Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.Bth/2023/PN Byw AIIH Limited Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.Bth/2023/PN Byw
Tanggal Surat Senin, 17 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AIIH Limited
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Taripar Simanjuntak SHAIIH Limited
Tergugat
NoNama
1Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang beritikad baik dan benar;
  3. Menyatakan sah secara hukum jaminan kebendaan berupa hak tanggungan dan fidusia berdasarkan:
  • Sertifikat Hak Tanggungan No 5063/2014 tanggal 3 November 2014 peringkat pertama atas tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat HGB No. 6/Pengantingan atas nama PT Kertas Basuki Rachmat No. Surat Ukur 661/1997 N18.00006 luas 47.125 M2;
  • Sertifikat Hak Tanggungan No 5013/2014 tanggal 29 Oktober 2014 peringkat pertama atas tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat HGB No. 79/Pengantingan atas nama PT Kertas Basuki Rachmat No. Surat Ukur 639/1997 NIB.02073 luas 1.560 M2;
  • Sertifikat Hak Tanggungan No 5011/2014 tanggal 29 Oktober 2014 peringkat pertama atas tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat HGB No. 10/Pengantingan atas nama PT Kertas Basuki Rachmat No. Surat Ukur 00050/2005 NIB.01075 luas 42.055 M2;
  • Sertifikat Hak Tanggungan No 4916/2014 tanggal 23 Oktober 2014 peringkat pertama atas tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat HGB No. 18/Pengantingan atas nama PT Kertas Basuki Rachmat No. Surat Ukur 00039/Pengantingan 2013 NIB.01654 luas 50.570 M2;
  • Sertifikat Hak Tanggungan No 4915/2014 tanggal 23 Oktober 2014 peringkat pertama atas tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat HGB No. 17/Pengantingan atas nama PT Kertas Basuki Rachmat No. Surat Ukur 00067/2006 NIB.01652 luas 434.507 M2;
  • Sertifikat Hak Tanggungan No 4914/2014 tanggal 23 Oktober 2014 peringkat pertama atas tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat HGB No. 37/Lateng atas nama PT Kertas Basuki Rachmat No. Surat Ukur 00025/2005 NIB.01917 luas 6.130 M2;
  • Sertifikat Hak Tanggungan No 4913/2014 tanggal 23 Oktober 2014 peringkat pertama atas tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat HGB No. 24/Singotrunan atas nama PT Kertas Basuki Rachmat No Surat Ukur 00054/2005 NIB.01837 luas 33.432 M2;
  • Sertifikat Hak Tanggungan No. 4912/2014 tanggal 23 Oktober 2014 peringkat pertama atas tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat HGB No. 5/Pengantingan atas nama PT Kertas Basuki Rachmat Surat Ukur 638/1997 NIB.00005 luas 6.110 M2;
  • Sertifikat Jaminan Fidusia atas mesin dan peralatan milik PT Kertas Basuki Rachmat No: W.15.01055704.AH.05.01 Tahun 2014 berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Fidusia atas Mesin-Mesin dan Peralatan No. 64 tanggal 23 September 2014, yang dibuat di hadapan Ati Mulyati, Notaris di Jakarta;
  • Sertifikat Jaminan Fidusia atas barang persediaan (inventori), barang komoditas dan perlengkapan milik PT Kertas Basuki Rachmat No: W.15.01055704.AH.05.01 Tahun 2014 berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Fidusia atas Barang Persediaan No. 65 tanggal 23 September 2014, yang dibuat di hadapan Ati Mulyati, Notaris di Jakarta;
  • Sertifikat Jaminan Fidusia atas piutang/tagihan milik PT Kertas Basuki Rachmat No:W.15.01055704.AH.05.01 Tahun 2014 berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Fidusia atas Tagihan No. 66 tanggal 23 September 2014, yang dibuat di hadapan Ati Mulyati, Notaris di Jakarta;
  • Sertifikat Jaminan Fidusia atas hasil klaim dan asuransi milik PT Kertas Basuki Rachmat No: W.15.01055704.AH.05.01 Tahun 2014 berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Fidusia atas Hasil Pembayaran Asuransi No. 67 tanggal 23 September 2014, yang dibuat di hadapan Ati Mulyati, Notaris di Jakarta.

4. Menyatakan Pelawan dalam kedudukannya sebagai kreditor dari Turut Terlawan III adalah sah merupakan pihak ketiga yang berkepentingan atas jaminan kebendaan berupa hak tanggungan dan fidusia berdasarkan:

  • Sertifikat Hak Tanggungan No 5063/2014 tanggal 3 November 2014 peringkat pertama atas tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat HGB No. 6/Pengantingan atas nama PT Kertas Basuki Rachmat No. Surat Ukur 661/1997 N18.00006 luas 47.125 M2;
  • Sertifikat Hak Tanggungan No 5013/2014 tanggal 29 Oktober 2014 peringkat pertama atas tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat HGB No. 79/Pengantingan atas nama PT Kertas Basuki Rachmat No. Surat Ukur 639/1997 NIB.02073 luas 1.560 M2;
  • Sertifikat Hak Tanggungan No 5011/2014 tanggal 29 Oktober 2014 peringkat pertama atas tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat HGB No. 10/Pengantingan atas nama PT Kertas Basuki Rachmat No. Surat Ukur 00050/2005 NIB.01075 luas 42.055 M2;
  • Sertifikat Hak Tanggungan No 4916/2014 tanggal 23 Oktober 2014 peringkat pertama atas tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat HGB No. 18/Pengantingan atas nama PT Kertas Basuki Rachmat No. Surat Ukur 00039/Pengantingan 2013 NIB.01654 luas 50.570 M2;
  • Sertifikat Hak Tanggungan No 4915/2014 tanggal 23 Oktober 2014 peringkat pertama atas tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat HGB No. 17/Pengantingan atas nama PT Kertas Basuki Rachmat No. Surat Ukur 00067/2006 NIB.01652 luas 434.507 M2;
  • Sertifikat Hak Tanggungan No 4914/2014 tanggal 23 Oktober 2014 peringkat pertama atas tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat HGB No. 37/Lateng atas nama PT Kertas Basuki Rachmat No. Surat Ukur 00025/2005 NIB.01917 luas 6.130 M2;
  • Sertifikat Hak Tanggungan No 4913/2014 tanggal 23 Oktober 2014 peringkat pertama atas tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat HGB No. 24/Singotrunan atas nama PT Kertas Basuki Rachmat No Surat Ukur 00054/2005 NIB.01837 luas 33.432 M2;
  • Sertifikat Hak Tanggungan No. 4912/2014 tanggal 23 Oktober 2014 peringkat pertama atas tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat HGB No. 5/Pengantingan atas nama PT Kertas Basuki Rachmat Surat Ukur 638/1997 NIB.00005 luas 6.110 M2;
  • Sertifikat Jaminan Fidusia atas mesin dan peralatan milik PT Kertas Basuki Rachmat No: W.15.01055704.AH.05.01 Tahun 2014 berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Fidusia atas Mesin-Mesin dan Peralatan No. 64 tanggal 23 September 2014, yang dibuat di hadapan Ati Mulyati, Notaris di Jakarta;
  • Sertifikat Jaminan Fidusia atas barang persediaan (inventori), barang komoditas dan perlengkapan milik PT Kertas Basuki Rachmat No: W.15.01055704.AH.05.01 Tahun 2014 berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Fidusia atas Barang Persediaan No. 65 tanggal 23 September 2014, yang dibuat di hadapan Ati Mulyati, Notaris di Jakarta;
  • Sertifikat Jaminan Fidusia atas piutang/tagihan milik PT Kertas Basuki Rachmat No:W.15.01055704.AH.05.01 Tahun 2014 berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Fidusia atas Tagihan No. 66 tanggal 23 September 2014, yang dibuat di hadapan Ati Mulyati, Notaris di Jakarta;
  • Sertifikat Jaminan Fidusia atas hasil klaim dan asuransi milik PT Kertas Basuki Rachmat No: W.15.01055704.AH.05.01 Tahun 2014 berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Fidusia atas Hasil Pembayaran Asuransi No. 67 tanggal 23 September 2014, yang dibuat di hadapan Ati Mulyati, Notaris di Jakarta.

5. Membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 158/Pen.Pid/2022/PN.Byw, tanggal 9 Maret 2022;

6. Menyatakan segala tindakan penyitaan terhadap jaminan kebendaan berupa hak tanggungan dan fidusia berdasarkan:

  • Sertifikat Hak Tanggungan No 5063/2014 tanggal 3 November 2014 peringkat pertama atas tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat HGB No. 6/Pengantingan atas nama PT Kertas Basuki Rachmat No. Surat Ukur 661/1997 N18.00006 luas 47.125 M2;
  • Sertifikat Hak Tanggungan No 5013/2014 tanggal 29 Oktober 2014 peringkat pertama atas tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat HGB No. 79/Pengantingan atas nama PT Kertas Basuki Rachmat No. Surat Ukur 639/1997 NIB.02073 luas 1.560 M2;
  • Sertifikat Hak Tanggungan No 5011/2014 tanggal 29 Oktober 2014 peringkat pertama atas tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat HGB No. 10/Pengantingan atas nama PT Kertas Basuki Rachmat No. Surat Ukur 00050/2005 NIB.01075 luas 42.055 M2;
  • Sertifikat Hak Tanggungan No 4916/2014 tanggal 23 Oktober 2014 peringkat pertama atas tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat HGB No. 18/Pengantingan atas nama PT Kertas Basuki Rachmat No. Surat Ukur 00039/Pengantingan 2013 NIB.01654 luas 50.570 M2;
  • Sertifikat Hak Tanggungan No 4915/2014 tanggal 23 Oktober 2014 peringkat pertama atas tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat HGB No. 17/Pengantingan atas nama PT Kertas Basuki Rachmat No. Surat Ukur 00067/2006 NIB.01652 luas 434.507 M2;
  • Sertifikat Hak Tanggungan No 4914/2014 tanggal 23 Oktober 2014 peringkat pertama atas tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat HGB No. 37/Lateng atas nama PT Kertas Basuki Rachmat No. Surat Ukur 00025/2005 NIB.01917 luas 6.130 M2;
  • Sertifikat Hak Tanggungan No 4913/2014 tanggal 23 Oktober 2014 peringkat pertama atas tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat HGB No. 24/Singotrunan atas nama PT Kertas Basuki Rachmat No Surat Ukur 00054/2005 NIB.01837 luas 33.432 M2;
  • Sertifikat Hak Tanggungan No. 4912/2014 tanggal 23 Oktober 2014 peringkat pertama atas tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat HGB No. 5/Pengantingan atas nama PT Kertas Basuki Rachmat Surat Ukur 638/1997 NIB.00005 luas 6.110 M2;
  • Sertifikat Jaminan Fidusia atas mesin dan peralatan milik PT Kertas Basuki Rachmat No: W.15.01055704.AH.05.01 Tahun 2014 berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Fidusia atas Mesin-Mesin dan Peralatan No. 64 tanggal 23 September 2014, yang dibuat di hadapan Ati Mulyati, Notaris di Jakarta;
  • Sertifikat Jaminan Fidusia atas barang persediaan (inventori), barang komoditas dan perlengkapan milik PT Kertas Basuki Rachmat No: W.15.01055704.AH.05.01 Tahun 2014 berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Fidusia atas Barang Persediaan No. 65 tanggal 23 September 2014, yang dibuat di hadapan Ati Mulyati, Notaris di Jakarta;
  • Sertifikat Jaminan Fidusia atas piutang/tagihan milik PT Kertas Basuki Rachmat No:W.15.01055704.AH.05.01 Tahun 2014 berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Fidusia atas Tagihan No. 66 tanggal 23 September 2014, yang dibuat di hadapan Ati Mulyati, Notaris di Jakarta;
  • Sertifikat Jaminan Fidusia atas hasil klaim dan asuransi milik PT Kertas Basuki Rachmat No: W.15.01055704.AH.05.01 Tahun 2014 berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Fidusia atas Hasil Pembayaran Asuransi No. 67 tanggal 23 September 2014, yang dibuat di hadapan Ati Mulyati, Notaris di Jakarta;

oleh Terlawan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;

7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij vooraad) dalam perkara ini;

8. Memerintahkan Turut Terlawan I, Turut Terlawan II, Turut Terlawan III, Turut Terlawan IV dan Turut Terlawan V tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

9. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau, apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak