Bahwa terdakwa M ANDIK SYAIFULOH bersamasama dengan MBAH PEDET DPO pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekitar pukul 1330 Wib dan pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 2030 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Agustus 2023 dan dalam Bulan Desember 2023 atau setidaktidaknya pada Tahun 2023 bertempat dipinggir jalan area persawahan masuk Desa Kebundandang Rt 03 Rw 06 Desa Tapanrejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi dan dipinggir jalan masuk Desa Parijatah Wetan Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi atau setidaktidaknya dibeberapa tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi telah mengambil barang sesuatu berupa 1satu unit sepeda motor Merk Honda Astrea Legenda warna Hitam Tahun 2003 No Pol P6431YQ Noka MH1NFGF183K291654 Nosin NFGFE1290630 dan 1satu unit sepeda motor SCOOPY Warna Coklat Hitam Tahun 2020 No Pol P 6538VG NOKA MH1JM3137LK506690 dan Nosin JM31E3500817 yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu sebagai perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan caracara sebagai berikut
Pada awalnya terdakwa M ANDIK SYAIFULOH datang kerumah MBAH PEDET DPO untuk merencanakan pencurian setelah mereka samasama sepakat kemudian terdakwa dan MBAH PEDET dengan berboncengan mengendarai Sepeda motor Merk Honda Revo milik MBAH PEDET berkeliling mencari sasaran selanjutnya pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekitar pukul 1330 Wib pada saat Terdakwa dan MBAH PEDET sampai dijalan area persawahan masuk Desa Kebundandang Rt 03 Rw 06 Desa Tapanrejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi kemudian melihat 1satu unit sepeda motor Merk Honda Astrea Legenda warna Hitam Tahun 2003 No Pol P6431YQ Noka MH1NFGF183K291654 Nosin NFGFE1290630 milik saksi AHMAD PUJIONO yang sedang terparkir dipinggir jalan dengan kunci kontak yang masih tertancap dilubang kunci sepeda motor tersebut kemudian setelah memastikan situasi aman Terdakwa langsung turun dari sepeda motor yang
dikendarainya dan langsung menyalakan sepeda motor Honda Astrea Legenda tersebut dan Terdakwa bawa menuju kerumah saksi ANSORI diajukan Penuntutan terpisah yang berada di Desa Patoman
2
Kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi dan setelah mereka sampai dirumah ANSORI selanjutnya terdakwa menawarkan sepeda motor Honda Astrea Legenda warna Hitam yang berhasil diambilnya tersebut kepada ANSORI dan oleh ANSORI sepeda motor tersebut kemudian dibeli dengan harga sebesar Rp 1000000satu juta rupiah dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut kemudian terdakwa bagi 2dua yaitu Terdakwa mendapat bagian sebesar Rp 500000lima ratus ribu ruipah dan MBAH PEDET mendapatkan bagian sebesar Rp 500000lima ratus ribu rupiah
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 1300 Wib Terdakwa menghubungi MBAH PEDET dengan menggunakan Handphone Merk Samsung Galaxy J4 warna Merah Muda miliknya dengan tujuan mengajak MBAH PEDET janjian bertemu dirumah terdakwa untuk merencanakan pencurian kemudian terdakwa dan MBAH PEDET mengendarai Sepeda Motor Honda Revo milik MBAH PEDET berangkat menuju daerah Parijatah Wetan dengan posisi Terdakwa yang mengemudikan sepeda motor Honda Revo tersebut selanjutnya sekitar pukul 2030 Wib pada saat mereka melewati Jalan masuk Desa Parijatah Wetan kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi kemudian mereka melihat 1satu unit sepeda motor SCOOPY Warna Coklat Hitam Tahun 2020 No Pol P 6538VG NOKA MH1JM3137LK506690 dan Nosin JM31E3500817 milik saksi WIJI ENDANG LESTARI yang sedang terparkir dipinggi jalan dengan kunci kontak yang masih menancap pada lubang kuncinya setelah memastikan situasi aman dan tidak ada orang yang melihat kemudian MBAH PEDET turun dari Sepeda motor Honda Revo yang dinaikinya sedangkan Terdakwa tetap berada diatas Sepeda Motor Honda Revo untuk melihat keadaan dan selanjutnya MBAH PEDET langsung mengambil Sepeda Motor SCOOPY Warna Coklat Hitam Tahun 2020 No Pol P 6538VG yang sedang terparkir tersebut dan setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa dengan mengendarai Honda Revo milik MBAH PEDET dan sepeda Motor Scoopy dikemudikan MBAH PEDET dengan beriringan Sepeda Motor Scoopy tersebut mereka bawa menuju rumah MBAH PEDET yang berada di daerah Sumber Beras Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi dan selanjutnya pAda hari yang sama Sepeda motor tersebut mereka bawa kerumah ANSORI yang berada di Desa Patoman Kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi untuk dijual dan oleh ANSORI kemudian melihat 1satu unit sepeda motor SCOOPY Warna Coklat Hitam Tahun 2020 No Pol P 6538VG NOKA MH1JM3137LK506690 dan Nosin JM31E3500817 tersebut dibeli dengan harga Rp 2500000dua juta lima ratus ribu rupiah dan uang hasil penjualan sepeda motor Scoopy tersebut kemudian mereka bagi dua masingmasing mendapatkan bagian sebesar Rp 1250000satu juta dua ratsu lima puluh ribu rupiah
Bahwa terdakwa M ANDIK SYAIFULOH dan MBAH PEDET mengambil 1satu unit sepeda motor Merk Honda Astrea Legenda warna Hitam Tahun 2003 No Pol P6431YQ dan 1satu unit Sepeda Motor SCOOPY Warna Coklat Hitam Tahun 2020 No Pol P 6538VG adalah dilakukan tanpa seiijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi AHMAD PUJIONO dan saksi WIJI ENDANG LESTARI dan akibat perbuatan terdakwa bersamasama dengan MBAH PEDET DPO tersebut menyebabkan saksi AHMAD PUJIONO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5000000lima juta rupiah dan saksi WIJI ENDANG LESTARI mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 20000000dua puluh juta rupiah atau setidaktidaknya lebih dari Rp 2500000dua juta lima ratus ribu rupiah
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke4 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP |