Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
382/Pid.Sus-PRK/2018/PN Byw 1.I KETUT GDE DAME NEGARA, SH
2.I GUSTI LANANG SUYADNYANA. SH.
1.JUMRATNO
2.MUHAMMAD RAMZAH ALS RAMSI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 382/Pid.Sus-PRK/2018/PN Byw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Jun. 2018
Nomor Surat Pelimpahan 422/0.5.21/APB/06/2018
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1I KETUT GDE DAME NEGARA, SH
2I GUSTI LANANG SUYADNYANA. SH.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1JUMRATNO[Penahanan]
2MUHAMMAD RAMZAH ALS RAMSI[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Bahwa mereka terdakwa 1.  JUMRATNO dan terdakwa 2.  MUHAMMAD RAMZAH Als. RAMSI pada hari Kamis ,  tanggal 10 Mei  2018  sekira jam  05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada  suatu waktu   dalam bulan Mei    tahun 2018,  bertempat di  Dusun Pancoran , RT. 1/ RW. 2 ,  Desa Ketapang, Kecamatan , Kabupaten Banyuwangi   atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan , dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat , pembudidayaan ikan, sumber daya ikan,  dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/ keluar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1)  , perbuatan tersebut  para terdakwa lakukan dengan cara sebagai  berikut :

 Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya  terdakwa  1. mendapatkan baby lobster dari ibu Lika (DPO) yang beralamat di Pancer – Jember , yang mana terdakwa 1  membeli baby lobster dari ibu Lika dengan rincian  baby lobster jenis pasir seharga Rp.10.000 dan baby lobster jenis mutiara seharga Rp.16.000 per bibit, dan rencananya baby lobster tersebut akan dijual kepada sdr.ACANG  (DPO) WNA Singapura dengan cara mentransfer uang pembelian baby lobster ke rekening ibu Lika .

 Bahwa  para terdakwa  mengetahui akan ada pengiriman baby Lobster  jika diawali dengan  ibu  Lika mendatangi rumah kontrakan para terdakwa  dan memberikan uang kepada terdakwa 1 untuk kebutuhan packing, pembayaran buruh serta pengiriman  ongkos baby lobster, dan setelah baby lobster  diterima selanjutnya terdakwa 2 berperan/ bertugas untuk mensortir dan packing baby lobster yang dilakukan dengan cara benih lobster yang awalnya sudah dalam kemasan plastik kemudian dibuka, diganti plastik,air laut dan diberi tambahan oksigen, jika ada benih lobster yang mati maka dibuang, selanjutnya dibungkus lagi plastik isi benih lobster dengan ditali karet gelang dan jika terdakwa 2 telah selesai melaksanakan tugasnya maka akan mendapat upah sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) dalam setiap kali pengiriman , sedangkan untuk terdakwa 1 dalam setiap kali pengiriman akan mendapatkan upah / keuntungan sebesar Rp. 10.000.000 ( Sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 15.000.000,- ( Lima belas juta rupiah)

 Bahwa para terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena tergiur dengan fee/keuntungan yang besar, akan tetapi perbuatan para terdakwa kemudian diketahui oleh petugas Kepolisian Polres Banyuwangi sehingga pada hari kamis tanggal 10 Mei 2018 sekira pukul 05.30 dilakukan penggerebekan di rumah  yang ditempati para terdakwa di Dsn. Pancoran Rt 02/ I Desa Ketapang Kec. Kalipuro Kab. Banyuwangi,  dan pada saat dilakukan pengerebekan tersebut petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa :

  • 17.229 ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara
  • 2 buah tabung oksigen
  • 150 buah mangkok kecil plastik
  • 3 buah corong air
  • 2 buah lakban plastik warna putih
  • 1 bak spon warna kuning
  • 1 bendel plastik uk 12x17
  • 1 kresek plastik ukuran 15
  • 5 jirigen air uk 50 liter
  • 10 buah lakban warna cokelat
  • 21 keranjang warna biru
  • 1 keranjang warna orange
  • 2 blower air warna hitam
  • 1 serok air
  • 6 bak plastik warna transparan
  • 3 gulung alumunium foil
  • 1 buah lakban warna hijau
  • 22 buah keranjang kerikil
  • 4 piring plastik
  • 2 set selang infus
  • 2 bendel karet gelang
  • 1 buah HP Nokia warnahitam type 105
  • 1 buah filter air

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa  sangat merugikan masyarakat karena menyebabkan kerusakan kelestarian sumber daya ikan yaitu penurunan sumber daya ikan khususnya udang lobster diwilayah pengelolaan perikanan Kabupaten Banyuwangi dan umumnya diwilayah pengelolaan  perikanan Republik Indonesia

Perbuatan  para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 88   Undang Undang Republik Indonesia Nomor  45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 2 dan pasal 7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56 /PERMEN-KP/2016 Tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster(Panulirus spp.), Kepiting(Scylla spp.) dan Rajungan (portonus pelagicus spp.) dari wilayah Negara Republik Indonesia.  Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP

Atau Kedua  :

Bahwa mereka terdakwa 1.  JUMRATNO dan terdakwa 2.  MUHAMMAD RAMZAH Als. RAMSI pada hari Kamis ,  tanggal 10 Mei  2018  sekira jam  05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada  suatu waktu   dalam bulan Mei    tahun 2018,  bertempat di  Dusun Pancoran , RT. 1/ RW. 2 ,  Desa Ketapang, Kecamatan , Kabupaten Banyuwangi   atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan , dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP (Surat Ijin Usaha Perikanan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) , perbuatan tersebut  para  terdakwa lakukan dengan cara sebagai  berikut :

 Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya  terdakwa  1. mendapatkan baby lobster dari ibu Lika (DPO) yang beralamat di Pancer – Jember , yang mana terdakwa 1  membeli baby lobster dari ibu Lika dengan rincian  baby lobster jenis pasir seharga Rp.10.000 dan baby lobster jenis mutiara seharga Rp.16.000 per bibit, dan rencananya baby lobster tersebut akan dijual kepada sdr.ACANG  (DPO) WNA Singapura dengan cara mentransfer uang pembelian baby lobster ke rekening ibu Lika .

 Bahwa  para terdakwa  mengetahui akan ada pengiriman baby Lobster  jika diawali dengan  ibu  Lika mendatangi rumah kontrakan para terdakwa  dan memberikan uang kepada terdakwa 1 untuk kebutuhan packing, pembayaran buruh serta pengiriman  ongkos baby lobster, dan setelah baby lobster  diterima selanjutnya terdakwa 2 berperan/ bertugas untuk mensortir dan packing baby lobster yang dilakukan dengan cara benih lobster yang awalnya sudah dalam kemasan plastik kemudian dibuka, diganti plastik,air laut dan diberi tambahan oksigen, jika ada benih lobster yang mati maka dibuang, selanjutnya dibungkus lagi plastik isi benih lobster dengan ditali karet gelang dan jika terdakwa 2 telah selesai melaksanakan tugasnya maka akan mendapat upah sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) dalam setiap kali pengiriman , sedangkan untuk terdakwa 1 dalam setiap kali pengiriman akan mendapatkan upah / keuntungan sebesar Rp. 10.000.000 ( Sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 15.000.000,- ( Lima belas juta rupiah)

 Bahwa para terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena tergiur dengan fee/keuntungan yang besar, akan tetapi perbuatan para terdakwa kemudian diketahui oleh petugas Kepolisian Polres Banyuwangi sehingga pada hari kamis tanggal 10 Mei 2018 sekira pukul 05.30 dilakukan penggerebekan di rumah  yang ditempati para terdakwa di Dsn. Pancoran Rt 02/ I Desa Ketapang Kec. Kalipuro Kab. Banyuwangi,  dan pada saat dilakukan pengerebekan tersebut petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa :

  • 17.229 ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara
  • 2 buah tabung oksigen
  • 150 buah mangkok kecil plastik
  • 3 buah corong air
  • 2 buah lakban plastik warna putih
  • 1 bak spon warna kuning
  • 1 bendel plastik uk 12x17
  • 1 kresek plastik ukuran 15
  • 5 jirigen air uk 50 liter
  • 10 buah lakban warna cokelat
  • 21 keranjang warna biru
  • 1 keranjang warna orange
  • 2 blower air warna hitam
  • 1 serok air
  • 6 bak plastik warna transparan
  • 3 gulung alumunium foil
  • 1 buah lakban warna hijau
  • 22 buah keranjang kerikil
  • 4 piring plastik
  • 2 set selang infus
  • 2 bendel karet gelang
  • 1 buah HP Nokia warnahitam type 105
  • 1 buah filter air

Bahwa oleh  karena para terdakwa melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP (Surat Ijin Usaha Perikanan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) kemudian terdakwa beserta barang buktinya diamankan oleh petugas Kepolisian Polres Banyuwangi untuk diproses lebih lanjut .

  Perbuatan para  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 92   Undang Undang Republik Indonesia Nomor  45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 2 dan pasal 7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56 /PERMEN-KP/2016 Tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster(Panulirus spp.), Kepiting(Scylla spp.) dan Rajungan (portonus pelagicus spp.) dari wilayah Negara Republik Indonesia.  Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya