Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.Sus/2024/PN Byw 1.Agus Suhairi, S.H.
2.Saka Andriansa, S.H.
MUHAMMAD FERDIAN ZAINUN NASIHIN Als FERDIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 157/Pid.Sus/2024/PN Byw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1229/M.5.21.3/APB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agus Suhairi, S.H.
2Saka Andriansa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FERDIAN ZAINUN NASIHIN Als FERDIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu 

Bahwa terdakwa Muhammad Ferdian Zainun Nasihin Als Ferdian pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira jam 2100 wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di sebuah rumah masuk Dusun Selorejo Desa Temurejo Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi danatau alat kesehatan yang tidak tidak memenuhi standard anatau persyaratan keamanan khasiatkemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud Pasal 138 Ayat 2 dan Ayat 3 Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan caracara sebagai berikut  
    Awalnya saksi Sujatmiko SH dan saksi Ivan Kenedy keduanya Petugas Kepolisian Sektor Bangorejo berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi Alvin Arila karena kedapatan memiliki obat sediaan farmasi jenis trihexyphenidyl sebanyak 3 tiga butir trihexyphenidyl selanjutnya saksi Alvin Arila yang menerangkan bahwa memperoleh obat trihexyphenidyl tersebut dari terdakwa Muhammad Ferdian Zainun Nasihin Als Ferdian dengan cara membeli
    Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi Alvin Arila tersebut selanjutnya saksi Sujatmiko SH dan saksi Ivan Kenedy langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap terdakwa di sebuah rumah masuk Dusun Selorejo Desa Temurejo Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi dan saat digeledah diketemukan barang bukti berupa  800 delapan ratus butir trihexyphenidyl 1 satu buah plastik warna hitam 80 delapan puluh buah plastik klip warna bening uang sebesar Rp 45000 empat puluh lima ribu rupiah dan 1 satu lembar print out bukti chat juat beli obat sediaan farmasi jenis trihexyphenidyl  disita dari saksi Alvin Arila
    Bahwa terdakwa memperoleh obat sediaan farmasi jenis trihexyphenidyl dari Sdr Nico DPO beralamat di Dusun Kerajan Rt 02 Rw 03 Desa Mangir Kecamatan Rogojampi Kanupaten Banyuwangi dengan cara membeli sebanyak 1000 seribu butir trihexyphenidyl seharga Rp 1200000 satu juta dua ratus ribu rupiah
    Bahwa terdakwa menjual obat trihexyphenidyl selain kepada saksi Alvin Arila sebanyak 3 tiga butir trihexyphenidyl seharga Rp 10000 sepuluh  ribu rupiah juga kepada saksi Amin Tohari Als Imam sebanyak 100 seratus butir seharga Rp200000 dua ratus ribu rupiah pada saksi Puput Hermanto sebanyak 100 seratus butir seharga Rp200000 dua ratus ribu rupiah
    Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik dengan No Lab  00567 NOF2024 tanggal 23 Januari 2024 dapat disimpulkan barang bukti nomor 018082024NOF tablet warna putih logo Y tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif trihexyphenidyl HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras
    Bahwa ciriciri pil Trihexyphenidil adalah berwarna putih dengan nada gambar ditengah huruf Y
    Bahwa sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Sediaan Obat bahan obat Narkotika Psikotropika dan Presekutor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan penyerahan obat golongan obat keras kepada pasien hanya dapat dilakukan berdasarkab resep dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan sehingga apabila obat tersebut beredar dipasaran pasti obat tersebut illegaltidak ada ijinnya
    Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi jenis trihexyphenidyl tanpa resep dokter tidak memiliki ijin edar dan terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang  Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Atau  
Kedua 
Bahwa terdakwa Muhammad Ferdian Zainun Nasihin Als Ferdian pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira jam 2100 wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di sebuah rumah masuk Dusun Selorejo Desa Temurejo Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat 1 dengan sediaan farmasi berupa obat keras Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan caracara sebagai berikut  

    Awalnya saksi Sujatmiko SH dan saksi Ivan Kenedy keduanya Petugas Kepolisian Sektor Bangorejo berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi Alvin Arila karena kedapatan memiliki obat sediaan farmasi jenis trihexyphenidyl sebanyak 3 tiga butir trihexyphenidyl selanjutnya saksi Alvin Arila yang menerangkan bahwa memperoleh obat trihexyphenidyl tersebut dari terdakwa Muhammad Ferdian Zainun Nasihin Als Ferdian dengan cara membeli
    Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi Alvin Arila tersebut selanjutnya saksi Sujatmiko SH dan saksi Ivan Kenedy langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap terdakwa di sebuah rumah masuk Dusun Selorejo Desa Temurejo Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi dan saat digeledah diketemukan barang bukti berupa  800 delapan ratus butir trihexyphenidyl 1 satu buah plastik warna hitam 80 delapan puluh buah plastik klip warna bening uang sebesar Rp 45000 empat puluh lima ribu rupiah dan 1 satu lembar print out bukti chat juat beli obat sediaan farmasi jenis trihexyphenidyl  disita dari saksi Alvin Arila
    Bahwa terdakwa memperoleh obat sediaan farmasi jenis trihexyphenidyl dari Sdr Nico DPO beralamat di Dusun Kerajan Rt 02 Rw 03 Desa Mangir Kecamatan Rogojampi Kanupaten Banyuwangi dengan cara membeli sebanyak 1000 seribu butir trihexyphenidyl seharga Rp 1200000 satu juta dua ratus ribu rupiah
    Bahwa terdakwa menjual obat trihexyphenidyl selain kepada saksi Alvin Arila sebanyak 3 tiga butir trihexyphenidyl seharga Rp 10000 sepuluh  ribu rupiah juga kepada saksi Amin Tohari Als Imam sebanyak 100 seratus butir seharga Rp200000 dua ratus ribu rupiah pada saksi Puput Hermanto sebanyak 100 seratus butir seharga Rp200000 dua ratus ribu rupiah
    Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik dengan No Lab  00567 NOF2024 tanggal 23 Januari 2024 dapat disimpulkan barang bukti nomor 018082024NOF tablet warna putih logo Y tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif trihexyphenidyl HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras
    Bahwa ciriciri pil Trihexyphenidil adalah berwarna putih dengan nada gambar ditengah huruf Y
    Bahwa sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Sediaan Obat bahan obat Narkotika Psikotropika dan Presekutor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan penyerahan obat golongan obat keras kepada pasien hanya dapat dilakukan berdasarkab resep dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan sehingga apabila obat tersebut beredar dipasaran pasti obat tersebut illegaltidak ada ijinnya
    Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi jenis trihexyphenidyl tanpa resep dokter tidak memiliki ijin edar dan terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 436 Ayat 2 Undang  Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
 

Pihak Dipublikasikan Ya