Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.Sus/2024/PN Byw 1.Sadiaswati, S.H.
2.Ahmad Budi Muklish, S.H., S.Hum.
3.YULISTIONO, SH, MH
SAPARI bin SAHRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 139/Pid.Sus/2024/PN Byw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1007/M.5.21.3/APB/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sadiaswati, S.H.
2Ahmad Budi Muklish, S.H., S.Hum.
3YULISTIONO, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPARI bin SAHRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C    DAKWAAN 

PRIMAIR 
 Bahwa terdakwa SAPARI bin SAHRIN pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekitar jam 1600 wib atau setidaktidaknya pada bulan Januari dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Sumberan RT 001 RW 002 Desa Macan Putih Kec Kabat Kab Banyuwangi atau setidaktidaknya di tempattempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi berwenang mengadili telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut 
    Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar jam 1700 wib terdakwa SAPARI dihubungi oleh sdr EDI DPO melalui telepon whatsapp dari nomornya 85515764350 ke nomor terdakwa SAPARI 082331759982 Sdr EDI menyuruh terdakwa SAPARI untuk menemuinya di rumahnya untuk mengambil narkotika jenis shabu Kemudian terdakwa SAPARI langsung menuju ke rumah Sdr EDI di Desa Sumberrejo Kec Banyuwangi Kab Banyuwangi Sesampainya di rumah sdr EDI langsung memberikan terdakwa SAPARI sebuah kantong plastik di dalamnya berisi 10 sepuluh kantong klip plastik berisi narkotika jenis shabu berat masingmasing 5 lima gram total sebanyak 50 lima puluh gram Selanjutnya setelah menerima narkotika jenis shabu dari sdr EDI terdakwa SAPARI langsung kembali pulang ke rumah terdakwa SAPARI Bahwa terdakwa SAPARI telah meranjau narkotika jenis shabu kemasan 5 lima gram sebanyak 6 enam bungkus dan kemasan 1 satu gram sebanyak 2 dua bungkus total sebanyak 32 tiga puluh dua gram atas perintah sdr EDI dan terdakwa SAPARI meranjau di Desa Labanasem Kec Kabat Kab Banyuwangi 
    Bahwa pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekitar jam 1600 Wib ketika terdakwa SAPARI sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu di ruang tamu rumahnya tibatiba ada beberapa orang petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa SAPARI 
    Bahwa selanjutnya Petugas kemudian melakukan penggeledahan badanpakaian dan rumah terdakwa SAPARI petugas mengamankan 1 satu kantong klip plastik berisi 6 enam kantong klip plastik berisi narkotika jenis shabu berat kotor keseluruhan 1617 enam belas koma tujuh belas gram yang ditemukan di saku sebelah kanan celana yang sedang terdakwa SAPARI pakai Pada saat petugas melakukan penggeledahan di rumah terdakwa SAPARI petugas mengamankan barang bukti berupa 1 satu unit handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor 082331759982 dan seperangkat alat hisap shabu berupa bong pipet dan sedotan yang ditemukan di lantai ruang tamu kemudian petugas juga mengamankan sebuah kotak plastik di dalamnya berisi sebuah timbangan digital warna silver dan 3 tiga bungkus plastik klip ukuran 4x6 yang ditemukan di dalam lemari di ruang tamu Selanjutnya Petugas kemudian menginterogasi terdakwa SAPARI dan terdakwa SAPARI mengaku bahwa shabu tersebut merupakan milik sdr EDI yang terdakwa SAPARI peroleh pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar jam 1800 wib dengan cara menerima secara langsung dari sdr EDI di rumah sdr EDI di Desa Sumberrejo Kec Banyuwangi Kab Banyuwangi Terdakwa SAPARI memperoleh narkotika jenis shabu tersebut berupa 10 sepuluh kantong klip plastik berisi narkotika jenis shabu berat masingmasing 5 lima gram total sebanyak 50 lima puluh gram
    Bahwa terdakwa SAPARI memperoleh upah dari sdr EDI berupa uang tunai sebesar Rp 10000000 seratus ribu rupiah untuk setiap kemasan 5 lima gram yang berhasil terdakwa SAPARI ranjau dan sebesar Rp 5000000 lima puluh ribu rupiah untuk setiap kemasan 1 satu gram yang berhasil terdakwa SAPARI ranjau Selain itu terdakwa SAPARI juga memperoleh keuntungan berupa mengkonsumsi narkotika jenis shabu milik sdr EDI
    Terdakwa SAPARI menerima narkotika jenis shabu dari sdr EDI sudah sebanyak 2 kali yang pertama Terdakwa menerima shabu pada bulan Oktober 2023 sebanyak 50 lima puluh gram shabu dan yang kedua pada tanggal 20 Desember 2023 sebanyak 50 lima puluh gram shabu 
    Bahwa terdakwa SAPARI bin SAHRIN tidak bekerja dan tidak memiliki latar belakang pendidikan formal maupun informal dibidang kesehatan khususnya yang berhubungan dengan penggunaan penyaluran maupun penyerahan narkotika
    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 00467NNF2024 tanggal 19 Januari 2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 012572024NNF sd 012622024NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto  15228 gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I satu nomor urut 61 Lampiran I Undangundang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan Terdakwa SAPARI bin SAHRIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

SUBSIDAIR 
Bahwa terdakwa SAPARI bin SAHRIN pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekitar jam 1600 wib atau setidaktidaknya pada bulan Januari dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Sumberan RT 001 RW 002 Desa Macan Putih Kec Kabat Kab Banyuwangi atau setidaktidaknya di tempattempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi berwenang mengadili telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut 
    Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekitar jam 1500 wib saksi NANANG FREFDIANTO dan saksi MUHAMMAD ULUL FATHONI ILMI anggota Ditresnarkoba olda Jatim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa SAPARI bin SAHRIN merupakan kurir dan pemakai narkotika Selanjutnya wib saksi NANANG FREFDIANTO dan saksi MUHAMMAD ULUL FATHONI ILMI bersama unitnya melakukan penyelidikan dan diperoleh hasil bahwa terdakwa SAPARI bin SAHRIN memang benar kurir dan pemakai narkotika jenis shabu dan diduga keras terdakwa SAPARI bin SAHRIN masih memiliki narkotika jenis shabu untuk diedarkan Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekitar jam 1600 wib saksi NANANG FREFDIANTO dan saksi MUHAMMAD ULUL FATHONI ILMI bersama unitnya yang dipimpin oleh KOMPOL ANWAR SUDJITO SH MH langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa SAPARI bin SAHRIN di rumah terdakwa di Dusun Sumberan RT 001 RW 002 Desa Macan Putih Kec Kabat Kab Banyuwangi saksi NANANG FREFDIANTO dan saksi MUHAMMAD ULUL FATHONI ILMI bersama unitnya mengamankan 1 satu kantong klip plastik berisi 6 enam kantong klip plastik berisi narkotika jenis shabu berat kotor keseluruhan 1617 enam belas koma tujuh belas gram yang ditemukan di saku sebelah kanan celana yang sedang terdakwa pakai 
    Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa petugas mengamankan barang bukti berupa 1 satu unit handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor 082331759982 dan seperangkat alat hisap shabu berupa bong pipet dan sedotan yang ditemukan di lantai ruang tamu kemudian petugas juga mengamankan sebuah kotak plastik di dalamnya berisi sebuah timbangan digital warna silver dan 3 tiga bungkus plastik klip ukuran 4x6 yang ditemukan di dalam lemari di ruang tamu rumah terdakwa SAPARI bin SAHRIN 
    Bahwa Petugas kemudian menginterogasi terdakwa dan menanyakan dari manakah terdakwa SAPARI bin SAHRIN memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa SAPARI bin SAHRIN mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik sdr EDI DPO Selanjutnya terdakwa menunjukkan rumah sdr EDI di Desa Sumberrejo Kec Banyuwangi Kab Banyuwangi tempat terdakwa menerima shabu terakhir dari sdr EDI Namun sdr EDI tidak ada di rumahnya 
    Bahwa terdakwa SAPARI bin SAHRIN tidak bekerja dan tidak memiliki latar belakang pendidikan formal maupun informal dibidang kesehatan khususnya yang berhubungan dengan penggunaan penyaluran maupun penyerahan narkotika
    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 00467NNF2024 tanggal 19 Januari 2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 012572024NNF sd 012622024NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto  15228 gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I satu nomor urut 61 Lampiran I Undangundang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa SAPARI bin SAHRIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat 2 UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
 

Pihak Dipublikasikan Ya