Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa anak Pemohon bernama : INTAN AULIA ARDAMA yang lahir pada Tanggal 13 Maret 2008 menurut hukum masih dibawah umur,
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mewakili anaknya yang masih belum cukup umur bernama : INTAN AULIA ARDAMA dalam menjual Tanah tercantum dalam SHM Nomor: 3865, Luas : 183 m2, terletak Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar Kab Banyuwangi, tercantum atas Nama : PEMOHON
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
|