Petitum |
- Menerima dan mengabulkan perlawanan dari Pembantah/Pelawan ;
- Menyatakan Pembantah/Pelawan adalah Pembantah/Pelawan yang benar ;
- Menyatakan bahwa sebidang tanah berikut segala sesuatu yang tumbuh di atasnya sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 02832/Desa Genteng Kulon NIB Nomor 12.37.09.02.03700, Surat ukur tanggal 20-04-2012 Nomor 00172/2012, luas 128 M2 atas nama Hajjah Nurul Khotimah yang terletak di Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi yang menjadi objek sengketa dalam perkara Nomor : 83/Pdt.G/2017/PN.Byw adalah milik Pembantah/Pelawan ;
- Menangguhkan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Nomor : 83/Pdt.G/2017/PN.Byw tanggal 25 Januari 2018 hingga putusan perkara perlawanan ini berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara perlawanan ini kepada Terbantah/Terlawan.
Atau :
Jika Majelis Hakim pemeriksa perkara perlawanan ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |