Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.B/2024/PN Byw 1.Sadiaswati, S.H.
2.Agus Suhairi, S.H.
PENDRA NURAKIM als BOLANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 147/Pid.B/2024/PN Byw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1118/M.5.21.3/APB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sadiaswati, S.H.
2Agus Suhairi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PENDRA NURAKIM als BOLANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan


       Bahwa terdakwa PENDRA NURAKIM Als BOLANG pada hari Jumat tanggal 29 September 2023 sekira jam 1000 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September Tahun 2023 bertempat di toko BINTANG ABADI masuk Dusun Maron Rt005 Rw001 Desa Genteng Kulon Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi atau setidaktidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  
    Bahwa awalnya pada waktu sebagaimana tersebut diatas terdakwa datang ke Toko BINTANG ABADI yang berada di Dusun Maron Rt005 Rw001 Desa Genteng Kulon Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi dengan tujuan untuk membeli minuman dan terdakwa melihat penjaga Toko yang bernama saksi Ardiani Ika Safitri tertidur yang sebelahnya ada kotak tempat uang kemudian timbul niat terdakwa untuk memiliki setelah itu terdakwa melihat situasi sepi dan aman lalu terdakwa membuka kotak tempat uang yang sudah tertata rapi sejumlah Rp 10289000 sepuluh juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah lalu uang tersebut langsung diambil dan dimasukkan kedalam celana pendek yang dikenakan oleh terdakwa kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat 
    Bahwa setelah itu saksi Ardiani Ika Safitri terbangun dan melihat kotak tempat uang tersebut sudah tidak ada uangnya lalu pemilik toko tersebut yang bernama Budiyanto langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Genteng 
    Bahwa setelah beberapa hari kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Pebruari 2024 sekira jam 1500 Wib sewaktu terdakwa dirumahnya didatangi oleh petugas polisi dan langsng dilakukan penangkapan terhadap terdakwa 


    Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban yang bernama Budiyanto mengalami kerugain sebesar Rp Rp 10289000 sepuluh juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah

 Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  KUHP 

Pihak Dipublikasikan Ya