Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G.S/2024/PN Byw BRI UNIT GLAGAH 1.SAIFUL HAKIM
2.ROHMATIN
3.ACHMAD MISRAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G.S/2024/PN Byw
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT GLAGAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SAIFUL HAKIM
2ROHMATIN
3ACHMAD MISRAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 62.231.606,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa Addendum VI Surat Pengakuan Hutang Nomor: 6116-01-005737-10-0 tanggal 23 November 2014 adalah sah;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 62.231.606,- (Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Tiga Puluh Satu Juta Enam ratus Enam Rupiah) selambat lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  5. Mengukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka :

Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No : 705 Surat Ukur 00029 tertanggal 09-06-1999, luas 92 m2 (Sembilan Puluh Dua Meter Persegi), atas nama Achmad Misran yang terletak di desa Licin Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi tanggal 14 Agustus 1999 dapat dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan hasil penjualannya tersebut dipergunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat;

6.  Menghukum Tergugat III tunduk kepada isi putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi;

7.   Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak