Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
141/Pid.B/2024/PN Byw | 1.I Ketut Gde Dame Negara, S.H. 2.I Made Adi Sudiantara, S.H. |
DWI PRAYITNO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 141/Pid.B/2024/PN Byw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 23 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1045/M.5.21.3/APB/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa DWI PRAYITNO pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira jam 1700 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Room 5 Cafe Karaoke Grand Royal Gambiran Banyuwangi masuk Dusun Krajan I Desa Gambiran Kecamatan Gambiran Kabupaten Banyuwangi atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Teguh Basuki yang mengakibatkan luka luka dan rasa sakit perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika saksi korban TEGUH BASUKI berada di depan Terdakwa yang mana saat itu terdakwa sedang duduk di kursi sambil minum minuman keras berkata kepada saksi korban TEGUH BASUKI mas mau kemana lalu saksi korban TEGUH BASUKI mendekati terdakwa dengan mengatakan mau beli bir disuruh mas BENDOL ini uangnya sambil menunjukkan uang Rp 200000 kepada terdakwa selanjutnya saksi korban berkata lagisampeyan gak nambahi ta yang saat itu posisi saksi korban TEGUH BASUKI berdiri sambil menunduk dengan menunjukkan uang kepada terdakwa karena terdakwa tidak membawa uang akhirnya terdakwa merasa tersinggung dan marah kepada saksi korban yang langsung mengambil botol bir bintang di atas meja di depan dengan tangan kanannya lalu memukulkannya ke kepala saksi korban TEGUH BASUKI pada bagian atas dengan cara diayunkan dari atas ke bawah sebanyak satu kali sampai botol tersebut pecah sehingga membuat saksi korban yang saat itu masih berdiri sambil menunduk memegangi kepalanya kemudian terdakwa kembali mengambil botol bir bintang di atas meja dan memukulkan lagi ke kepala saksi korban TEGUH BASUKI pada bagian atas sampai botol bir bintang tersebut pecah melihat hal tersebut temanteman terdakwa lainnya berusaha memegangi terdakwa untuk melerai namun terdakwa masih bisa mengambil gelas kaca dan memukulkannya lagi ke kepala bagian atas saksi korban TEGUH BASUKI sampai gelas tersebut terlepas dan jatuh ke lantai sampai pecah Selanjutnya saksi korban TEGUH BASUKI berhasil lari keluar sedangkan teman teman terdakwa lainnya berhasil memegangi terdakwa tidak berapa lama datang petugas satpam dan meminta terdakwa dan teman temannya untuk keluar ruangan Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi korban TEGUH BASUKI mengalami luka terbuka ukuran panjang tiga sentimeter lebar dua milimeter sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Visum et Repertum VER nomor 026VERRSUARXII2023 tanggal 02 Desember 2023 dari Rumah Sakit Umum ALROHMAH Jajag Gambiran Banyuwangi dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 KUHP
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |