Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.Sus/2024/PN Byw 1.Helena Yuniwasti Henuk, S.H., M.Hum.
2.Muhammad Toriq Fahri, S.H.
3.Ahmad Budi Muklish, S.H., S.Hum.
4.NINING DWI ARIANY, SH
5.RAKHMAD HARI BASUKI, SH, Mhum
LINGGAWATI WIJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2024/PN Byw
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-968/M.5.21.3/APB/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Helena Yuniwasti Henuk, S.H., M.Hum.
2Muhammad Toriq Fahri, S.H.
3Ahmad Budi Muklish, S.H., S.Hum.
4NINING DWI ARIANY, SH
5RAKHMAD HARI BASUKI, SH, Mhum
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LINGGAWATI WIJAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa LINGGAWATI WIJAYA pada hari yang tidak diingat lagi dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 bertempat di Koperasi Simpan Pinjam Multi Dana Sejahtera KSP Tinara di Jalan Raya Petung Nomor 200 Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur atau setidaktidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan sebagai setiap orang yang menempatkan mentransfer mengalihkan membelanjakan membayarkan menghibahkan menitipkan membawa ke luar negeri mengubah bentuk menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 yaitu tindak pidana penipuan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang yaitu kurang lebih sebesar Rp 14425000000 empat belas milyar empat ratus dua puluh lima juta rupiah yang diperoleh dari tindak pidana penipuan Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan caracara sebagai berikut 
    Bahwa dalam kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 Terdakwa LINGGAWATI WIJAYA telah menerima uang hasil tindak pidana penipuan  proceeds of crime yang diperoleh dari saksi Jayadi Arif Budianto saksi Nyoo Nyoto Cahyono Yuliana Angka Wijaya Siana Tjandra Yuliawati Lilik Ernowati Toetik Soendari Gunawan Wijaya dan Ernawati sebagai korban tindak pidana penipuan Predicate Crime berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 K Pid 2023 tanggal 24 Januari 2023 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan jumlah seluruhnya kurang lebih sebesar Rp 14425000000 empat belas milyar empat ratus dua puluh lima juta rupiah oleh karena para saksi tersebut terbujuk dengan imingiming terdakwa yang akan memberikan bunga tinggi diatas ratarata bunga Bank pada umumnya yaitu sebesar 11  sampai 12  sebelas persen sampai dua belas persen pada saat jatuh tempo Meskipun status para saksi sebagai korban tersebut bukan lah sebagai anggota Koperasi Simpan Pinjam Multi Dana Sejahtera KSP Tinara dan tidak pernah membayar simpanan pokok sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan layanan simpanan berjangka di Koperasi selain itu ternyata sejak akhir tahun 2012 KSP Tinara juga sudah menghentikan layanan tersebut namun justru terdakwa LINGGAWATI WIJAYA mengelabui para saksi tersebut dengan bertindak seolaholah menjabat sebagai General Manager GM KSP Tinara dengan cara menandatangani Warkat Simpanan Berjangka sebagai General Manager KSP Tinara dan untuk meyakinkan turut dibubuhi stemple dan cap KSP Tinara
    Bahwa hasil tindak pidana penipuan tersebut proceeds of crime tidak lah dikelola oleh Managemen KSP Tinara namun ternyata dikelola sendiri oleh terdakwa dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa selanjutnya terdakwa LINGGAWATI WIJAYA dengan maksud untuk memudahkan penyamaran atau memudahkan penyembunyian atau pengalihan placement uang dari hasil penipuan tersebut meminta para saksi yaitu Jayadi Arif Budianto Nyoo Nyoto Cahyono Yuliana Angka Wijaya Siana Tjandra Yuliawati Lilik Ernowati Toetik Soendari Gunawan Wijaya dan Ernawati untuk mentransfer secara bertahap ke rekening pribadi milik terdakwa di rekening Bank Central Asia BCA Nomor 2640198888 atas nama LINGGAWATI WIJAYABUDI HARTADI dan diserahkan secara tunai dengan volume transaksi yang cukup aktif passthrough transaction and using significant cash transaction seluruhnya sebesar Rp 14425000000 empat belas milyar empat ratus dua puluh lima juta rupiah dengan rincian  sebagai berikut 
No    Nama Pengirim    Nama Penerima    Nomor Rekening Penerima    Total Dana Rp
1    Jayadi Arif Budianto    Linggawati    2640198888    2770000000
2    Nyoo Nyoto Cahyono    Linggawati    2640198888    4500000000
3    Yuliana Angkawijaya    Linggawati    2640198888    1150000000
4    Siana Tjandra    Linggawati    2640198888    1000000000
5    Toetik Soendari    Linggawati    2640198888    250000000
6    Lilik Ernowati    Linggawati    2640198888    1885000000
7    Gunawan Wijaya     Linggawati    2640198888    500000000
8    Ernawati    Linggawati    2640198888    450000000
9    Yuliawati    Linggawati    2640198888    1150000000
10    Sulastri    Linggawati    2640198888    400000000
11    Yuanita Dewi    Linggawati    2640198888    200000000
Jumlah    14425000000
    Bahwa atas nama Sulastri dan Yuanita Dewi dipergunakan oleh saksi Toetik Soendari sehingga jumlah total uang milik saksi Toetik Soendari sebesar Rp 850000000 delapan ratus lima puluh juta rupiah
    Bahwa terdakwa LINGGAWATI WIJAYA menerima hasil tindak pidana penipuan tersebut total sebesar Rp 14425000000 empat belas milyar empat ratus dua puluh lima juta rupiah dalam kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut
No    Tahun    Jumlah total nilai yang diperoleh Rp    Nama Korban
1    2015    1005000000    Lilik Ernowati Siana Tjandra Ernawati
2    2016    1690000000    Lilik Ernowati Siana Tjandra
3    2017    2605000000    Gunawan Wijaya Yuliana Angkawijaya Toetik SoendariSulastri Jayadi Arif Budianto dan Heru
4    2018    5475000000    Nyoo Nyoto Cahyono Siana Tjandra Yuliawati Yuliana Angkawijaya Ernawati Jayadi Arif Budianto
5    2019    3650000000    Jayadi Arif Budianto Yuliana Angkawijaya Nyoo Nyoto Cahyono
Jumlah    Rp 14425000000 empat belas milyar empat ratus dua puluh lima juta rupiah

    Bahwa selanjutnya terdakwa LINGGAWATI WIJAYA menempatkan harta hasil tindak pidana penipuan yang diperoleh tersebut proceeds of crime ke dalam instrument investasi atau produk keuangan lain yang diatas namakan pihak lain namun kendali atas transaksi pada produk keuangan tersebut sepenuhnya di diri terdakwa modus use of nominee sebagai upaya terdakwa LINGGAWATI WIJAYA untuk menyamarkan asal usul harta hasil tindak pidana seolaholah transaksi wajar falsifying information dalam kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 terdakwa menggunakan uang hasil penipuan tersebut bukan untuk kegiatan Simpan Pinjam Multi Dana Sejahtera KSP Tinara namun diantaranya ditempatkan atau ditranfer placement oleh terdakwa  antara lain sebagai berikut
1    Pembayaran premi asuransi di PT AXA Financial Indonesia
2    Pembayaran premi Asuransi di PT Asuransi Generali Indonesia
3    Pembayaran premi asuransi di PT Asuransi Ciputra Indonesia
4    Ditransferkan ke rekening atas nama bernama IWAN HARTANTO dan IVAN RICHRADO untuk pembayaran premi asuransi atas nama IWAN HARTANTO dan IVAN RICHARDO anak terdakwa
5    Ditransferkan ke rekening PT Citra Bahagia Elok untuk pembelian sebidang tanah dan bangunan unit center tower cluster Palma Galeria blok RB05Kav 017 luas tanah 675M Luas bangunan 168M di Perumahan Citraland Utara yang diatas namakan IVAN RICHARDO anak terdakwa
6    Dibayarkan kepada Kusuma Soetedja untuk pembelian sebidang tanah kavling yang berlokasi di perumahan BUKIT TELAGA GOLF Blok TE6 Kavling 8 seluas 240M
7    Dibayarkan kepada PT Surya Bumi Megah Sejahtera Surabaya untuk pembelian 2 dua unit kamar apartemen terdiri dari 1 satu Unit di tower A lantai 35 Nomor 18 3518 seluas 3521 m2 semi gross area terdiri dari 2 kamar tidur dan 1 satu Unit di tower A lantai 35 Nomor 19 3519 seluas 3521 m2 semi gross area terdiri dari 2 kamar tidur
8    Ditransferkan ke rekening Bank atas nama Surya Agung Indah Megah PT untuk pembelian 2 dua mobil HRV warna putih
9    Dilakukan penarikan tunai secara signifikan
    Bahwa premi yang dibayarkan oleh terdakwa LINGGAWATI WIJAYA untuk asuransi Generali Indonesia Axa Financial Indonesia dan ciputra Indonesia berasal rekening Bank Central Asia BCA Nomor Rekening 2640198888 atas nama terdakwa  Linggawati Wijaya Or Budi Hartadi suami terdakwa dengan rincian sebagai berikut 
1    PT Asuransi Generali Indonesia terdakwa mempergunakannya untuk asuransi diri terdakwa dan anakanaknya dengan rincian sebagai berikut
1    Asuransi iPLAN dan asuransi tambahan Global MedicalPLAN pada PT Asuransi Generali Indonesia Nomor Polis 00189903 atas nama terdakwa LINGGAWATI WIJAYA yang mempunyai manfaat meninggal dunia nilai investasi dan bonus 85 tersebut untuk polisnya aktif sejak tanggal 1 Februari 2018 dan premi di debet otomatis dari rekening Bank BCA Nomor 2640198888 atas nama Linggawati Wijaya atau Budi Hartadi sebesar Rp6250000 enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah setiap bulannya namun berdasarkan surat Generali Indonesia nomor 01658POSLPS32020 tanggal 24 Maret 2020 perihal informasi status polis menjadi lapse yang artinya bahwa polis nasabah sejak tanggal tersebut dinyatakan tidak aktif karena nasabah tidak melakukan pembayaran premi lanjutan Berikut rincian pembayaran premi yang sudah dibayar berdasarkan laporan mutasi rekening Bank Bca Nomor 2640198888 atas nama Linggawati Wijaya atau Budi Hartadi periode bulan April sd Desember 2018 dan periode bulan Januari sd Agustus 2019 yaitu
    Tahun 2018 dengan rincian sebagai berikut
    Pada tanggal 05 April 2018 Transfer EBanking DB atas nama AJ GENERALI INDONESIA sebesar Rp 6250000 enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah
    Pada tanggal 04 Mei 2018 Transfer EBanking DB atas nama AJ GENERALI INDONESIA sebesar Rp 6250000 enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah
    Pada tanggal 05 Juni 2018 Transfer EBanking DB atas nama AJ GENERALI INDONESIA sebesar Rp 6250000 enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah
    Pada tanggal 05 Juli 2018 Transfer EBanking DB atas nama AJ GENERALI INDONESIA sebesar Rp 6250000 enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah
    Pada tanggal 06 Agustus 2018 Transfer EBanking DB atas nama AJ GENERALI INDONESIA sebesar Rp 6250000 enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah
    Pada tanggal 05 September 2018 Transfer EBanking DB atas nama AJ GENERALI INDONESIA sebesar Rp 6250000 enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah
    Pada tanggal 05 Oktober 2018 Transfer EBanking DB atas nama AJ GENERALI INDONESIA sebesar Rp 6250000 enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah
    Pada tanggal 05 November 2018 Transfer EBanking DB atas nama AJ GENERALI INDONESIA sebesar Rp 6250000 enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah
    Pada tanggal 05 Desember 2018 Transfer EBanking DB atas nama AJ GENERALI INDONESIA sebesar Rp 6250000 enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah
    Tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut
    Pada tanggal 04 Januari 2019 Transfer EBanking DB atas nama AJ GENERALI INDONESIA sebesar Rp 6250000 enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah
    Pada tanggal 05 Maret 2019 Transfer EBanking DB atas nama AJ GENERALI INDONESIA sebesar Rp 6250000 enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah
    Pada tanggal 05 April 2019 Transfer EBanking DB atas nama AJ GENERALI INDONESIA sebesar Rp 6250000 enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah
    Pada tanggal 06 Mei 2019 Transfer EBanking DB atas nama AJ GENERALI INDONESIA sebesar Rp 6250000 enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah
    Pada tanggal 14 Juni 2019 Transfer EBanking DB atas nama AJ GENERALI INDONESIA sebesar Rp 6250000 enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah
    Pada tanggal 05 Juli 2019 Transfer EBanking DB atas nama AJ GENERALI INDONESIA sebesar Rp 6250000 enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah
    Pada tanggal 05 Agustus 2019 Transfer EBanking DB atas nama AJ GENERALI INDONESIA sebesar Rp 6250000 enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah
2    Asuransi iPLAN dan asuransi tambahan Global MedicalPLAN pada PT Asuransi Generali Indonesia nomor polis 00150696 atas nama IWAN HARTANTO anak terdakwa LINGGAWATI WIJAYA dan memiliki manfaat investasi dan polis aktif sejak 23 Desember 2016 adapun pembayaran preminya dengan cara debet dari rekening Bank Bca nomor 2645168168 atas nama Iwan Hartanto sebesar Rp 4200000  empat juta dua ratus ribu rupiah setiap bulannya dan uang premi yang ada didalam rekening atas nama Iwan Hartanto hasil transfer dari rekening Bank Central Asia BCA Nomor 2640198888 atas nama terdakwa Linggawati Wijaya atau Budi Hartadi status polis tidak aktif sejak tanggal 22 Desember 2020 dikarenakan pada tanggal 14 Desember 2020 IWAN HARTANTO mengajukan pembatalan dan penarikan dana secara tertulis di generali dan pada tanggal 22 Desember 2020 generali melakukan transfer ke rekening Bank Bca Nomor 2645168168 atas nama Iwan Hartanto senilai Rp 19283469  Sembilan belas juta dua ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus enam puluh Sembilan rupiah Berikut rincian pembayaran premi yang sudah dibayar berdasarkan laporan mutasi rekening Bank Central Asia BCANomor 2640198888 atas nama Linggawati Wijaya atau Budi Hartadi periode bulan Mei Juli Agustus November 2018 dan periode bulan Januari Februari Maret April Juni Juli 2019 yaitu
    Tahun 2018 dengan rincian sebagai berikut
    Pada tanggal 23 Mei 2018 Transfer EBanking DB atas nama IWAN HARTANTO untuk generali ins sebesar Rp 4200000 empat juta dua ratus rupiah
    Pada tanggal 23 Juli 2018 Transfer EBanking DB atas nama IWAN HARTANTO untuk generali sebanyak 2 dua kali total sebesar Rp 8400000 delapan juta empat ratus ribu rupiah
    Pada tanggal 15 Agustus 2018 Transfer EBanking DB atas nama IWAN HARTANTO untuk generali sebesar Rp 4200000 empat juta dua ratus ribu rupiah
    Pada tanggal 19 November 2018 Transfer EBanking DB atas nama IWAN HARTANTO untuk generali sebesar Rp 4200000 empat juta dua ratus ribu rupiah
    Tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut
    Pada tanggal 04 Januari 2019 Transfer EBanking DB atas nama IWAN HARTANTO untuk generali sebesar Rp 4200000 empat juta dua ratus ribu rupiah
    Pada tanggal 04 Februari 2019 Transfer EBanking DB atas nama IWAN HARTANTO untuk generali sebesar Rp 4200000 empat juta dua ratus ribu rupiah
    Pada tanggal 04 Maret 2019 Transfer EBanking DB atas nama IWAN HARTANTO untuk generali sebesar Rp 4200000 empat juta dua ratus ribu rupiah
    Pada tanggal 01 April 2019 Transfer EBanking DB atas nama IWAN HARTANTO untuk generali sebesar Rp 4200000 empat juta dua ratus ribu rupiah
    Pada tanggal 21 Juni 2019 Transfer EBanking DB atas nama IWAN HARTANTO untuk generali sebesar Rp 4200000 empat juta dua ratus ribu rupiah
    Pada tanggal 25 Juli 2019 Transfer EBanking DB atas nama IWAN HARTANTO untuk generali sebesar Rp 4200000 empat juta dua ratus ribu rupiah
3    Asuransi iPLAN dan asuransi tambahan Global MedicalPLAN pada PT Asuransi Generali Indonesia nomor polis 00147597 atas nama IVAN RICHARDO anak terdakwa LINGGAWATI WIJAYA dan memiliki manfaat investasi dan polis aktif sejak 7 Desember 2016 adapun pembayaran preminya dengan cara debet dari rekening Bank Bca Nomor 2648000168 atas nama Ivan Richardo sebesar Rp 4200000 empat juta dua ratus ribu rupiah setiap bulannya dan uang premi yang ada didalam rekening atas nama Iwan Hartanto hasil transfer dari rekening Bank Bca Nomor 2640198888 atas nama Linggawati Wijaya atau Budi Hartadi berdasarkan formulir pembatalan dan penarikan dana tanggal 14 Desember 2020 sdr Ivan Richardo melakukan penarikan dana dan dilakukan transfer ke rekening Bank Bca Nomor 2648000168 atas nama Ivan Richardo sebesar Rp 371513  tiga ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus tiga belas rupiah dan status polisnya menjadi berkahir atau tidak aktif Berikut rincian pembayaran premi yang sudah dibayar berdasarkan laporan mutasi rekening Bank Bca Nomor 2640198888 atas nama Linggawati Wijaya atau Budi Hartadi periode bulan Agustus September Oktober 2017 periode bulan Januari April Juni Agustus November 2018 dan periode bulan Januari Februari Maret Juni Juli Agustus 2019 yaitu
    Tahun 2017 dengan rincian sebagai berikut
    Pada tanggal 18 Agustus 2017 Transfer EBanking DB atas nama IVAN RICHARDO untuk asuransi sebesar Rp 4000000 empat juta rupiah
    Pada tanggal 20 September 2017 Transfer EBanking DB atas nama IVAN RICHARDO untuk Generali Ins sebesar Rp 4200000 empat juta dua ratus ribu rupiah
    Pada tanggal 20 Oktober 2017 Transfer EBanking DB atas nama IVAN RICHARDO untuk asuransi generali sebesar Rp 4200000 empat juta dua ratus ribu rupiah
    Tahun 2018 dengan rincian sebagai berikut
    Pada tanggal 23 Januari 2018 Transfer EBanking DB atas nama IVAN RICHARDO untuk asuransi generali sebesar Rp 4200000 empat juta dua ratus ribu rupiah
    Pada tanggal 30 April 2018 Transfer EBanking DB atas nama IVAN RICHARDO untuk generali sebesar Rp 4200000 empat juta dua ratus ribu rupiah
    Pada tanggal 26 Juni 2018 Transfer EBanking DB atas nama IVAN RICHARDO untuk asuransi sebesar Rp 4200000 empat juta dua ratus ribu rupiah
    Pada tanggal 15 Agustus 2018 Transfer EBanking DB atas nama IVAN RICHARDO untuk generali sebesar Rp 4200000 empat juta dua ratus ribu rupiah
    Pada tanggal 19 November 2018 Transfer EBanking DB atas nama IVAN RICHARDO untuk generali sebesar Rp 4200000 empat juta dua ratus ribu rupiah
    Tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut
    Pada tanggal 04 Januari 2019 Transfer EBanking DB atas nama IVAN RICHARDO untuk generali sebesar Rp 4200000 empat juta dua ratus ribu rupiah
    Pada tanggal 04 Februari 2019 Transfer EBanking DB atas nama IVAN RICHARDO untuk generali sebesar Rp 4200000 empat juta dua ratus ribu rupiah
    Pada tanggal 04 Maret 2019 Transfer EBanking DB atas nama IVAN RICHARDO untuk generali sebesar Rp 4200000 empat juta dua ratus ribu rupiah
    Pada tanggal 21 Juni 2019 Transfer EBanking DB atas nama IVAN RICHARDO untuk generali sebesar Rp 4200000 empat juta dua ratus ribu rupiah
    Pada tanggal 25 Juli 2019 Transfer EBanking DB atas nama IVAN RICHARDO untuk generali sebesar Rp 4200000 empat juta dua ratus ribu rupiah
    Pada tanggal 22 Agustus 2019 Transfer EBanking DB atas nama IVAN RICHARDO untuk generali sebesar Rp 4200000 empat juta dua ratus ribu rupiah
2    PT AXA Financial Indonesia terdakwa mempergunakannya untuk asuransi diri terdakwa suami terdakwa dan anakanaknya dengan rincian sebagai berikut
1        Bahwa terdakwa Linggawati Wijaya mempunyai 4 empat polis asuransi yaitu Nomor Polis 5082766931 terdaftar sejak tanggal 18 September 2000 Nomor Polis 5083618750 terdaftar sejak tanggal 28 Maret 2014 Nomor Polis 5080142614 terdaftar sejak tanggal 28 Maret 2011 dan Nomor Polis 5020141262 terdaftar sejak tanggal 18 September 2006 Jenis Produk asuransi yang memiliki unsur investasi adalah Polis Nomor 5082766931 Unitlink Polis Nomor 5080142614 Unitlink dan Nomor Polis 5020141262 Unitlink adapun cara pembayaran preminya yaitu pertama kali dibayar dengan jumlah besar selanjutnya premi dapat dibayar setiap tahun atau setiap bulan dan sebagai penanggung jawab pembayaran premi atas nama terdakwa Linggawati Wijaya
2        Budi Hartadi suami terdakwa mempunyai 2 dua polis asuransi yaitu Nomor Polis 5083618792 terdaftar sejak tanggal 16 April 2014 dan Nomor Polis 5082766972 terdaftar sejak tanggal 12 April 2014 Jenis produk asuransi yang memiliki unsur investasi adalah Polis Nomor 5082766972 Unitlink adapun cara pembayaran preminya yaitu pertama kali dibayar dengan jumlah besar selanjutnya premi dapat dibayar setiap tahun atau setiap bulan dan sebagai penaggung jawab pembayaran premi adalah Budi Hartadi
3        Ivan Richardo anak terdakwa mempunyai 4 empat polis asuransi yaitu Nomor Polis 5020115829 terdaftar tanggal 20 Juni 2006 Nomor Polis Asuransi 5070537518 terdaftar tanggal 5 Juli 2010 Nomor Polis Asuransi 5082063875 terdaftar tanggal 1 September 2014 dan Nomor Polis Asuransi 5083618693 terdaftar tanggal 28 Agustus 2014 Adapun cara pembayaran preminya yaitu pertama kali dibayar dengan jumlah besar selanjutnya premi dapat dibayar setiap tahun atau setiap bulan dan sebagai penaggung jawab pembayaran premi khusus polis asuransi unitlink nomor 5020115829 5070537518 penanggung jawab atas nama Ivan Richardo namun untuk polis asurasi HealtUnitlink nomor 5082063875 dan 5083618693 yang ditunjuk sebagai pembayar adalah Linggawati Wijaya
4        Iwan Hartanto anak terdakwa mempunyai 4 empat Polis Asuransi yaitu Nomor Polis 5020131289 terdaftar tanggal 17 Juli 2006 Nomor Polis Asuransi 5070537526 terdaftar tanggal 5 Juli 2010 Nomor Polis Asuransi 5091531136 terdaftar tanggal 28 Okttober 2014 dan Nomor Polis Asuransi 5087155742 terdaftar tanggal 28 Oktober 2014 Adapun cara pembayaran preminya yaitu pertama kali dibayar dengan jumlah besar selanjutnya premi dapat dibayar setiap tahun atau setiap bulan dan sebagai penaggung jawab pembayaran premi polis asuransi nomor 5020131289 5070537526 dan 5087155742 adalah Iwan Hartanto sedangkan polis asuransi nomor 5091531136 sebagai pembayar premi adalah Linggawati Wijaya


3    PT Asuransi Ciputra Indonesia 
Terdakwa Linggawati Wijaya pada tanggal 10 September 2018 telah membayar premi asuransi sebesar Rp 9516084480 sembilan puluh lima juta seratus enam puluh ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah dengan cara transfer dari rekening bank BCA Nomor 2640198888 atas nama Linggawati WijayaBudi H ke rekening Bank BCA KCP sabang nomor 0758988999 atas nama PT Asuransi Ciputra Indonesia karena mengasuransikan pembelian 1 satu unit ruko di komplek Ruko Citraland Cluster Palma Galleria Blok RB05 Nomor 17 Kelurahan Sememi Kecamatan Benowo Kota Surabaya karena pembiayaan atas pembelian properti tersebut menggunakan fasilitas KPR dari Bank Mandiri Cabang Banyuwangi dan produk asuransi yang dibeli merupakan asuransi jiwa kredit kumpulan yang memiliki manfaat pembayaran uang pertanggung kepada pemegang polis induk dalam hal ini kepada Bank Mandiri karena ada bankers clause apabila Terdakwa selaku tertanggung meninggal dunia Karena sebab alami kecelakaan atau sakit dalam masa pertanggungan yang besarnya sesuai sisa pinjaman yang dihitung sejak tertanggung meninggal dunia Namun status asuransinya sudah dibatalkan surrender dan Terdakwa mendapatkan pengembalian sisa premi sebesar Rp 53607276  lima puluh tiga juta enam ratus tujuh ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah karena adanya surat dari Bank Mandiri nomor RO8BRBWNCLM0262020 tanggal 20 Januari 2020 perihal pengembalian premi atau refund dikarenakan adanya pelunasan kredit yang sudah dilakukan oleh tertanggung kepada Bank Mandiri Banyuwangi dan pengembalianya premi untuk di bayarkan ke rekening tertanggung di Bank Mandiri nomor 1430033137777 atas nama terdakwa Linggawati Wijaya

    Bahwa selain itu terdakwa LINGGAWATI WIJAYA menempatkan placement harta hasil tindak pidana penipuan yang diperoleh tersebut proceeds of crime ke dalam instrument investasi asset yang memiliki nilai ekonomis modus purchasing valuable assets sebagai tahapan pencampuran integration untuk membelanjakan asset hasil dari tindak pidana penipuan yang dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan dengan menggunakan nama orang lain use of nominee agar tidak diketahui yaitu terdakwa telah melakukan pembelian tanah dan bangunan sebagaimana surat pemesanan tanah dan bangunan nomor 0032RB05RPGII 2018 tanggal 26 Februari 2018 ada pembelian sebidang tanah dan bangunan Unit Center Tower Cluster Palma Galeria blok RB05Kav 017 luas tanah 675M Luas bangunan 168M di Perumahan Citraland Utara oleh Terdakwa yang diatas namakan IVAN RICHARDO anak kandung dari Terdakwa senilai Rp 2490600000 dua milyar empat ratus Sembilan puluh juta enam ratus ribu rupiah Selanjutnya terdakwa Linggawati Wijaya melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp 483120000 empat ratus delapan puluh tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah di transfer dari rekening  Bank Central Asia BCA 2640198888 atas nama Linggawati Wijaya Or Budi Hartadi ke rekening PT Citra Bahagia Elok sedangkan sisa pembayaran menggunakan KPR Bank Mandiri Banyuwangi Adapun rincian pembayaran uang muka tersebut adalah sebagai berikut
    Tanggal 21 Maret 2018 sebesar Rp 80520000  delapan puluh juta lima ratus dua puluh juta rupiah
    Tanggal 23 April 2018 sebesar Rp 80520000  delapan puluh juta lima ratus dua puluh juta rupiah
    Tanggal 22 Mei 2018 sebesar Rp 80520000  delapan puluh juta lima ratus dua puluh juta rupiah
    Tanggal 22 Juni 2018 sebesar Rp 80520000  delapan puluh juta lima ratus dua puluh juta rupiah
    Tanggal 24 Juli 2018 sebesar Rp 80520000  delapan puluh juta lima ratus dua puluh juta rupiah
    Tanggal 24 Agustus 2018 sebesar Rp 80520000  delapan puluh juta lima ratus dua puluh juta rupiah
Namun terhadap sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Citraland Utara atas nama IVAN RICHARDO sudah dialihkan oleh terdakwa kepada Sdr Herry Darma Samudra alamat Puri Widya Utama D131 RT 005 RW 010 Kelurahan Sambikerep Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya NIK 3578312807630001 dengan harga sebesar Rp 2169000000  dua milyar seratus enam puluh Sembilan juta rupiah sebagai pengganti uang milik Sdr Herry Darma Samudra yang tersimpan dalam bentuk simpanan berjangka tidak bisa dikembalikan oleh terdakwa sebagaimana Surat Pengalihan Hak Nomor 006BAJBPRKRB05II2020 tanggal 4 Februari 2020 dan surat penegasan perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan perumahan citraland Surabaya kecamatan Benowo kota Surabaya Nomor 032BPRKRB05II2020R1 tanggal 4 Februari 2020 
    Bahwa selain itu terdakwa LINGGAWATI WIJAYA juga menempatkan placement harta hasil tindak pidana penipuan yang diperoleh tersebut proceeds of crime ke dalam instrument investasi asset yang memiliki nilai ekonomis modus purchasing valuable assets sebagai tahapan pencampuran integration berupa membeli 2 dua unit kamar aprtemen terdiri dari 1 satu Unit di tower A lantai 35 Nomor 18 3518 seluas 3521 m2 semi gross area terdiri dari 2 kamar tidur dan 1 satu Unit di tower A lantai 35 Nomor 19 3519 seluas 3521 m2 semi gross area terdiri dari 2 kamar tidur diatas namakan terdakwa Linggawati Wijaya di PT Surya Bumi Megah Sejahtera Surabaya yang pembayarannya dengan menggunakan uang yang berasal dari rekening Bank Central Asia BCANomor 2640198888 atas nama Linggawati Wijaya atau Budi Hartadi dan sudah lunas sejak tanggal 20 Januari 2020 Namun terhadap 2 dua unit apartemen puncak CBD atas nama terdakwa Linggawati Wijaya sejak tanggal 7 Februari 2020 telah dialihkan kepada Sdri CYNTHIA FELINCIA LUKITO sebagai pengganti uang simpanan berjangka milik SURYANI SURYA DEWI senilai Rp 1000000000  satu milyar rupiah yang tidak bisa dibayar atau dikembalikan oleh terdakwa
    Bahwa selain itu terdakwa LINGGAWATI WIJAYA juga menempatkan placement harta hasil tindak pidana penipuan yang diperoleh tersebut proceeds of crime ke dalam instrument investasi asset yang memiliki nilai ekonomis sesuai surat perjanjian pengalihan hak kewajiban dan tanggung jawab perjanjian pengikatan jual beli tanah kavling perumahan Citraland Surabaya Kecamatan Lakarsantri Surabaya nomor 113PHL1343TE6BTGR2VII2016 telah membeli sebidang tanah kavling yang berlokasi di perumahan BUKIT TELAGA GOLF Blok TE6 Kavling 8 seluas 240M dari KUSUMA SOETEDJA dengan harga sebesar Rp 2108625000 dua milyar seratus delapan juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah dan pembayaran atas pembelian tersebut berasal dari rekening Bank Central Asia BCA atas nama Linggawati Wijaya or Budi Hartadi adapun rincian pembayarannya sebagai berikut
    Pada tanggal 17 Mei 2016 Transfer EBanking DB atas nama KUSUMA SOETEDJA untuk tanda jadi Stamford sebesar Rp 100000000 seratus juta rupiah
    Pada tanggal 25 Juli 2016 Transfer EBanking DB atas nama KUSUMA SOETEDJA sebanyak 2 dua kali total sebesar Rp 3645000000 tiga miliar enam ratus empat puluh lima juta rupiah
Namun kemudian aset tersebut oleh terdakwa Linggawati Wijaya dipergunakan sebagai pengganti uang simpanan berjangka milik Sdr Wirawan Cahyo sebesar Rp 4400000000  empat milyar empat ratus juta rupiah yang disimpan periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 yang tidak bisa dikembalikan oleh terdakwa namun untuk mendapatkan aset tersebut Sdr Wirawan Cahyo harus melunasi kredit atas nama Terdakwa Linggawati Wijaya di PT Bank Mandiri cabang Banyuwangi
    Bahwa selanjutnya terdakwa LINGGAWATI WIJAYA juga menempatkan placement harta hasil tindak pidana penipuan yang diperoleh tersebut proceeds of crime ke dalam instrument investasi asset yang memiliki nilai ekonomis berupa pembelian 2 dua unit mobil Honda HRV warna Putih yang dilakukan oleh Sdr Budi Hartadi suami terdakwa dengan menggunakan atas nama diri sendiri dan atas nama orang lain dalam pemesanannya use of nominee Tidak hanya itu pembelian 2 dua mobil tersebut menggunakan atas nama orang lain pada suratsurat kendaraan STNK dan BPKB namun pembiayaanya berasal dari rekening Bank Central Asia BCA2640198888 atas nama Linggawati Wijaya Or Budi Hartadi ke rekening Bank Bca Surya Agung Indah Megah PT adapun rincian pembeliannya dan pembayarannya sebagai berikut
    Berdasarkan surat pesanan kendaraan No SPK 010388 tanggal 7 Februari 2018 atas nama pembeli BUDI HARTADI alamat Dusun Karangsari Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi teleponHp 0811351148 telah melakukan pembelian 1 satu unit mobil HRV S MT tahun 2017 warna putih Nopol L1292IQ Nomor rangka MHRRU1730HJ700186 Nomor mesin L15Z61152132 Sedangkan pada STNK dan BPKB atas nama SUPRAPTO alamat Jl Gogor 343 RT 003 RW 002 Kelurahan Jajartunggal  Kecamatan Wiyung Kota Surabaya dan pembayaran dilaksanakan pada tanggal 23 Februari 2018 transfer e Banking Cr dari rekening atas nama Linggawati WBudi sebesar Rp 137500000 seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah
    Berdasarkan surat pesanan kendaraan No SPK 010624 tanggal 28 Maret 2018 atas nama pemesanan KETUT SUBAGIO alamat Dusun Patoman Tengah Banyuwangi teleponHp 0811351148 telah melakukan pembelian 1 satu unit mobil modeltype HRV S MT tahun 2017 warna putih Nopol L1996IY Nomor rangka MHRRU1730HJ602976 Nomor mesin L15Z61144176 Sedangkan pada STNK dan BPKB atas nama ANTOK alamat Jl Kramat RT 003 RW 004 Kelurahan Jajartunggal Kecamatan Wiyung Kota Surabaya dan pembayaran dilaksanakan pada tanggal 18 april 2018 transfer e Banking Cr dari rekening atas nama Linggawati WBudi sebesar Rp 75000000  tujuh puluh lima juta rupiah serta tanggal Mei 2018 transfer e banking Cr dari rekening atas nama Linggawati WBudi sebesar Rp 62500000 enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah
Namun kemudian aset 2 dua unit mobil Honda HRV warna putih yang dibeli oleh Budi Hartadi suami terdakwa dengan menggunakan uang yang berasal dari rekening Bank Central Asia BCA 2640198888 atas nama Linggawati Wijaya Or Budi Hartadi sebagai pembayaranya oleh terdakwa telah dijual dan satu lagi oleh terdakwa diserahkan kepada Koperasi Serba Usaha MITRA karena menjadi jaminan hutang terdakwa  
    Bahwa selain itu terdakwa Linggawati Wijaya berdasarkan laporan mutasi rekening Bank Central Asia BCA 2640198888 atas nama Linggawati Wijaya Or Budi Hartadi ternyata melakukan penarikan tunai secara signifikan passthrough transaction and using significant cash transaction yaitu sejak tanggal 3 Juni 2015 sampai tanggal 30 Agustus 2019 ratarata nilainya sebesar Rp 2500000 dua juta lima ratus ribu rupiah dan penarikan tunai melalui buku atau penarikan tunai lainnya ratarata nilainya diangka Rp 20000000 dua puluh juta rupiah Rp 30000000 tiga puluh juta rupiah Rp 40000000 empat puluh juta rupiah Rp 50000000 lima puluh juta rupiah Rp 60000000 enam puluh juta rupiah Rp 75000000 tujuh puluh lima juta rupiah Rp 76000000 tujuh puluh enam juta rupiah Rp 100000000 seratus juta rupiah Rp 150000000 seratus lima puluh juta rupiah Rp 200000000 dua ratus juta rupiah Rp 251406250 dua ratus lima puluh satu juta empat ratus enam ribu dua ratus lima puluh rupiah Rp 400000000 empat ratus juta rupiah Rp 564583300 lima ratus enam puluh empat juta lima ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus rupiah Rp 609395800 enam ratus sembilan juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus rupiah dan Rp 1000000000  satu milyar rupiah dengan rincian penarikan tunai sebagai berikut
    Pada tanggal 12 Juni 2015 tarikan tunai dengan buku kecil tahap gold sebesar Rp 251406250 dua ratus lima puluh satu juta empat ratus enam ribu dua ratus lima puluh rupiah
    Pada tanggal 29 Juni 2015 tarikan tunai dgn buku kecil thp gold sebesar Rp 30000000 tiga puluh juta rupiah
    Pada tanggal 14 Juli 2016 tarikan tunai sebesar Rp 50000000  lima puluh juta rupiah
    Pada tanggal 31 Oktober 2017 tarikan tunai sebesar Rp 50000000  lima puluh juta rupiah
    Pada tanggal 18 Januari 2018 tarikan tunai sebesar Rp 20000000 dua puluh juta rupiah
    Pada tanggal 24 April 2018 tarikan tunai sebesar Rp 20000000 dua puluh juta rupiah
    Pada tanggal 30 April 2018 tarikan tunai sebesar Rp 20000000 dua puluh juta rupiah
    Pada tanggal 16 Mei 2018 tarikan tunai sebesar Rp 50000000  lima puluh juta rupiah
    Pada tanggal 21 Mei 2018 tarikan tunai sebesar Rp 400000000  empat ratus juta rupiah
    Pada tanggal 08 Oktober 2018 tarikan tunai sebesar Rp 1000000000  satu miliar rupiah
    Pada tanggal 26 November 2018 tarikan tunai sebesar Rp 76000000  tujuh puluh enam juta rupiah
    Pada tanggal 21 Januari 2019 tarikan tunai sebesar Rp 609395800  enam ratus sembilan juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus rupiah
    Pada tanggal 26 April 2019 tarikan tunai sebesar Rp 30000000  tiga puluh juta rupiah
    Pada tanggal 06 Mei 2019 tarikan tunai sebesar Rp 200000000  dua ratus juta rupiah
    Pada tanggal 08 Mei 2019 tarikan tunai sebesar Rp 400000000  empat ratus juta rupiah
    Pada tanggal 22 Mei 2019 tarikan tunai sebesar Rp 60000000  enam puluh juta rupiah
    Pada tanggal 24 Mei 2019 tarikan tunai sebesar Rp 100000000  seratus juta rupiah
    Pada tanggal 31 Mei 2019 tarikan tunai sebesar Rp 50000000  lima puluh juta rupiah
    Pada tanggal 10 Juni 2019 tarikan tunai sebesar Rp 200000000  dua ratus juta rupiah
    Pada tanggal 01 Juli 2019 tarikan tunai sebesar Rp 150000000  seratus lima puluh juta rupiah
    Pada tanggal 04 Juli 2019 tarikan tunai sebesar Rp 30000000  tiga puluh juta rupiah
    Pada tanggal 1 Agustus 2019 tarikan tunai sebesar Rp 75000000  tujuh puluh lima juta rupiah
    Pada tanggal 26 Agustus 2019 tarikan tunai sebanyak 2 dua kali total sebesar Rp 504583300  lima ratus empat juta lima ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus rupiah
    Bahwa perbuatan terdakwa Linggawati Wijaya yang dengan sengaja melakukan penarikan secara tunai dan secara dominan nominal besar tersebut tentu saja untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal usul harta tindak pidana penipuan Predicate Crime karena dengan transaksi secara tunai yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tentunya dimaksudkan oleh terdakwa untuk mempersulit pelacakan aliran dana dan memutus mata rantai transaksi serta menghilangkan hubungan keterkaitan antara sumber dana dengan tujuan penerimaan dana tersebut

Bahwa Perbuatan terdakwa LINGGAWATI WIJAYA tersebut diatas sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Pihak Dipublikasikan Ya