikan dengan simpanan jaminan (security deposit) dan masih ada kelebihan maka perseroan akan mengembalikan kelebihannya tersebut kepada debitur dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah seluruh persyaratan pengembalian kelebihan diterima secara lengkap oleh Perseroan dari Debitur. 
- Tetapi apabila hasil bersih penjualan setelah dikompensasikan dengan uang simpanan jaminan (security deposit) ternyata masih kurang untuk menutup jumlah dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d maka Debitur wajib untuk menutup dan membayar kepada Perseroan setiap kekuranganya.
23.6 Kewajiban-kewajiban perseroan untuk memberi fasilitas lebih lanjut kepada Debitur jika ada segera berakhir.   
8. Peraturan otoritas jasa keuangan Indonesia nomor 35/POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha Perusahaan pembiayaan disebutkan dalam peraturan tersebut diatas sebagaimana :
pasal 08 
Ayat 1 (satu) sewa pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf a. (sewa pembiayaan) dilakukan dalam penyediaan barang oleh perusahaan pembiayaan untuk digunakan oleh debitur selama jangka waktu tertentu yang mengalihkan secara subtansial manfaat dan risiko atas barang yang dibiayai.
Ayat 2 (dua) dalam hal perjanjian sewa pembiayaan masih berlaku kepemilikan atas barang obyek transaksi sewa pembiayaan berada pada perusahaan pembiayaan.
Pasal 9 
Ayat 1 (satu) perusahaan pembiayaaan wajib membuat klausul dalam perjanjian pembiayaan bahwa debitur melarang menyewa pembiayaankan kembali barang yang disewa pembiayaankan kepada pihak lain.
Ayat 2 (dua) selama masa pembiayaan, perusahaan pembiayaan wajib menempelkan plakat atau Etiket pada barang yang di sewa pembiayaankan dengan mencantumkan nama dan alamat perusahaan pembiayaan serta pernyataan bahwa barang dimaksud terikat dalam perjanjian sewa pembiayaan.
Disebutkan  pasal (6.5 sampai dengan pasal 6.10 berlaku dalam hal transaksi sewa pembiayaan ( finance lease)) :
Berdasarkan 6.8 Debitur wajib untuk, dengan dananya sendiri, menyerahkan kepada penyedia barang, uang muka yang besarnya sebagaimana tercantum dalam struktur perjanjian ini untuk pembelian barang kepada penyedia barang.
Perjanjian pembiayaan sebagaimana 6.9 peseroan dan Debitur setuju bahwa dalam rangka pemenuhan kewajiban penyerahan simpanan jaminan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 perjanjian ini, uang muka secara otomatis akan” dikonversi” menjadi simpanan jaminan, demikian itu maka uang muka menjadi hak perseroan sepenuhnya disatu pihak, sedangkan dilain pihak dianggap bahwa Debitur sudah menyerahkan atau mendepositokan simpanan jaminan kepada perseroan . konversi terjadi pada tanggal pencairan fasilitas.
6.10.Berkenaan pasal 6.9 diatas maka Debitur dengan ini menyerahkan (mencedeer) kepada perseroan, uang muka tersebut berikut semua hak yang melekat dan dapat dijalankanya atas uang muka tersebut terhadap penyedia barang.  
9. Bahwa Wanprestasi dapat berupa:
(i) Tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan;
(ii) Melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya; 
(iii) Melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; atau 
(iv) Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Pihak yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi bisa menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi. Ganti kerugiannya bisa meliputi biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul sebagai akibat adanya wanprestasi tersebut, serta bunga. Wanprestasi ini merupakan bidang Hukum Perdata. 
10. Bahwa berdasar pada kenyataan yang terjadi pada Pemohon, antara Pemohon dengan Pelapor diikat melalui perjanjian yang sama-sama beritikat baik untuk memenuhi perjanjian, tidak ada maksud melakukan Pencurian untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sehinga dengan demikian tidak tepat apabila Pemohon disangka melakukan dugaan Tindak Pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana., karena hubungan hukumnya merupakan hubungan hukum keperdataan.
11. Bahwa hal itu juga telah menyatakan bahwa hubungan hukum yang dilaporkan oleh pelapor bukanlah termasuk tindak pidana pencurian melainkan keperdataan dalam hubungannya dengan masalah Wanprestasi. Hal ini sejalan dengan perkara Perdata yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya yang dimohonkan oleh Pelapor/yayuk Wijiastuti. dalam perkara Perdata Gugatan nomor 357/Pdt.G/2023/PN.Sby tentang Perbuatan Melawan Hukum. Yang di diajukan oleh Pelapor/Yayuk Wijiastuti melawan PT.BFI Finance Indonesia, Tbk. Dan Pemohon. Dan Fuad Agung, selaku anggota kepolisian Republik Indonesia sektor Sempu Banyuwangi. 
12. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka tidak dapat dikatakan Pemohon dapat di kenakan Pasal-Pasal dalam dugaan Penetapan sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh sebagaimana atas LP/B/18/III/2022/SPKT/POLSEK SEMPU/ POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JATIM, tanggal 21 Maret 2022. seperti halnya dilakukan Termohon kepada Pemohon.
13. Bahwa berdasarkan  sudah ada peraturan yang mengatur mengenai perkara yang harus didahulukan apabila terjadinya sengketa yang harus didahulukan apabila terjadinya sengketa Perdata dan Pidana secara bersamaan bersdasarkan UU No. 1 tahun 1950 tentang susunan, kekuasaan dan jalan Pengadilan Makhamah Agung Indonesia (UU No.1/1950) Pada pasal 131 disebutkan bahwa :
“Jika dalam jalan Pengadilan ada soalnya yang tidak diatur dalam undang-undang, maka Makhamah Agung dapat menentukan sendiri secara bagaimana soalnya itu harus diselesaikan’
Didasar hal tersebut, Makhamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan Makhamah Agung no. 1 tahun 1956 (Perma No 1. 1/1956) disebutkan dalam pasal 1 Perma No 1/1956 bahwa ;
“Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu , maka pemeriksaan perkara Pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara Perdata tentang adanya atau tidak adanya hak Perdata itu “
Sehingga lebih bijak sudah menjadi jelas dan Terang bahwa dalam terjadinya perkara Perdata dan Pidana, dapat dilakukan pemutusan terlebih dahulu perkara Perdata sebelum memutus perkara Pidananya.
C.Djisman Samosir, dosen Fakultas hukum Universitas Parayangan, dalam kesempatanya sebagai ahli dalam sidang Praperadilan sengketa Henry Jocosity Gunawan (2017) menyampaikan pendapatnya bahwa perkara Pidana seharusnya ditunda terlebih dahulu prosesnya, hingga Gugatan Perdata yang diperiksa dan berproses memiliki putusan yang telah berkekuatan Hukum Tetap (inkracht).
Makhama Agung (MA) pernah menjatuhkan putusan untuk melakukan menundaan  perkara Pidana dengan terlebih dahulu menunggu penyelesaikan perkara Perdata hal ini di karenakan, apabila status kePerdataan belum memiliki kejelasan, maka perkara Pidana tidak dapat dilanjutkan.
14. Dikarenakan secara Formil dan Materiil tidak lengkap, Serta isi dari surat tersebut pada intinya menyatakan BAHWA HUBUNGAN HUKUM YANG DILAPORKAN OLEH PELAPOR BUKANLAH TERMASUK TINDAK PIDANA PENCURIAN MELAINKAN KEPERDATAAN DALAM HUBUNGANNYA DENGAN MASALAH WANPRESTASI.
15. Bahwa berdasar pada Pasal 138 ayat (2) KUHAP, Termohon tidak dapat melengkapi kekurangan berkas perkara dengan sebagaimana mestinya.
16. Bahwa setelah kita amati dan teliti perkara ini adalah perkara Perdata dan dalam perkara ini Termohon/Posek Sempu Banyuwangi tidak punya kewenangan dalam perkara Perdata bila mana secara kePerdataan telah diputuskan dan memiliki keputusan yang (inkracht) baru si Pelapor bisa melaporkanya secara tindak Pidananya.
17. Bahwa Pemohon Memohon kepada majelis Pengadilan Negeri Banyuwangi bahwa kasus ini adalah kasus Perdata Sehingga perkara Perdata Gugatan nomor 357/Pdt.G/2023/PN.Sby tentang Perbuatan Melawan Hukum. dan mengingat ini masih berproses untuk mengetahui status kepemilikan memohon ketua majelis Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk menunda atau memerintahkan kepada Termohon untuk “MENGHENTIKAN PENYIDIKAN DENGAN ALASAN BUKAN MERUPAKAN TINDAK PIDANA” / SP3. 
18. Bahwa setelah di Dalami perkara ini sudah jelas telah terjadi PENYALAHGUNAAN kewenangan dikarenakan Termohon dalam serangkaian Penyidikan Termohon belum dapat membuktikan secara formil dan materil yaitu 2 (Dua) alat bukti yang cukup yang bertentangan dengan pasal 1 ayat (2) UU nomor 8 tahun 1981 KUHAP tentang kitab undang-undang Hukum Acara Pidana (menyebutkan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari , serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti-bukti itu membuat terang dan jelas tentang tindak Pidana itu. Penyidik belum melengkapi kekurangan berkas Perkara bisa disebut  CACAT HUKUM, dikarenakan telah melebihi jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana ditentukan dalam Pasal 138 ayat (2) KUHAP (kurang lebih 8 bulan dalam melengkapi kekurangan berkas Perkara), telah menentukan sikap bahwa “HUBUNGAN HUKUM YANG DILAPORKAN OLEH PELAPOR BUKANLAH TERMASUK TINDAK PIDANA PENCURIAN MELAINKAN KEPERDATAAN DALAM HUBUNGANNYA DENGAN MASALAH WANPRESTASI”, dan segera Termohon “MENGHENTIKAN PENYIDIKAN DENGAN ALASAN BUKAN MERUPAKAN TINDAK PIDANA”.
VI. PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DAN HAK ASASI MANUSIA (HAM).
1. Indonesia adalah negara Demokrasi yang menjunjung tinggi Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau Azas Praduga Tak Bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, Negara pun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara Hukum, artinya kita semua tunduk terhadap Hukum dan HAM serta mesti terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan Hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka Negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan.
2. Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu Hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma Hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama  dari Hukum. Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai Hukum semejak Montesquieu memgeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam Hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Dari
3. Keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian Hukum merupakan sebuah jaminan bahwa Hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian Hukum menghendaki adanya upaya pengaturan Hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek Yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa Hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati.
4. Oemar Seno Adji menentukan prinsip ‘legality‘ merupakan karakteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh ‘Rule of Law’ – konsep, maupun oleh faham ‘Rechtstaat’ dahulu, maupun oleh konsep ‘Socialist Legality’. Demikian misalnya larangan berlakunya Hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas ‘nullum delictum’ dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip ‘legality’.
5. Bahwa dalam Hukum administrasi negara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang. Yang di maksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang, mencampur adukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. Melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Mencampur adukkan kewenangan dimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa “pejabat pemerintah atau alat administrasi Negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain”. Menurut Sjachran Basah “abus de droit” (tindakan sewenang-wenang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas).
6. Bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Penyalahgunaan wewenang juga telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan, yakni meliputi :
– ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
– dibuat sesuai prosedur; dan
– substansi yang sesuai dengan objek Keputusan
                                    Bahwa sebagaiman telah Pemohon uraikan diatas, bahwa Penetapan Tersangka/Pemohon dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku.
7. Sehingga apabila sesuai dengan ulasan Pemohon dalam Permohonan Praperadilan sebagaimana diulas panjang lebar dalam alasan Permohonan Praperadilan ini dilakukan tidak menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka seyogyanya menurut Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut :
• “Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah”
• Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan
8. Berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon sebagai Tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut Hukum.
 
 
Analisa Yuridis
1. Bahwa setelah mendengar dan melakukan Pemeriksaan terhadap klien/Pemohon telah menceritakan Kronologi kepada Kuasa Hukum Dari awal penerimaan MOU sampai penerimaan Kuasa Khusus dari PT. BFI Finance Indonesia Tbk. 202203605RAL00034 pada tanggal 18 Maret 2022. Serta surat tugas dengan nomor : M038/080222/038-SBY tertanggal 19 Maret 2022.
2. Bahwa pada hari sabtu 19 Maret 2022 Pemohon bersama rekan-rekan termasuk Babinkantibnas Polsek Sempu Banyuwangi (Bripka Fuad Agung) mendatangi Debitur selaku Pelapor beralamat di Dusun Krajan RT.002 RW.003 Desa Sempu, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi. untuk melakukan cek list Terhadap obyek Barang Sewa Guna Usaha (SGU) yang tertuang dalam perjanjian Kontrak nomor : 6051900390, 1 (satu) unit alat berat jenis loader type W 120 merk WORLD (WORLD WHEEL LOADER) nomor rangka 19042 nomor mesin 19042 tahun 2019 warna kuning. Atas nama PT. BFI FINANCE INDONESIA QQ YAYUK WIJIASTUTI. Dengan menunjukan lampiran surat tugas dari PT. PERKHASA MAJU MANDIRI. Surat kuasa 202203605RAL00034 pada tanggal 18 Maret 2022. Beserta SPPI (SERTIFIKASI PROFESI PEMBIAYAAN INDONESI). Dengan nomor 8103-13052-400-1301.
3. Bahwa Pemohon/SILVYA KURNIAWATI (PT. PERKHASA MAJU MANDIRI) dalam surat tugasnya nomor M038/080222/038-SBY . bersama rekan- rekan untuk pelaksana pengamanan obyek jaminan Sewa Guna Usaha (SGU), 1 (satu) unit alat berat jenis loader type W 120 merk WORLD (WORLD WHEEL LOADER) nomor rangka 19042 nomor mesin 19042 tahun 2019 warna kuning. 
4. Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2022 Pemohon/SILVYA KURNIAWATI (PT. PERKHASA MAJU MANDIRI). Bersama rekan-rekan termasuk Babinkantibnas Polsek Sempu Banyuwangi (Bripka Fuad Agung) Menawarkan kepada Pelapor /Yayuk wijiastuti untuk melakukan Pembayaran Pelunasan tunggakan Sewa Guna Usaha (SGU) sebersar 50 % , namun tawaran itu tidak di indahkan/ ditolak.
5. Bahwa pada hari senin tanggal 21 Maret 2023 Pemohon/SILVYA KURNIAWATI (PT. PERKHASA MAJU MANDIRI). Bersama rekan-rekan mengunjungi kediaman Pelapor Yayuk Wijiastuti, dengan membawa dan menyerahkan BSTK (Berita Acara Serah Terima Kendaraan) kepada Pelapor Yayuk Wijiastuti untuk dibawa dan damankan di Kantor PT. BFI Finance Indonesia Tbk. Yang berada di Banyuwangi. Dikarenakan Kontrak Sewa Guna Usaha (SGU) Habis Tertanggal 05 Januari Tahun 2022.
6. Bahwa selanjutnya masih pada hari senin tanggal 21 Maret 2022 Pemohon/SILVYA KURNIAWATI (PT. PERKHASA MAJU MANDIRI). Bersama rekan-rekan dan disaksikan oleh Babinkantibnas Polsek Sempu Banyuwangi (Bripka Fuad Agung), mendatangi lokasi Tambang Yayuk Wijiastuti di Sempu Banyuwangi untuk mengamankan obyek Jaminan Sewa Guna Usaha (SGU) disana Pemohon/SILVYA KURNIAWATI (PT. PERKHASA MAJU MANDIRI). Bertemu dan berbicara dengan seorang laki-laki yang mengaku bernama Ridwan selaku operator 1 (satu) unit alat berat jenis loader type W 120 merk WORLD (WORLD WHEEL LOADER) nomor rangka 19042 nomor mesin 19042 tahun 2019 warna kuning. Untuk dikembalikan melalui penerima kuasa khusus dari PT BFI Finance Indonesia Tbk. Dan diberikan secara sukarela tanpa adanya ancaman / Perbuatan Melawan Hukum.
7. Bahwa setelah Ridwan / operator 1 (satu) unit alat berat jenis loader type W 120 merk WORLD (WORLD WHEEL LOADER) nomor rangka 19042 nomor mesin 19042 tahun 2019 warna kuning. Menyerahkan kunci kepada Pemohon/SILVYA KURNIAWATI (PT. PERKHASA MAJU MANDIRI). Selanjutnya 1 (satu) unit alat berat jenis loader type W 120 merk WORLD (WORLD WHEEL LOADER) nomor rangka 19042 nomor mesin 19042 tahun 2019 warna kuning. Dioperasikan oleh saudara Reza yang mengerti dan mampu mengoprasikan Alat berat tersebut. Untuk di bawa dan diamankan ke kantor PT. BFI Finance Indonesia Tbk. Banyuwangi.
8. Bahwa pada hari senin tanggal 21 Maret 2022 sekitar pukul 12.00 WIB di daerah parijatah Sempu Banyuwangi rombongan Pemohon/SILVYA KURNIAWATI (PT. PERKHASA MAJU MANDIRI). Dan rekan-rekan Dihadang dan diteriakin maling oleh orang berpakaian Preman yang mengaku Petugas Kepolisian dari Polsek Sempu Banyuwangi.
9. Bahwa kemudian Rombongan Pemohon/SILVYA KURNIAWATI (PT. PERKHASA MAJU MANDIRI). Dan rekan-rekan digiring Kepolsek Sempu Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan tanpa diberi tahu pokok permasalahanya  dan tanpa di tunjukan surat tugas, surat Perintah Penyelidikan , Surat perintah Penangkapan , dan surat Perintah Penyitaan. Beserta surat tanda Penerimaan barang bukti yang dimana barang bukti 1 (satu) unit alat berat jenis loader type W 120 merk WORLD (WORLD WHEEL LOADER) nomor rangka 19042 nomor mesin 19042 tahun 2019 warna kuning. dipaksa untuk dititipkan di Polsek Sempu Banyuwangi. jelas hal  ini petugas Kepolisian Sektor Sempu Banyuwangi telah melakukan pelanggaran berupa kesewenang wenangan nya terhadap masyarakat serta Pelanggaran Hukum dan HAM ( Hak Asasi Manusia ).
10. Bahwa tindakan Termohon dalam perkara dugaan 362 KUHP ini masih belum patut sebagaimana dalam Undang-Undang No. 8 KUHAP mencari dan mengumpulkan bukti-bukti dan guna menetapkan Tersangka.
11. Bahwa tindakan Termohon yang tidak Professional tidak Pro Justitia yang diartikan atau dengan pengertian demi Keadilan.
12. Bahwa tindakan Termohon dalam perkara ini masih berat sebelah memihak Pelapor/yayuk Wijiastuti tanpa mementingkan Hak Asasi Manusia (HAM), Keadilan dan keterangan Terlapor (Pemohon Praperadilan).
13. Bahwa Termohon tidak melibatkan pihak Identifikasi untuk olah TKP yang diduga adanya tindak Pidana Pencurian sebagaimana pasal 362 KUHP.
14. Bahwa Termohon dalam penerimaan Pengaduan atas nama Pelapor Yayuk Wijiastuti meningkatkan Status Laporan Polisi Terlalu singkat, tanpa melihat Tempat Kejadian Perkara yang dihadiri tim Idetifikasi, tanpa melihat bukti kepemilikan Surat Asli1 (satu) unit alat berat jenis loader type W 120 merk WORLD (WORLD WHEEL LOADER) BESERTA 1 (satu) buah anak kunci alat berat jenis loader type W 120 merk WORLD (WORLD WHEEL LOADER) nomor rangka 19042 nomor mesin 19042 tahun 2019 warna kuning. Padahal dengan jelas di obyek tersebut masih ada Plakat baja yang tertempel di bodi obyek bertuliskan PT. BFI Finance Indonesia Tbk. Sudah berani menentukan Pemohon adalah Tersangka, dan melakukan Penyitaan yang awalnya menyuruh menitipkan menjadi Penyitaan alat bukti tanpa melalui Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi dan serta izin dari Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi.
15. Bahwa Termohon tidak mengetahui tujuan serangkaian Penyidikan dan Cacat dalam penyidikan tindak Pidana. Yang sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019. Penyidik hanya melihat pasal tanpa melihat fakta-fakta tentang pasal 184 KUHAP. yaitu terkait bukti syarat normatife adalah syarat Formil dan Syarat Materil yang Harus dipenuhi oleh Pelapor, Termohon dalam hal ini hanya melihat obyek Barang bukti , saksi Pelapor dan saksi-saksi lain yang telah di Rekayasa oleh Pelapor.
16. Bahwa Termohon hanya mendengar keterangan Saksi Pelapor dimana Pelapor tidak bisa menunjukan bukti Surat Asli kepemilikan obyek barang 1 (satu) unit alat berat jenis loader type W 120 merk WORLD (WORLD WHEEL LOADER) BESERTA 1 (satu) buah anak kunci alat berat jenis loader type W 120 merk WORLD (WORLD WHEEL LOADER) nomor rangka 19042 nomor mesin 19042 tahun 2019 warna kuning. sebagai syarat normatif syarat formil dan materil Penyidik langsung meningkatkan status dari Pengaduan menjadi laporan polisi di hari yang sama LP/B/18/III/2022/SPKT/POLSEK SEMPU/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JATIM.
17. Bahwa Termohon telah memanipulasi , (menekan secara psikis dan mengintimidasi) pikiran Tersangka (Pemohon), dimana Termohon memaksa Pemohon untuk menitipkan obyek 1 (satu) unit alat berat jenis loader type W 120 merk WORLD (WORLD WHEEL LOADER) BESERTA 1 (satu) buah anak kunci alat berat jenis loader type W 120 merk WORLD (WORLD WHEEL LOADER) nomor rangka 19042 nomor mesin 19042 tahun 2019 warna kuning. untuk kemudian barang itu disita dan dibuatkan surat penyitaan. Yang disertai ancaman bahwa Pemohon akan ditahan dan ditangkap Pada hari itu juga.
18. Bahwa Termohon tidak patut melakukan Penyitaan , Penggeledahan Penangkapan dan Penahanan dalam perkara ini karena Termohon belum cukup bukti. (syarat normatife) Formil dan Materil belum terpenuhi.
19. Bahwa Termohon juga tebang pilih dalam perkara ini kenapa hanya Pemohon saja yang ditahan dan menetapkan sebagai Tersangka, sedangkan dalam perkara ini Pemohon tidak dapat mengoperasikan maupun mengemudikan 1 (satu) unit alat berat jenis loader type W 120 merk WORLD (WORLD WHEEL LOADER) BESERTA 1 (satu) buah anak kunci alat berat jenis loader type W 120 merk WORLD (WORLD WHEEL LOADER) nomor rangka 19042 nomor mesin 19042 tahun 2019 warna kuning.
20. Bahwa Termohon tidak Cermat dan Teliti dalam menangani perkara ini. Karena tidak memedomani Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
21. Bahwa barang sitaan yang dimaksud 1 (satu) unit alat berat jenis loader type W 120 merk WORLD (WORLD WHEEL LOADER) BESERTA 1 (satu) buah anak kunci alat berat jenis loader type W 120 merk WORLD (WORLD WHEEL LOADER) nomor rangka 19042 nomor mesin 19042 tahun 2019 warna kuning. Sampai saat ini tidak berada di Polsek Sempu Banyuwangi maupun dirumah Penyitaan Barang Negara.
 
• KESIMPULAN
1. Bahwa Cacat Formil Penangkapan dan Penahanan, bahwa berdasarkan fakta-fakta Hukum dalam proses penangkapan yang dilakukan Termohon/Petugas Kepolisian Polsek Sempu Banyuwangi, terhadap Pemohon terbukti bahwa Proses penangkapan tersebut Cacat Formil terhadap Pemohon karena melanggar dan bertentangan dengan ketentuan pasal 18 ayat (1) KUHAP yang menyatakan : Pelaksaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada Tersangka Surat Perintah penangkapan yang mencantumkan Identitas Tersangka dan menyebutkan alasan Penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa. Bahwa berdasarkan fakta-fakta Hukum yang terungkap dalam pemeriksaan Pemohon , terbukti Termohon/Polsek Sempu Banyuwangi tidak menunjukan surat Penangkapan dan Penahanan.;
2. Cacat Materil Penangkapan dan Penahanan terhadap Pemohon bahwa berdasarkan fakta-fakta Hukum yang telah diuraikan diaras terbukti bahwa Penangkapan dan penahanan yang dilakukan Termohon/Polsek Sempu Banyuwangi Cacat Materil, bahwa ketentuan Pasal 17 KUHAP menyatakan perintah penangkapan dilakukan seorang yang diduga keras melakukan tindak Pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Yang dimaksud bukti permulaan yang cukup ialah bukti permulaan untuk adanya tindak Pidana sesuai dengan ketentuan pasal 1 butir 14 pasal ini menunjukan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang. tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak Pidana pasal 1 butir 14 menyatakan Tersangka adalah seorang yang karena perbuatanya atau keadaanya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak Pidana. Bahwa berdasarkan fakta-fakta Hukum yang terungkap dalam pemeriksaan Pemohon , terbukti Termohon/Polsek Sempu Banyuwangi tidak memiliki alat bukti yang sah sesuai ketentuan pasal 184 ayat (1) KUHAP.; 
3. Penahanan terhadap Pemohon bahwa ketentuan pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan : perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang Tersangka atau Terdakwa yang diduga karena melakukan tindak Pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa Tersangka atau Terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Bahwa berdasarkan fakta-fakta Hukum dalam pemeriksaan Pemohon, Termohon/Posek Sempu Banyuwangi tidak memiliki cukup bukti untuk melakukan penahanan terhadap Pemohon karena penahanan hanya di dasakan pada alat bukti berupa 1 (satu) unit alat berat jenis loader type W 120 merk WORLD (WORLD WHEEL LOADER) BESERTA 1 (satu) buah anak kunci alat berat jenis loader type W 120 merk WORLD (WORLD WHEEL LOADER) nomor rangka 19042 nomor mesin 19042 tahun 2019 warna kuning. dan keterangan Pelapor yang sesungguhnya tidak dapat dijadikan alat bukti yang Sah.
4. Penggeledahan, bahwa ketentuan pasal 32 KUHAP menyatakan bahwa : untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan  badan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang.  Pasal 33 ayat (2), (3), (4) dan (5) ayat (2) dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah. Ayat (3) setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal Tersangka atau penghuni menyetujuinya. Ayat (4) setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh Kepala Desa atau ketua Lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal Tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir. Ayat (5) dalam waktu dua hari sete
Pihak Dipublikasikan Ya