Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
124/Pid.Sus-PRK/2018/PN Byw 1.BUDHI CAHYONO NS, SH
2.ARIEF RAMADHONI, SH.
SUKIYAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 124/Pid.Sus-PRK/2018/PN Byw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mar. 2018
Nomor Surat Pelimpahan 143/0.5.21/APB/03/2018
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1BUDHI CAHYONO NS, SH
2ARIEF RAMADHONI, SH.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1SUKIYAT[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Bahwa terdakwa SUKIYAT bersama sama dengan seseorang yang bernama BIDUK (belum tertangkap/DPO) pada hari Sabtu tanggal 3 Pebruari 2018 sekitar jam 18.00 Wib, atau setidak-tidaknya dalam bulan Pebruari 2018, bertempat di depan SPBU Farli Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi, atau setidak-tidaknya di tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, yang melakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut  :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saksi EKO ARI S dan saksi JOHAN EFENDI dari Petugas Kepolisian Polres Banyuwangi yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan pengangkutan benih lobster tanputan Truk dari Lombok dengan tujuan Banyuwangi.  Atas informasi tersebut petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 3 Pebruari 2018 sekitar jam 18.00 Wib ada sebuah Truk yang parkir di depan SPBU Farli Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro Kebupaten Banyuwangi yang dikemudikan oleh terdakwa yang dicurigai mengangkut benih loster dari daerah Lombok. Selanjutnya petugas kepolisian mendatangi truk tersebut kemudian melakukan pemeriksaan barang yang diangkut truk tersebut.
  • Bahwa saat dilakukan pemeriksaan ternyata truk warna kuning No. Pol DK 8714 LJ Tahun 2012 tersebut mengangkut 1 (satu) buah kardus berisi benih lobster sebanyak 5250 ekor benih lobster yang panjangnya kurang dari 8 cm per ekor atau beratnya kurang dari 200 gram perekor.
  • Bahwa ketika diinterogasi petugas, terdakwa mengakui bahwa terdakwa mengangkut benih lobster tersebut dari lombok barat dengan tujuan Banyuwangi yang disuruh mengangkut oleh seseorang yang dikenalnya bernama Biduk dan hendak dikirim kepada penerima yang tidak disebut namanya hanya diberitahu nomor telponya dan janjian diambil di SPBU Farli Ketapang. Benih Lobster yang diangkut sebanyak 2 (dua) kardus tetapi saat ditangkap, 1 (satu) kardus sudah diambil penerimanya yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa.
  • Bahwa terdakwa bersama Biduk melakukan usaha perikanan dengan jalan pengangkutan atau pemasaran ikan tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP)

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa SUKIYAT bersama sama dengan seseorang yang bernama BIDUK (belum tertangkap/DPO) pada hari Sabtu tanggal 3 Pebruari 2018 sekitar jam 18.00 Wib, atau setidak-tidaknya dalam bulan Pebruari 2018, bertempat di depan SPBU Farli Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi, atau setidak-tidaknya di tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, yang melakukan atau turut serta melakukan,dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan dan atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan atau keluar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) , yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut  :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saksi EKO ARI S dan saksi JOHAN EFENDI dari Petugas Kepolisian Polres Banyuwangi yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan pengangkutan benih lobster tanputan Truk dari Lombok dengan tujuan Banyuwangi.  Atas informasi tersebut petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 3 Pebruari 2018 sekitar jam 18.00 Wib ada sebuah Truk yang parkir di depan SPBU Farli Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro Kebupaten Banyuwangi yang dikemudikan oleh terdakwa yang dicurigai mengangkut benih loster dari daerah Lombok. Selanjutnya petugas kepolisian mendatangi truk tersebut kemudian melakukan pemeriksaan barang yang diangkut truk tersebut.
  • Bahwa saat dilakukan pemeriksaan ternyata truk warna kuning o. Pol DK 8714 LJ Tahun 2012 tersebut mengangkut 1 (satu) buah kardus berisi benih lobster sebanyak 5250 ekor benih lobster yang panjangnya kurang dari 8 cm per ekor atau beratnya kurang dari 200 gram perekor.
  • Bahwa ketika diinterogasi petugas, terdakwa mengakui bahwa terdakwa mengangkut benih lobster tersebut dari lombok barat dengan tujuan Banyuwangi yang disuruh mengangkut oleh seseorang yang dikenalnya bernama Biduk dan hendak dikirim kepada penerima yang tidak disebut namanya hanya diberitahu nomor telponya dan janjian diambil di SPBU Farli Ketapang. Benih Lobster yang diangkut sebanyak 2 (dua) kardus tetapi saat ditangkap, 1 (satu) kardus sudah diambil penerimanya yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa.
  • Bahwa terdakwa bersama Biduk melakukan usaha perikanan dengan jalan pengangkutan atau pemasaran ikan tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP)

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya