Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum kepada Penggugat dan Para Tergugat dalam Akta Perjanjian Kredit, nomor: 87, tanggal 10 Maret 2010 yang dibuat di Kantor Notaris / PPAT Muttaqien,S.H., alamat Jl. Jember No. 53 Genteng Banyuwangi dengan hutang pokok sebesar Rp. 250.000.000,- ( Dua ratus lima puluh juta rupiah) selama 12 (Dua belas) bulan dan berakhir pada tanggal 10 Maret 2011 dan Akta Addendum (Perpanjangan Kredit), nomor: 69, tanggal 10 Maret 2011 yang dibuat di Kantor Notaris / PPAT Muttaqien,S.H., alamat Jl. Jember No. 53 Genteng Banyuwangi dengan hutang pokok sebesar Rp. 250.000.000,- ( Dua ratus lima puluh juta rupiah) selama 12 (Dua belas) bulan dan berakhir pada tanggal 10 Maret 2012;
- Menyatakan sah dan berharga agunan/ jaminan yang diserahkan Para Tergugat kepada Penggugat, berupa tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 247, luas 8070 M2 dengan surat ukur no : 00012/2008 tanggal 25-11-2008, atas nama : Hajjah SITI HAMAMAH yang terletak di Desa Padang, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi;
- Menetapkan bahwa Para Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai Akta Perjanjian Kredit, nomor: 87, tanggal 10 Maret 2010 yang dibuat di Kantor Notaris / PPAT Muttaqien,S.H., alamat Jl. Jember No. 53 Genteng Banyuwangi dengan hutang pokok sebesar Rp. 250.000.000,- ( Dua ratus lima puluh juta rupiah) selama 12 (Dua belas) bulan dan berakhir pada tanggal 10 Maret 2011 dan Akta Addendum (Perpanjangan Kredit), nomor: 69, tanggal 10 Maret 2011 yang dibuat di Kantor Notaris / PPAT Muttaqien,S.H., alamat Jl. Jember No. 53 Genteng Banyuwangi dengan hutang pokok sebesar Rp. 250.000.000,- ( Dua ratus lima puluh juta rupiah) selama 12 (Dua belas) bulan dan berakhir pada tanggal 10 Maret 2012;
- Menghukum para tergugat baik sendiri maupun secara bersama-sama untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban hutang kreditnya dengan total hutang Para Tergugat sebesar Rp. 250.000.000,- ( Dua ratus lima puluh juta rupiah), jika Para Tergugat tidak membayar secara tunai, kontan dan seketika hutang Para Tergugat kepada Penggugat maka sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik dengan rincian:
- SHM No : 247, luas 8070 M2 dengan surat ukur no : 00012/2008 tanggal 25-11-2008, atas nama : Hajjah SITI HAMAMAH yang terletak di Desa Padang, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi di jual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualannya tersebut dipergunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang di timbulkannya.
SUBSIDAIR
Atau bila saudara Hakim Yth. berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |