Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2024/PN Byw Meta Riana Wati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2024/PN Byw
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Meta Riana Wati
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ADI CAHYONO S.H., S.Sos., M.H.Meta Riana Wati
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;

 

Memberikan izin kepada Pemohon dan anak Pemohon untuk menjual sebidang tanah di Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1890, NIB No. 12.37.06.05.02205, Surat Ukur No. 00164/Benculuk/2015 tanggal 17-12-2015, Luas 88 M2.

 

Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak